<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress/2.3.1" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>
<channel>
	<title>Comments on: Tarif-Tarif Dalam Program Jamsostek</title>
	<link>http://www.pajak.net/blog/2007/12/08/tarif-tarif-dalam-program-jamsostek/</link>
	<description></description>
	<pubDate>Tue, 06 Jan 2009 05:07:09 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.3.1</generator>
		<item>
		<title>By: Pieter</title>
		<link>http://www.pajak.net/blog/2007/12/08/tarif-tarif-dalam-program-jamsostek/#comment-50</link>
		<dc:creator>Pieter</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Feb 2008 03:54:26 +0000</pubDate>
		<guid>http://www.pajak.net/blog/2007/12/08/tarif-tarif-dalam-program-jamsostek/#comment-50</guid>
		<description>Pls send a copy

Tks</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pls send a copy</p>
<p>Tks</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: leli</title>
		<link>http://www.pajak.net/blog/2007/12/08/tarif-tarif-dalam-program-jamsostek/#comment-5</link>
		<dc:creator>leli</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Jan 2008 08:40:42 +0000</pubDate>
		<guid>http://www.pajak.net/blog/2007/12/08/tarif-tarif-dalam-program-jamsostek/#comment-5</guid>
		<description>tarif program jamsostek untuk jaminan kematian bukan 7,5 juta lagi karena sudah ditingkatkan menjadi 12 juta</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>tarif program jamsostek untuk jaminan kematian bukan 7,5 juta lagi karena sudah ditingkatkan menjadi 12 juta</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Nanto</title>
		<link>http://www.pajak.net/blog/2007/12/08/tarif-tarif-dalam-program-jamsostek/#comment-4</link>
		<dc:creator>Nanto</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Jan 2008 14:41:38 +0000</pubDate>
		<guid>http://www.pajak.net/blog/2007/12/08/tarif-tarif-dalam-program-jamsostek/#comment-4</guid>
		<description>Kami bekerja sebagai Pekerja Sosial di Jakarta bawah naungan yayasan sosial,dan kami ingin mendaftarkan diri kami sebagai anggota jamsostek, yang menjadi masalah adalah bahwa yayasan kami tidak bersedia mendaftarkan kami selaku pekerja ke jamsostek. bagaimana cara kami agar kami dapat menjadi anggota jamsostek ? perlu kami informasikan bahwa kami bekerja rata2 sudah diatas 10 tahun, tanpa adanya surat kontrak kerja karena terbentur fdengan peraturan uu no 12 yang menyatakan bahwa dengan adanya surat kontrak kerja maka 2 tahun kemudian harus menjadi "karyawan tetap" dalam hal ini yayasan kami tidak mampu untuk membiayai dikemudian hari tetapi kalau kami disebut sebagai KARYAWAN KONTRAK maka ada peraturan uu selanjutnya....
yayasan kami memang mendaptkan dana secara sponsorship dari NGO International dan tahun ini adalah 18 tahun kami berkiprah dan bekerjasama dengan NGO tsb.

mohon kiranya kami diberikan solusi.
terima aksih</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Kami bekerja sebagai Pekerja Sosial di Jakarta bawah naungan yayasan sosial,dan kami ingin mendaftarkan diri kami sebagai anggota jamsostek, yang menjadi masalah adalah bahwa yayasan kami tidak bersedia mendaftarkan kami selaku pekerja ke jamsostek. bagaimana cara kami agar kami dapat menjadi anggota jamsostek ? perlu kami informasikan bahwa kami bekerja rata2 sudah diatas 10 tahun, tanpa adanya surat kontrak kerja karena terbentur fdengan peraturan uu no 12 yang menyatakan bahwa dengan adanya surat kontrak kerja maka 2 tahun kemudian harus menjadi &#8220;karyawan tetap&#8221; dalam hal ini yayasan kami tidak mampu untuk membiayai dikemudian hari tetapi kalau kami disebut sebagai KARYAWAN KONTRAK maka ada peraturan uu selanjutnya&#8230;.<br />
yayasan kami memang mendaptkan dana secara sponsorship dari NGO International dan tahun ini adalah 18 tahun kami berkiprah dan bekerjasama dengan NGO tsb.</p>
<p>mohon kiranya kami diberikan solusi.<br />
terima aksih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
