Email This Post Email This Post
14
Oct

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2009 - UU 36/2008

PTKP yang mulai berlaku tahun 2009 untuk perhitungan pajak penghasilan Wajib Pajak pribadi. 

  • Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  • Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  • Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
  • Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3
    (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Share and Enjoy: These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • Technorati
  • del.icio.us
  • Digg
  • Netvouz
  • YahooMyWeb
  • DZone
  • De.lirio.us
  • Furl
  • Netscape



Email This Post Email This Post 211 1



One Response to “Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2009 - UU 36/2008”

  1. 1
    roudys Says:

    Jika pergi keluar negeri bayar Rp. 2.500.000,-
    Tetapi saya punya paspor medan yang kalau pergi keluar negeri brkt dr mdn tidak dikenakan fiskal. Apakah pd saat ini masih dikenakan fiskal atau tidak, dikarenakan tdk punya npwp.
    Terima kasih
    Roudys

Leave a Reply

© 2008 Software Payroll, Pajak, PPh 21, PPN 1107, Akuntansi

Designed by News -- Made free by Webverzeichnis and Webkatalog