21
Jan
Misalkan pegawai baru punya NPWP di bulan Oktober 2009, sedangkan dari Jan-Sept 2009, pegawai tsb telah dipotong PPh 21 dengan tarif lebih tinggi 20%, maka PPh 21 yang telah dipotong tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh terutang bulan-bulan berikutnya.
Posted in Artikel, Perpajakan by: Admin
18 Comments
21
Jan
Bagi pegawai yang tidak punya NPWP, maka untuk pemotongan pajak pesangon, tidak dikenakan tarif lebih tinggi 20%. Jadi intinya, tarif lebih tinggi 20% tidak berlaku untuk PPh 21 final.
Posted in Peraturan Pajak Terbaru by: Admin
16 Comments
19
Jan
Sekedar informasi untuk pengguna software Krishand PPh 21 dan Krishand Payroll, biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto setinggi-tingginya 6 juta per tahun sejak tgl 1 Januari 2009.
Posted in Peraturan Pajak Terbaru by: Admin
28 Comments