Email This Post Email This Post
08
Dec

Tarif-Tarif Dalam Program Jamsostek

JAMINAN HARI TUA

Definisi Program JHTProgram Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.

Iuran Program Jaminan Hari Tua :

  • Ditanggung Perusahaan = 3,7%
  • Ditanggung Tenaga Kerja = 2 %

JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN

JPK adalah salah satu program Jamsostek yang membantu tenaga kerja dan keluarganya mengatasi masalah kesehatan. Mulai dari pencegahan, pelayanan di klinik kesehatan, rumah sakit, kebutuhan alat bantu peningkatan pengetahuan, dan pengobatan, secara efektif dan efisien. Setiap tenaga kerja yang telah mengikuti program JPK akan diberikan KPK ( Kartu Pemeliharaan Kesehatan ) sebagai bukti diri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Iuran JPK dibayar oleh perusahaan dengan perhitungan sebagai berikut:

  • 3% dari upah tenaga kerja (maks Rp 1 juta ) untuk tenaga kerja lajang.
  • 6% dari upah tenaga kerja (maks Rp 1 juta ) untuk tenaga kerja berkeluarga.

JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK)

Pengertian

Kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja merupakan resiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya resiko - resiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka diperlukan adanya jaminan kecelakaan kerja. Kesehatan dan keselamatan tenaga kerja merupakan tanggung jawab pengusaha sehingga pengusaha memiliki kewajiban untuk membayar iuran jaminan kecelakaan kerja yang berkisar antara 0,24% s/d 1,74% sesuai kelompok jenis usaha.

Manfaat

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja. Iuran untuk program JKK ini sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan. Perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum pada iuran.

Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja

  1. Kelompok I : 0.24 % dari upah sebulan;
  2. Kelompok II : 0.54 % dari upah sebulan;
  3. Kelompok III : 0.89 % dari upah sebulan;
  4. Kelompok IV : 1.27 % dari upah sebulan;
  5. Kelompok V : 1.74 % dari upah sebulan;

JAMINAN KEMATIAN (JKM)

Jaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli waris tenaga kerja yang menjadi peserta Jamsostek yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Jaminan Kematian diperlukan sebagai upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang. Pengusaha wajib menanggung iuran Program Jaminan Kematian sebesar 0,3 % dengan jaminan kematian yang diberikan adalah Rp 12 Juta terdiri dari Rp 10 juta santunan kematian dan Rp 2 juta biaya pemakaman* dan santunan berkala.

*) sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2007*) sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2007

Share and Enjoy: These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • Technorati
  • del.icio.us
  • Digg
  • Netvouz
  • YahooMyWeb
  • DZone
  • De.lirio.us
  • Furl
  • Netscape



Email This Post Email This Post 212 1



3 Responses to “Tarif-Tarif Dalam Program Jamsostek”

  1. 1
    Nanto Says:

    Kami bekerja sebagai Pekerja Sosial di Jakarta bawah naungan yayasan sosial,dan kami ingin mendaftarkan diri kami sebagai anggota jamsostek, yang menjadi masalah adalah bahwa yayasan kami tidak bersedia mendaftarkan kami selaku pekerja ke jamsostek. bagaimana cara kami agar kami dapat menjadi anggota jamsostek ? perlu kami informasikan bahwa kami bekerja rata2 sudah diatas 10 tahun, tanpa adanya surat kontrak kerja karena terbentur fdengan peraturan uu no 12 yang menyatakan bahwa dengan adanya surat kontrak kerja maka 2 tahun kemudian harus menjadi “karyawan tetap” dalam hal ini yayasan kami tidak mampu untuk membiayai dikemudian hari tetapi kalau kami disebut sebagai KARYAWAN KONTRAK maka ada peraturan uu selanjutnya….
    yayasan kami memang mendaptkan dana secara sponsorship dari NGO International dan tahun ini adalah 18 tahun kami berkiprah dan bekerjasama dengan NGO tsb.

    mohon kiranya kami diberikan solusi.
    terima aksih

  2. 2
    leli Says:

    tarif program jamsostek untuk jaminan kematian bukan 7,5 juta lagi karena sudah ditingkatkan menjadi 12 juta

  3. 3
    Pieter Says:

    Pls send a copy

    Tks

Leave a Reply

© 2008 Software Payroll, Pajak, PPh 21, PPN 1107, Akuntansi

Designed by News -- Made free by Webverzeichnis and Webkatalog