19
Oct
Oct
Perubahan Perhitungan PPh 21 Bukan Pegawai
Untuk mencegah terjadinya lebih potong PPh 21 atas bukan pegawai, maka terjadi perubahan perhitungan PPh 21 di mana dalamĀ perhitungan PPh 21 yang baru ini, nilai brutonya dikalikan 50% dulu. Jadi kira-kira hampir sama dengan konsep perhitungan PPh 21 tenaga ahli. Perubahan ini mulai berlaku mulai 1 Januari 2009.
Jenis-jenis penghasilan yang mengalami perubahan perhitungan PPh 21 ini meliputi :
- Imbalan distributor MLM (point 2 di Bukti Potong PPh 21)
- Imbalan kepada petugas dinas luar asuransi (point 3 di Bukti Potong PPh 21)
- Imbalan kepada penjaja barang dagangan (point 4 di Bukti Potong PPh 21)
- Imbalan kepada Bukan Pegawai yang bersifat berkesinambungan (point 10 di Bukti Potong PPh 21)
- Imbalan kepada Bukan Pegawai yang tidakĀ berkesinambungan (point 11 di Bukti Potong PPh 21)

Tetap saja terjadi lebih potong
saya dapat norma 51% dari P.Bruto
saat laporan SPT saya hitung
((51% x P.Bruto) – PTKP) * 5%
Hasilnya masih lebih bayar.. jika dipotong 2.5% setiap fee yg diterima.
Bagaimana agar tidak lebih bayar ? Thanks
June 7th, 2010 at 7:06 pmContoh Penghasilan selama 1 tahun = Rp68.500.000
Dipotong oleh perush =
Rp.68.500.000 x 50% x 5% = 1,712,500
Sedangkan pelaporan SPT adalah sbb:
= Rp.68.500.000 x 51% (Norma)
= Rp.34.935.000 -> terkena 5% (<= 50Jt)
Dikurangi PTKP: 15.840.000 (TK)
PKP = Rp.19.095.000
PPh = 5% xRp.19.095.000
= 954.750
Kredit Pajak = 1,712,500
Maka terjadi kelebihan potong (bayar)
= 1,712,500 – 954.750 = 757.750
Bagaimana mengatasi hal ini ?
June 7th, 2010 at 7:55 pm