14
Oct
Oct
Peraturan Pajak Penghasilan 2009 - UU Nomor 36 Tahun 2008
Anda sudah tahu peraturan Pajak Penghasilan yang mulai berlaku 1 Januari 2009 ? Anda bisa download peraturannya di www.pajak.net/blog/peraturan/UU-36-2008.pdf. Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 bisa didownload di www.pajak.net/blog/peraturan/penjelasan-UU-36-2008.pdf










kirimkan pajak terbaru 2008
October 26th, 2008 at 7:12 amkirimkan peraturan pajak terbaru 2008
October 26th, 2008 at 7:13 am[...] kolega di salah satu kantor Pelayanan Pajak Pratama. Saya mendapatkan informasi bahwa berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan yang baru maka Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP di tahun 2009 akan [...]
December 24th, 2008 at 9:24 amKenapa sih peraturan pajak di Indonesia selalu berubah
January 3rd, 2009 at 4:57 am-rubah coz saya kul d jrsn akuntansi saya kan jd binggung klo mo d tes kerja hrs ngapalin tarif pajak y9 baru lagi!
Very Good…..
January 8th, 2009 at 3:37 amSalam kenal dari mahasiswa Akuntansi Universitas Sebelas Maret Surakarta….. ^_^
diubah itu kan disesuaikan dengan kebutuhan mas, agar penerimaan pajak dan perlakuan terhadap wp dan petugas lebih seimbang..
January 22nd, 2009 at 2:06 pmbetul bgt,,,berubah mlulu ni
January 29th, 2009 at 5:33 pmtest bisa salah mlulu ni klo bgini trus,,,
Berubah untuk menuju lebih baik ok dunk..
February 12th, 2009 at 3:42 ammas perlakuan laporan pajak antara cv dan pt sama kah tidak?
ada kasus di cv ada 4 pemilik yang sekaligus jadi pekerja juga. dalam Lap. SPT tahunan PPh21 ke-4 pemilik itu sudah di potong lewat Form 1721-A1
Permasalahannya : saat laporan Pajak SPT badan CV, kata org Pajak “bahwa pemilik CV yang sekaligus jadi pekerja tidak dikenakan pajak PPH21″ Tapi mereka dianggap mendapat laba tiap bulan yg tidak menjadi objek pajak.
Orang Pajak minta : akumulasi penghasilan netto keempat pemilik itu dimasukkan dalam Penyesuaian fiskal Positif di Form 1771-I point a
yang akhirnya akan menambah nilai penghasilan neto Fiskal, dan berakibat cv harus membayar kurang pajak lebih besar.
Pertanyaannya :
1. apa pajak pph21 yg telah dipotong cv di form 1721-A1 bisa dikreditkan, dan jika bisa dikreditkan, nilainya tidak sebanding dengan hitungan tarif PPH Ps. 17 yang dikalikan Penghasilan neto fiskal.
2. bagaimana jika badannya berstatus PT?
tolong jawabanya dikirim ke septijono@yahoo.co.id
February 25th, 2009 at 4:21 pmthanks
saya sbg guru pajak jg agak keteteran kalau tidak meng-up date bahan ajar saya dari internet. karena peraturan pajak memang selalu berubah, tetapi up date bahan ajar di buku2 pelajaran tidah secepat perubahan peraturan pajak dr Dirjen pajak.
March 3rd, 2009 at 1:50 amsebagai pegawai, saya dikirimi formulir pajak, ada 4 formulir dengan kode yang berbeda-beda, apakah semua formulir itu harus saya isi? atau hanya satu dengan kode 1770 S saja yang diisi, sebab pihak kantor hanya memberi lampiran 1-A form no:1721-A1 dan form SPT no: 1770 S.
March 5th, 2009 at 2:27 pmpenghasilan bruto saya perbulan Rp. 2.400.000,00…tanggungan saya anak satu. apakah saya kena Pph 21?
March 16th, 2009 at 7:13 amtrim’s ditpajak depkeu atas perpanjangan sunset policynya…..
March 23rd, 2009 at 2:47 ampersetan dengan pajak . . .
pendapatan negara terbesar dari pajak : SALAH BESAR
DIRJEN PAJAK harus seperti perusahaan Tbk,
ada pelaporan yang detil
KPK harus usut kasus2 pajak di bawah tahun 2008.
March 26th, 2009 at 12:17 ambagaimana sih perpajakan di indonesia
April 29th, 2009 at 7:29 ammo nanya, saya punya 4 pegawai (termasuk pemilik), perusahaan kecil,gaji semuanya masih dibawah 5juta, dengan aturan baru, saya dengar, pph21 nya sdh nihil, tp sdh terlanjur dibayar selama 3 bulan ini dengan perhitungan biasanya.., yg mau saya tanya, utk bulan apr dstnya apakah boleh tdk bayar(nihil saja?) lalu bagaimana dgn yg telah dibayar?
trims
May 4th, 2009 at 8:11 amApakah jenis usaha Bapak termasuk kategori yang mendapatkan fasilitas PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) ?
PPh DTP berlaku mulai Peb-Nop 2009, kalo gak punya NPWP, hanya dapat fasilitas tsb sampai Juni 2009.
Sebaiknya Bapak hitung ulang berapa PPh terutang s/d April 2009, lalu dikurangi DTP Feb-April 2009, maka didapatkan jumlah PPh yang harus dibayar s/d April 2009.
May 5th, 2009 at 4:29 amKalo nilai yang sudah disetor (Jan-Mar) masih lebih besar, yah Bapak setor nihil dulu di bulan April dan bln2 berikutnya.
pak Admin,
Salam kenal dari saya.
Saya WNI yang menjadi pegawai tetap di salah satu perusahaan di Singapura sejak Oktober 2008. Tahun ini saya mendapat tugas dari perusahaan tsb untuk project di Indonesia sejak 1 JAN 2009 sampai 31 JUL 2009. Gaji saya setiap bulan tetap dikirim ke rekening saya di Singapura sedangkan di Indonesia saya hanya diberi uang saku perjalanan dinas.
Saya membaca PER-2/PJ/2009 bahwa untuk WNI yang bekerja di luar negeri (lebih dari 183 hari) tidak perlu membayar pajak di Indonesia.
Mohon masukan bapak mengenai kasus yang saya alami ini.
terima kasih dan salam
May 27th, 2009 at 2:16 ampungky
apa dalam PPh yang baru, uang saku bagi PNS yang di tugas belajarkan dikenakan juga PPh, tolong dijelaskan dan di mana dasar hukumnya pada atauran pajak.
June 3rd, 2009 at 12:19 amtolong kirimkan undang2 pph pasal 36 yang terbaru, sekalian semua cara perhitungannya
July 7th, 2009 at 10:17 amsaya tax officer di perusahaan kadang saya merasa telat dapat info pajak, saya mohon dapat dikirimi peraturan pajak terbaru? Terima kasih sebelumnya
August 7th, 2009 at 5:08 pmbolehkah saya minta file pph terbaru melalui email, kalau boleh tolong kirimkan ke email ini,
makmur h
August 14th, 2009 at 10:13 pmSaya ingin bertanya, apakah saya bisa melakukan pembetulan SPT PPH PS 25 selama dalam pemeriksaan tetapi SKP blm keluar? Saya dapat informasi, ada undang2 terbaru yg mengatur mengenai hal tersebut, Terima kasih
September 2nd, 2009 at 10:27 amMohon info PPh untuk PNS perorangan bagaimana cara melaporkannya? Bendahara instansi kami tidak pernah tahu bentuk formulir isiannya, karena selama ini PPh para PNS dibayarkan secara global (bukan per pribadi)
October 13th, 2009 at 2:53 amterimakasih banyak ya, udah dicopy kok. sangat membantu sekali untuk mata kuliah Perpajakan, revisi 2009. sekali lagi terimakasih
October 13th, 2009 at 7:42 amsaya mempunyai usaha furniture dgn jml karyawan termasuk saya 15 orang, dgn gaji rata2 1.200.ooo/bln.
November 28th, 2009 at 3:41 amPerusahaan saya belum PKP, apa harus membayar PPN???
Apakah ada persyaratan tertentu, sebuah perusahaan harus PKP????
Kalau semua warga negara Indonesia sadar akan bayar pajak, mungkin kita akan makmur, asalakan setelah pajak terkumpul tidak di korup oleh orang2 gede.
Apakah semua orang harus menjadi WP???Tetangga kami bnyak sekali yang kaya, ada usaha travel,usaha penjualan kertas, dan penjual sembako, mereka tidak pernah bayar pajak.Kenapa usaha saya harus membayar pajak, dan sekarang kena PPn lebih dari 200 jt???padahal saya belum PKP.Tolong pegawai pajak untuk mendata warga yang wajib membayar pajak.Supaya ada rasa keadilan.