Email This Post Email This Post
14
Oct

Tarif Pajak Penghasilan Tahun 2009

Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak mulai tahun 2009

  • Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
    Lapisan PKP <= 50.000.000 dikenakan 5%
    Lapisan PKP > 50.000.000 - 250.000.000 dikenakan 15%
    Lapisan PKP > 250.000.000 - 500.000.000 dikenakan 25%
    Lapisan PKP > 500.000.000 dikenakan 30%
  • Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28%
Share and Enjoy: These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • Technorati
  • del.icio.us
  • Digg
  • Netvouz
  • YahooMyWeb
  • DZone
  • De.lirio.us
  • Furl
  • Netscape



Email This Post Email This Post 469 1



15 Responses to “Tarif Pajak Penghasilan Tahun 2009”

  1. 1
    yen Says:

    tarif pph 2009

  2. 2
    RexDevil Says:

    Ijin copas ya gan, di blog ku

  3. 3
    dewi Says:

    umr utk kabupaten bogor tahun 2009 ini berapa ya ?
    tolong kirim datanya ke email saya ya. tq

  4. 4
    Gatot Aristo Setiabudi Says:

    Apakah klaim JHT terkena pajak penghasilan 5%?

  5. 5
    akhmad Says:

    apakah wajip pajak badan labanya langsung dikenakan 28 persen berapapun nilainya?

  6. 6
    Admin Says:

    Betul, langsung dikalikan 28% untuk tahun 2009. Untuk tahun 2010, tarifnya menjadi 25%.

  7. 7
    Admin Says:

    Tarif deviden untuk WP dalam negeri sebesar 10% dan bersifat final.

  8. 8
    yudha Says:

    Saya Mau tanya Setting PTKP dan Dan Setting Tarif Jabatan 5 %
    Batas Maxsimal biaya jabatan pegawai tetap yang dulu 1.296.000 dan batas maksimal jabatan pensiunan 432000
    UMR/UMP/UMK Dalam Satu tahun 7.200.000

  9. 9
    Thio Lie Sha Says:

    Perhitungan Pph21 jika pegawai baru memiliki NPWP akhir tahun

  10. 10
    Jahja Wirawan Sudomo Says:

    Bagaimana tarip pajak dividend dari perusahaan publik kalau dibayarkan ke pemegang saham pendiri sebelum IPO dan setelah IPO.
    Ada tarip khusus untuk laba pemegang saham pendiri waktu IPO.

  11. 11
    Jahja Wirawan Sudomo Says:

    Bagaimana tarip pajak dividend dari perusahaan publik kalau dibayarkan ke pemegang saham pendiri sebelum IPO dan setelah IPO.
    Apa ada tarip khusus untuk laba pemegang saham pendiri waktu IPO.

  12. 12
    suckri Says:

    mohon bantuan untuk perhitungan PPh Gaji PNS yang baru..
    thanks..

  13. 13
    Jajar Bintara Says:

    Tarif Pajak Badan masa pajak tahun 2008 berapa ya?

  14. 14
    amir Says:

    perusahaan saya di bidang jasa cuci binatu, belum berbadan hukum, belum memiliki NPWP, bagaimana cara bayar pajaknya?

  15. 15
    kiky Says:

    apa yang di maksud dengan tarif pajak

Leave a Reply

© 2008 Software Payroll, Pajak, PPh 21, PPN 1107, Akuntansi

Designed by News -- Made free by Webverzeichnis and Webkatalog