Email This Post Email This Post
14
Oct

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2009 - UU 36/2008

PTKP yang mulai berlaku tahun 2009 untuk perhitungan pajak penghasilan Wajib Pajak pribadi. 

  • Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  • Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  • Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
  • Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3
    (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Share and Enjoy: These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • Technorati
  • del.icio.us
  • Digg
  • Netvouz
  • YahooMyWeb
  • DZone
  • De.lirio.us
  • Furl
  • Netscape



Email This Post Email This Post 469 1



25 Responses to “Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2009 - UU 36/2008”

  1. 1
    Perhitungan Pajak 2009 « Life WatchDog! Says:

    [...] Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2009 - UU 36/2008 [...]

  2. 2
    roudys Says:

    Jika pergi keluar negeri bayar Rp. 2.500.000,-
    Tetapi saya punya paspor medan yang kalau pergi keluar negeri brkt dr mdn tidak dikenakan fiskal. Apakah pd saat ini masih dikenakan fiskal atau tidak, dikarenakan tdk punya npwp.
    Terima kasih
    Roudys

  3. 3
    desi Says:

    Kasus:
    Punya npwp dan 1 tahun terakhir tidak ada pemasukan karena tidak bekerja (dulunya pernah bekerja).

    Status:
    Ybs adalah anak yang masih tinggal di rumah orang-tuanya (segala kebutuhan hidupnya bisa terpenuhi.

    Pertanyaan:
    Apa yang harus dilakukan saat lapor pajak tahunan?

  4. 4
    ayu Says:

    saya single dengan penghasilan 2000000/bulan. baru baru ini saya dibuatkan npwp oleh perusahaan tempat saya bekerja. saya sulung dari 6 bersaudara dan tiap bulan saya memberi 400 ribu penghasilan untuk kedua orang tua saya. serta membayarkan spp untuk 3 adik saya yang masih sekolah masing masing. saya juga musti membelikan alat alat sekolah baik itu sepatu baju dan keperluan lainnya. Orang tua saya seorang petani penggarap yang tidak punya penghasilan tetap dan hanya menopang hidup dari hasil pertanian.
    berapa pajak yang harus dibayarkan dalam keadaan seperti ini. biarpun saya belum menikah tapi saya membiayai keluarga saya.

  5. 5
    Admin Says:

    Sesuai dengan peraturan yang berlaku, Anda bisa mendapatkan tambahan PTKP dari keluarga denga syarat menjadi tanggungan sepenuhnya. Dalam kasus Anda, sepertinya Anda hanya membantu atau menyumbang saja, belum sampai menjadi tanggungan sepenuhnya.

  6. 6
    Dino Says:

    Bagaimana jika status single bekerja di non profit organization dengan gaji 800.000/bulan? apakah wajib memiliki NPWP juga?

  7. 7
    Bagus Says:

    saya sama sekali buta tentang aturan wajib pajak. siapa saja yg termasuk wajib pajak?
    saya single dgn penghasilan 1.250.000/bln & baru bekerja slma 4 bulan. apakah saya sudah termasuk wajib pajak? jika iya, berapa pajak yang harus saya bayar? thanks

  8. 8
    yohanes Says:

    Sy br akan ikut sunset policy. Pd th 2002-2006 sy adlh karyawan. Dan th 2007-skrg
    Sy bekerja sbg agen asuransi. Ada beberapa pertanyaan yg mgk bs dibantu utk dijawab:
    1. Apakah PTKP yg hrs dicantumkan setiap tahunnya berbeda? Kalo iya mgkn bs dinformasikan.
    2. Utk pelaporan Asset/Harta dlm sunset policy ini, sy memiliki rumah dan mobil tp
    Pemberian/bantuan dr orang tua dalam bentuk uang yg ditrf kemudian sy belikan
    Rumah th 2006 dan mobil th 2008. Apakah hal ini diharuskan memakai surat hibah?

  9. 9
    hezkiel Says:

    saya berpenghasilan 1.200.000 perbulan.dan saya sudah punya istri.Apakah saya harus punya NPWP?

  10. 10
    Veve Says:

    soal pajak penghasilan, bagaimana kalau komisi? apakah tetap kena pajak?

    karena kalau sebagai marketing kan komisi nya tidak menentu?kadang dapat kadang juga tidak. bagaimana menetukan persentase pajak tahunan nya?? apa dilihat dari gajipokoknya saja? atau termasuk komisi?

  11. 11
    setia budi Says:

    kenapa ptkp kawin hanya 1320000, padahal kebutuhan isteri akan lebih dari itu?? teori apa yang mendasari kebijakan ini? dalam kehidupan manusia pajak dipungut jika kebutuhan primer orang tersebut dipenuhi, sedangkan kalo melihat jumlah tersebut kawin ptkpnya kecil bagaimana cara perhitungannya kok bisa muncul angka demikian?

  12. 12
    jacky Says:

    saya sudah menikah belum punya keturunan, dengan penghasilan 1500000/bulan. selama ini perusahaan yang membayarkan pajak saya, baru baru ini saya diharuskan membayar npwp saya sendiri, saya juga setiap bulan harus mengirimkan uang 200rb kepada Orang tua saya seorang pensiunan pegawai negri. berapa rupiah pajak yang harus dibayarkan dalam keadaan seperti ini.terima kasih

  13. 13
    darminto Says:

    Apakah jika saya membayar pajak pada bulan maret 2009 ini sudah berlaku PTKP di atas?

  14. 14
    Admin Says:

    Untuk bulan Maret2009, yang mau dibayar pajak tahun berapa ? Kalo untuk SPT PPh 2008, masih pakai PTKP tahun 2008.

  15. 15
    ben Says:

    Numpang nanya : Apakah besaran omset kotor dalam sebuah perusahaan menentukan jenis pajak yang dikenakan? misalnya omset sebuah toko 4 M dengan toko yang beromset 600 jt, apakah perlakuaannya beda ? Terimakasih.

  16. 16
    puji Says:

    mw numpang tanya nie..disitu hanya disebutkan utk PTKP wajib pajak orang pribadi,sudah menikah,istri,dan dengan 3 anak.klo untuk perhitungan detailnya TK,K/0,K/1, K/2, K/3 itu perhitungannya gmn ya?thanks

  17. 17
    Redi Sugihartono Says:

    PTKP di Indonesia menurut saya kurang rasional, seseorang yang dikenai pajak logikanya adalah seseorang yang mempunyai penghasilan lebih dari normal atau termasuk level penghasilan menengah keatas, sementara PTKP yang berlaku saat ini sangat kecil sehingga seseorang yang hanya mempunyai penghasilan 1,5 juta (bujang) sudah harus dibebani pajak, padahal pengahsilan segitu pas - pasan saja untuk hidup bujangan. Banyak sekali orang yang punya pengahsilan lebih (pengusaha freeland/pedagang dll) yang hidup penuh kemewahan tidak kena jerat pajak, jangan hanya buruh saja yang dibebani. Tolong hal ini menjadi pemikiran pemerintah melalui departemen pajak. Terima kasih.

  18. 18
    tata Says:

    sy cpns tahun 2009 ini, bulan maret 2009 sya dibuatkan npwp lewat kantor, dengan pendidikan s1, dan untuk tahun ini saya akan menerima gaji 80% yaitu 80% dari gaji pokok sebesar 1650.tetapi implementasinya sampe bulan ini saya belum menerima gaji, jika saya baru menerima gaji bulan mei dan seterusnya, berapa pajak yang harus sy bayarkan pada tahun 2009, sy single.
    mks

  19. 19
    Gaby Says:

    saya masih bingung berapa penghasilan minimal seseorang untuk bisa dipotong PPH21 or didaftarkan untuk mendapatkan NPWP. terima kasih

  20. 20
    muhamad Says:

    saya sudah berkeluarga penghasilan saya Rp.1.750.000,-/bulan, saya mempunyai seorang istri dan satu orang anak, berapa pajak penghasilan yg harus saya bayar ? harap diemail

  21. 21
    Admin Says:

    Pak, untuk perhitungan pajak PPh 21, silakan download kalkulator PPh 21

  22. 22
    martin Says:

    saya mau tanya, sebetulnya yang termasuk PTKP itu apa saja? disebutkan bahwa PKP utk pegawai tdk tetap adalah penghasilan bruto - PTKP, kalau pengahsilan kotor hanya 1 juta brp PKP-nya? bagaimana penghitungannya?

    Ph bruto - PTKP
    1.000.000 - 15.840.000 ?

    mohon penjelasannya, karena saya kurang mengerti. tks

  23. 23
    Admin Says:

    PKP dihitung dari penghasilan disetahunkan dikurangi PKTP
    Jadi kalo bruto sebulan misalkan B, maka hitungannya kira2 seperti ini :

    (B x 12 ) - PTKP = C
    C x tarif PPh 21 = D (nilai PPh 21 disetahunkan)

    Kalo gak punya NPWP, nilai D ditambahkan 20% lagi

    PPh 21 bulan tsb = D/12

    Lebih kurang seperti di atas perhitungannya.

  24. 24
    wiwis Says:

    Halo,
    Saya kerja di luar negri. Apakah penghasilan saya kena pajak. Dengan situasi saya apakah saya bisa apply NPWP?
    Mohon diberi tahu online copy dari peraturan NPWP dan pajak pendapatan?

    Trima kasih banyak
    Kind regards

  25. 25
    yanti Says:

    apakah pada tahun 2009 ptkp akan kembali disesuaikan???

Leave a Reply

© 2008 Software Payroll, Pajak, PPh 21, PPN 1107, Akuntansi

Designed by News -- Made free by Webverzeichnis and Webkatalog