14
Oct
Oct
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2009 - UU 36/2008
PTKP yang mulai berlaku tahun 2009 untuk perhitungan pajak penghasilan Wajib Pajak pribadi.
- Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
- Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
- Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3
(tiga) orang untuk setiap keluarga.










Jika pergi keluar negeri bayar Rp. 2.500.000,-
January 5th, 2009 at 7:06 amTetapi saya punya paspor medan yang kalau pergi keluar negeri brkt dr mdn tidak dikenakan fiskal. Apakah pd saat ini masih dikenakan fiskal atau tidak, dikarenakan tdk punya npwp.
Terima kasih
Roudys