PERATURAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 564/KMK.03/2004
TENTANG
PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
a. bahwa besarnya
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang selama ini berlaku dipandang tidak
sesuai lagi dengan perkembangan di bidang perekonomian dan moneter serta harga
kebutuhan pokok yang semakin meningkat.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam
rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984).
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3985).
3. Keputusan presiden Nomor 187/M Tahun 2004.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN
TIDAK KENA PAJAK.
Pasal 1
(1) Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000,
diubah menjadi sebagai berikut :
a. Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak.
b. Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak
yang kawin.
c. Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang
penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
d. Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap
anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta
anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang
untuk setiap keluarga.
(2) Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2005.
Pasal 2
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan
ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 3
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 November 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Ttd
JUSUF ANWAR