Email This Post Email This Post
31
Jan

SPT Masa PPN 1108 - PER-180/PJ.2007

Inti dari  Peraturan Direktur Jendral Pajak No. PER-180/PJ./2007 :

  1. Bentuk, isi dan tata cara penyampaian SPT Masa PPN 1108 dalam bentuk formulir kertas Hard Copy
  2. SPT Masa PPN 1108 diterapkan dalam rangka uji coba pengolahan data dan dokumen di kantor pusat pengolahan data dan dokumen perpajakan
  3. Berlaku efektif dan mulai dilaksanakan per Januari 2008

Yang wajib melaksanakan Peraturan Direktur Jendral Pajak No. PER-180/PJ./2007 adalah :

  1. Semua Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada
    - KPP Pratama Jakarta Gambir Dua
    - KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga
    - KPP Pratama Tanah Abang Satu
  2. PKP yang dimaksud adalah PKP yang menerbitkan atau mengkreditkan tidak lebih dari 30 Faktur Pajak Standar atau dokumen lainnya yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar dalam satu masa pajak.
  3. PKP yang tidak memenuhi kondisi No. 1 dan 2, tetap menyampaikan SPT PPN dalam bentuk data elektronik (eSPT) dengan menggunakan formulir SPT Masa PPN 1107.
  4. Apabila PKP yang semula menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas, kemudian menyampaikan SPT dalam bentuk data elektronik, maka tidak diperbolehkan lagi untuk menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas.

SPT terdiri dari :

  1. Induk SPT - Formulir 1108 (F.1.2.32.03)
  2. Lampiran 1 Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM Formulir 1108 A (D.1.2.32.05)
  3. Lampiran 2 Daftar Pajak Masukan dan PPn BM Formulir 1108 B (D.1.2.32.06)
  4. Bentuk, isi dan ukuran Induk SPT dan lampiran SPT tidak boleh diubah.

Cara penyampaian SPT :

  1. SPT bisa disampaikan dengan cara :
    -  SPT disampaikan secara langsung ke KPP, atau
    -  SPT disampaikan melalui kantor pos secara tercatat melalui jasa ekspedisi atau jasa kurir ke KPP
  2. Dalam hal pelaporan SPT nihil, maka PKP hanya perlu menyampaikan induk SPT-nya saja.
  3. Dalam hal pembuatan pembetulan SPT
    - Pembetulan SPT di bawah tahun 2007 menggunakan formulir 1195
    - Pembetulan SPT selama tahun 2007 menggunakan formulir 1107

Silakan download :

PER-180/PJ./2007
Formulir SPT Masa PPN 1108

Share and Enjoy: These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • Technorati
  • del.icio.us
  • Digg
  • Netvouz
  • YahooMyWeb
  • DZone
  • De.lirio.us
  • Furl
  • Netscape



Email This Post Email This Post 43 0



Leave a Reply

© 2008 Software Payroll, Pajak, PPh 21, PPN 1107, Akuntansi

Designed by News -- Made free by Webverzeichnis and Webkatalog