Nov
Perubahan Tarif Pajak Penghasilan (PPh 21) Atas Pembayaran Uang Pesangon
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 2009, terhitung mulai tgl 16 November 2009, uang pesangon baik yang dibayarkan secara sekaligus maupun yang dibayarkan secara bertahap dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender, dikenakan PPh Pasal 21 yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut :
>=50.000.000 tarif 0%
>50.000.000 – 100.000.000 tarif 5%
>100.000.000-500.000.000 tarif 15%
>500.000.000 tarif 25%
Sementara jika uang pesangon dibayarkan secara bertahap dan pembayaran dilakukan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, PPh Pasal 21 yang dikenakan tidak bersifat final dengan tarif:
- 5%, untuk penghasilan bruto hingga Rp. 50.000.000;
- 15%, untuk penghasilan bruto di atas Rp. 50.000.000 hingga Rp. 250.000.000;
- 25%, untuk penghasilan bruto di atas Rp. 250.000.000 hingga Rp. 500.000.000;
- 30%, untuk penghasilan bruto di atas Rp. 500.000.000
Jika pajak bersifat tidak final, maka dikenakan tarif 20% lebih tinggi bagi yang tidak punya NPWP.
Contoh kasus pembayaran uang pesangon:
- Jan 2010 : Rp. 240.000.000
- Jan 2011 : Rp. 120.000.000
- Juli 2011 : Rp. 120.000.000
- Jan 2012 : Rp. 120.000.000
Januari 2010
0% x Rp. 50.000.000 = Rp. 0
5% x Rp. 50.000.000 = Rp. 2.500.000
15% x Rp. 140.000.000 = Rp. 21.000.000
——————–
Rp. 23.500.000
Januari 2011
15% x Rp. 120.000.000 = Rp. 18.000.000
Juli 2011
15% x Rp. 120.000.000 = Rp. 18.000.000
Januari 2012
5% x Rp. 50.000.000 = Rp. 2.500.000
15% x Rp. 70.000.000 = Rp. 10.500.000
——————–
Rp. 13.000.000
Dari contoh kasus di atas, jika uang pesangon dicicil lebih dari 2 thn, maka pajak pesangon di tahun ke-3 malah bisa menurun.

Haduhh..saya butuh sekali info ini..terima kasih!!!
March 7th, 2010 at 1:16 pmtolong dikirimkan perubahan tarif PPh 21 serta lampirannya. thank’s
April 14th, 2010 at 2:12 amMohon dikirim kepada kami. terima kasih.
May 14th, 2010 at 7:07 amtolong semua tarif pajak pph psl 23 dan yang lainnya
July 1st, 2010 at 5:33 amPak, itu yg Januari dan Juni 2011 nya knapa lgsg dikali 15%?
January 12th, 2012 at 3:55 amBukan harusnya seperti contoh yg Januari 2010?
Jadi 0-50jt = 0%
sisa : 15% x 70jt = 10.500.000?