<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress/2.3.1" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>
<channel>
	<title>Comments on: KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN (1)</title>
	<link>http://www.pajak.net/blog/2007/07/19/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan-1/</link>
	<description></description>
	<pubDate>Tue, 06 Jan 2009 05:04:37 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.3.1</generator>
		<item>
		<title>By: Admin</title>
		<link>http://www.pajak.net/blog/2007/07/19/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan-1/#comment-1918</link>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Jan 2009 03:42:25 +0000</pubDate>
		<guid>http://www.pajak.net/blog/2007/07/19/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan-1/#comment-1918</guid>
		<description>Dalam satu keluarga cukup punya 1 NPWP kecuali ada perjanjian pisah harta suami/istri
Dari pembayaran PBB dan pajak mobil/motor, bisa terlacak asset Anda yang tidak dilaporkan dalam daftar harta SPT Tahunan.
Istri bisa menggunakan NPWP suami untuk bebas fiskal.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Dalam satu keluarga cukup punya 1 NPWP kecuali ada perjanjian pisah harta suami/istri<br />
Dari pembayaran PBB dan pajak mobil/motor, bisa terlacak asset Anda yang tidak dilaporkan dalam daftar harta SPT Tahunan.<br />
Istri bisa menggunakan NPWP suami untuk bebas fiskal.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Prasiddha</title>
		<link>http://www.pajak.net/blog/2007/07/19/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan-1/#comment-1917</link>
		<dc:creator>Prasiddha</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Jan 2009 03:01:18 +0000</pubDate>
		<guid>http://www.pajak.net/blog/2007/07/19/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan-1/#comment-1917</guid>
		<description>seorang istri (tidak bekerja, artinya tidak berpenghasilan), suami (kerja punya npwp), beranak dua (sekolah TK)
1. Surat2 rumah, mobil dan motor menggunakan nama istri, sehingga di pbb (pajak bumi bangunan), stnk (pajak motor &#38; mobil) juga atas nama istri. Apakah istri harus punya npwp?

2. apa hubungan npwp dengan pbb dan stnk tersebut?
3. jika istri (umur lebih dari 21 tahun) pergi ke LN apakah bisa bebas fiskal karena suami punya npwp?

salam hormat dan terimakasih sebelumnya
Prasiddha</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>seorang istri (tidak bekerja, artinya tidak berpenghasilan), suami (kerja punya npwp), beranak dua (sekolah TK)<br />
1. Surat2 rumah, mobil dan motor menggunakan nama istri, sehingga di pbb (pajak bumi bangunan), stnk (pajak motor &amp; mobil) juga atas nama istri. Apakah istri harus punya npwp?</p>
<p>2. apa hubungan npwp dengan pbb dan stnk tersebut?<br />
3. jika istri (umur lebih dari 21 tahun) pergi ke LN apakah bisa bebas fiskal karena suami punya npwp?</p>
<p>salam hormat dan terimakasih sebelumnya<br />
Prasiddha</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Admin</title>
		<link>http://www.pajak.net/blog/2007/07/19/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan-1/#comment-1893</link>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Jan 2009 04:27:10 +0000</pubDate>
		<guid>http://www.pajak.net/blog/2007/07/19/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan-1/#comment-1893</guid>
		<description>Istri dan anak2 di bawah 21 tahun bisa bebas fiskal.
Untuk membuktikan hubungan keluarga, dapat dibawa foto copy kartu keluarga dan kartu NPWP.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Istri dan anak2 di bawah 21 tahun bisa bebas fiskal.<br />
Untuk membuktikan hubungan keluarga, dapat dibawa foto copy kartu keluarga dan kartu NPWP.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: S. Gozali, Ms.</title>
		<link>http://www.pajak.net/blog/2007/07/19/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan-1/#comment-1862</link>
		<dc:creator>S. Gozali, Ms.</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Dec 2008 14:16:57 +0000</pubDate>
		<guid>http://www.pajak.net/blog/2007/07/19/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan-1/#comment-1862</guid>
		<description>Seorang karyawan (punya NPWP) jika istrinya = housewife (tidak bekerja dan tidak punya NPWP) tapi berangkat ke LN bersama suami dan anak2, apakah istri juga bebas fiskal (tidak bekerja dan tidak punya NPWP) ?

Ketentuan bea fiskal untuk anak2 ---- apakah bisa di share ? Thanks.

Salam,
S.Gozali, Ms.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Seorang karyawan (punya NPWP) jika istrinya = housewife (tidak bekerja dan tidak punya NPWP) tapi berangkat ke LN bersama suami dan anak2, apakah istri juga bebas fiskal (tidak bekerja dan tidak punya NPWP) ?</p>
<p>Ketentuan bea fiskal untuk anak2 &#8212;- apakah bisa di share ? Thanks.</p>
<p>Salam,<br />
S.Gozali, Ms.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
