DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 137/PMK.03/2005
TENTANG
PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
a. bahwa besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku saat ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 564/KMK.03/ 2004 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang‑Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak;
Mengingat:
1. Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (LN RI Tahun 1983 No. 49, TLN RI No. 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 (LN RI Tahun 2000 No. 126, TLN RI No. 3984);
2. Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (LN RI Tahun 1983 No. 50, TLN RI No. 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 (LN RI Tahun 2000 No. 127, TLN RI No. 3985);
3. Keputusan Presiden No. 20/P Tahun 2005;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK.
Pasal 1
(1) Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut:
a. Rp13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi;
b. Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c. Rp13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
d. Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2006.
Pasal 2
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.03/2004 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 4
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2006.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Desember 2005
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 138/KMK.03/2005
TENTANG
PENETAPAN BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN
DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA
YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
a. bahwa sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, penetapan besarnya bagian penghasilan pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan, memperhatikan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak;
b. bahwa besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak telah disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/ 2005 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan;
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (LN RI Tahun 1983 Nomor 49, TLN RI Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (LN RI Tahun 2000 Nomor 126, TLN RI Nomor 3984);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (LN RI Tahun 1983 Nomor 50, TLN RI Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (LN RI Tahun 2000 Nomor 127, TLN RI Nomor 3985);
3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005 tentang Penyesuaian Besamya Penghasilan Tidak Kena Pajak;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN.
Pasal 1
Batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya sebagaimana dimaksud dalarn pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 sampai dengan jumlah Rp. 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) sehari, tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan.
Pasal 2
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku dalam hal penghasilan bruto dimaksud jumlahnya melebihi Rp.1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) sebulan atau dalam hal penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan.
Pasal 3
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 diatas tidak berlaku atas penghasilan berupa honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.
Pasal 4
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor 447/KMK.03/2002 tentang Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2005 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2006.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2005
MENTERIKEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDPAWATI