Email This Post Email This Post
10
Sep

Mengapa upah lembur dihitung dari 1/173 upah sebulan ?

Asumsinya seperti ini :

Dalam satu tahun  ada  52 minggu
Jadi dalam 1 bulan =  52/12  = 4,333333  minggu.

Total jam kerja/minggu = 40 jam
Jadi  Total jam kerja dalam 1 bulan =  40 X 4,33  =  173,33 dibulatkan menjadi 173 jam

maka  untuk menghitung upah per jam yaitu upah perbulan / 173

Share and Enjoy: These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • Technorati
  • del.icio.us
  • Digg
  • Netvouz
  • YahooMyWeb
  • DZone
  • De.lirio.us
  • Furl
  • Netscape



Email This Post Email This Post 212 1



3 Responses to “Mengapa upah lembur dihitung dari 1/173 upah sebulan ?”

  1. 1
    ruby Says:

    trima kasih untuk semuanya

  2. 2
    ILHAM Says:

    apakah betul rumus 1/173 x ump = 1 jam perhitungan lembur, dan bagaimana dengan rumus 1,5×2xump ini untuk mencari apa dan kalau salah yang betul bagaimana, dan fungsinya untuk apa. thx

  3. 3
    Danang Says:

    berapa si tarif pajak untuk uang lembur?

Leave a Reply

© 2008 Software Payroll, Pajak, PPh 21, PPN 1107, Akuntansi

Designed by News -- Made free by Webverzeichnis and Webkatalog