14
Oct
Oct
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2009 - UU 36/2008
PTKP yang mulai berlaku tahun 2009 untuk perhitungan pajak penghasilan Wajib Pajak pribadi.
- Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
- Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
- Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3
(tiga) orang untuk setiap keluarga.










[...] Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2009 - UU 36/2008 [...]
December 9th, 2008 at 6:21 amJika pergi keluar negeri bayar Rp. 2.500.000,-
January 5th, 2009 at 7:06 amTetapi saya punya paspor medan yang kalau pergi keluar negeri brkt dr mdn tidak dikenakan fiskal. Apakah pd saat ini masih dikenakan fiskal atau tidak, dikarenakan tdk punya npwp.
Terima kasih
Roudys
Kasus:
Punya npwp dan 1 tahun terakhir tidak ada pemasukan karena tidak bekerja (dulunya pernah bekerja).
Status:
Ybs adalah anak yang masih tinggal di rumah orang-tuanya (segala kebutuhan hidupnya bisa terpenuhi.
Pertanyaan:
January 19th, 2009 at 12:15 pmApa yang harus dilakukan saat lapor pajak tahunan?
saya single dengan penghasilan 2000000/bulan. baru baru ini saya dibuatkan npwp oleh perusahaan tempat saya bekerja. saya sulung dari 6 bersaudara dan tiap bulan saya memberi 400 ribu penghasilan untuk kedua orang tua saya. serta membayarkan spp untuk 3 adik saya yang masih sekolah masing masing. saya juga musti membelikan alat alat sekolah baik itu sepatu baju dan keperluan lainnya. Orang tua saya seorang petani penggarap yang tidak punya penghasilan tetap dan hanya menopang hidup dari hasil pertanian.
January 31st, 2009 at 2:13 amberapa pajak yang harus dibayarkan dalam keadaan seperti ini. biarpun saya belum menikah tapi saya membiayai keluarga saya.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, Anda bisa mendapatkan tambahan PTKP dari keluarga denga syarat menjadi tanggungan sepenuhnya. Dalam kasus Anda, sepertinya Anda hanya membantu atau menyumbang saja, belum sampai menjadi tanggungan sepenuhnya.
January 31st, 2009 at 3:24 amBagaimana jika status single bekerja di non profit organization dengan gaji 800.000/bulan? apakah wajib memiliki NPWP juga?
February 3rd, 2009 at 3:43 amsaya sama sekali buta tentang aturan wajib pajak. siapa saja yg termasuk wajib pajak?
February 10th, 2009 at 5:13 amsaya single dgn penghasilan 1.250.000/bln & baru bekerja slma 4 bulan. apakah saya sudah termasuk wajib pajak? jika iya, berapa pajak yang harus saya bayar? thanks
Sy br akan ikut sunset policy. Pd th 2002-2006 sy adlh karyawan. Dan th 2007-skrg
February 18th, 2009 at 3:22 amSy bekerja sbg agen asuransi. Ada beberapa pertanyaan yg mgk bs dibantu utk dijawab:
1. Apakah PTKP yg hrs dicantumkan setiap tahunnya berbeda? Kalo iya mgkn bs dinformasikan.
2. Utk pelaporan Asset/Harta dlm sunset policy ini, sy memiliki rumah dan mobil tp
Pemberian/bantuan dr orang tua dalam bentuk uang yg ditrf kemudian sy belikan
Rumah th 2006 dan mobil th 2008. Apakah hal ini diharuskan memakai surat hibah?
saya berpenghasilan 1.200.000 perbulan.dan saya sudah punya istri.Apakah saya harus punya NPWP?
February 18th, 2009 at 4:07 amsoal pajak penghasilan, bagaimana kalau komisi? apakah tetap kena pajak?
karena kalau sebagai marketing kan komisi nya tidak menentu?kadang dapat kadang juga tidak. bagaimana menetukan persentase pajak tahunan nya?? apa dilihat dari gajipokoknya saja? atau termasuk komisi?
February 27th, 2009 at 9:39 amkenapa ptkp kawin hanya 1320000, padahal kebutuhan isteri akan lebih dari itu?? teori apa yang mendasari kebijakan ini? dalam kehidupan manusia pajak dipungut jika kebutuhan primer orang tersebut dipenuhi, sedangkan kalo melihat jumlah tersebut kawin ptkpnya kecil bagaimana cara perhitungannya kok bisa muncul angka demikian?
February 28th, 2009 at 7:58 amsaya sudah menikah belum punya keturunan, dengan penghasilan 1500000/bulan. selama ini perusahaan yang membayarkan pajak saya, baru baru ini saya diharuskan membayar npwp saya sendiri, saya juga setiap bulan harus mengirimkan uang 200rb kepada Orang tua saya seorang pensiunan pegawai negri. berapa rupiah pajak yang harus dibayarkan dalam keadaan seperti ini.terima kasih
March 3rd, 2009 at 10:31 amApakah jika saya membayar pajak pada bulan maret 2009 ini sudah berlaku PTKP di atas?
March 16th, 2009 at 1:50 pmUntuk bulan Maret2009, yang mau dibayar pajak tahun berapa ? Kalo untuk SPT PPh 2008, masih pakai PTKP tahun 2008.
March 20th, 2009 at 9:44 amNumpang nanya : Apakah besaran omset kotor dalam sebuah perusahaan menentukan jenis pajak yang dikenakan? misalnya omset sebuah toko 4 M dengan toko yang beromset 600 jt, apakah perlakuaannya beda ? Terimakasih.
March 24th, 2009 at 1:32 pmmw numpang tanya nie..disitu hanya disebutkan utk PTKP wajib pajak orang pribadi,sudah menikah,istri,dan dengan 3 anak.klo untuk perhitungan detailnya TK,K/0,K/1, K/2, K/3 itu perhitungannya gmn ya?thanks
April 6th, 2009 at 6:44 amPTKP di Indonesia menurut saya kurang rasional, seseorang yang dikenai pajak logikanya adalah seseorang yang mempunyai penghasilan lebih dari normal atau termasuk level penghasilan menengah keatas, sementara PTKP yang berlaku saat ini sangat kecil sehingga seseorang yang hanya mempunyai penghasilan 1,5 juta (bujang) sudah harus dibebani pajak, padahal pengahsilan segitu pas - pasan saja untuk hidup bujangan. Banyak sekali orang yang punya pengahsilan lebih (pengusaha freeland/pedagang dll) yang hidup penuh kemewahan tidak kena jerat pajak, jangan hanya buruh saja yang dibebani. Tolong hal ini menjadi pemikiran pemerintah melalui departemen pajak. Terima kasih.
April 6th, 2009 at 10:01 amsy cpns tahun 2009 ini, bulan maret 2009 sya dibuatkan npwp lewat kantor, dengan pendidikan s1, dan untuk tahun ini saya akan menerima gaji 80% yaitu 80% dari gaji pokok sebesar 1650.tetapi implementasinya sampe bulan ini saya belum menerima gaji, jika saya baru menerima gaji bulan mei dan seterusnya, berapa pajak yang harus sy bayarkan pada tahun 2009, sy single.
April 14th, 2009 at 8:23 ammks
saya masih bingung berapa penghasilan minimal seseorang untuk bisa dipotong PPH21 or didaftarkan untuk mendapatkan NPWP. terima kasih
June 11th, 2009 at 9:08 amsaya sudah berkeluarga penghasilan saya Rp.1.750.000,-/bulan, saya mempunyai seorang istri dan satu orang anak, berapa pajak penghasilan yg harus saya bayar ? harap diemail
August 11th, 2009 at 7:35 amPak, untuk perhitungan pajak PPh 21, silakan download kalkulator PPh 21
August 13th, 2009 at 9:10 amsaya mau tanya, sebetulnya yang termasuk PTKP itu apa saja? disebutkan bahwa PKP utk pegawai tdk tetap adalah penghasilan bruto - PTKP, kalau pengahsilan kotor hanya 1 juta brp PKP-nya? bagaimana penghitungannya?
Ph bruto - PTKP
1.000.000 - 15.840.000 ?
mohon penjelasannya, karena saya kurang mengerti. tks
September 6th, 2009 at 2:35 pmPKP dihitung dari penghasilan disetahunkan dikurangi PKTP
Jadi kalo bruto sebulan misalkan B, maka hitungannya kira2 seperti ini :
(B x 12 ) - PTKP = C
C x tarif PPh 21 = D (nilai PPh 21 disetahunkan)
Kalo gak punya NPWP, nilai D ditambahkan 20% lagi
PPh 21 bulan tsb = D/12
Lebih kurang seperti di atas perhitungannya.
September 9th, 2009 at 2:08 amHalo,
Saya kerja di luar negri. Apakah penghasilan saya kena pajak. Dengan situasi saya apakah saya bisa apply NPWP?
Mohon diberi tahu online copy dari peraturan NPWP dan pajak pendapatan?
Trima kasih banyak
September 14th, 2009 at 1:15 amKind regards
apakah pada tahun 2009 ptkp akan kembali disesuaikan???
November 4th, 2009 at 4:53 am