Email This Post Email This Post
17
May

Cetakan Faktur Pajak Lama Boleh Digunakan Sampai Habis

Sesuai dengan SE-56/PJ/2010 tanggal 27 April 2010, bagi yang masih punya sisa cetakan Faktur Pajak format lama, diperbolehkan untuk menggunakannya sampai habis.

Incoming search terms:

faktur pajak pdf



Email This Post Email This Post 473 1



3 Responses to “Cetakan Faktur Pajak Lama Boleh Digunakan Sampai Habis”

  1. 1
    kaka Says:

    Wah terima kasih atas infonya, saya senang karena karena cetakan faktur pajak lama masih bisa digunakan.

  2. 2
    emy Says:

    setujuuu…
    itu namanya tidak mubazir :)

  3. 3
    novi Says:

    walaupun masih boleh digunakan, nyatanya banyak klien saya yg tdk mau menerima, mereka mengembalikan dan minta dibuatkan dgn format baru..terutama klien di Jakarta, padahal form saya masih banyak sekali, jadi ya kebuang deh…syg bgt..

Leave a Reply

© 2008 Software Payroll, Pajak, PPh 21, PPN, Akuntansi