17
May
May
Cetakan Faktur Pajak Lama Boleh Digunakan Sampai Habis
Sesuai dengan SE-56/PJ/2010 tanggal 27 April 2010, bagi yang masih punya sisa cetakan Faktur Pajak format lama, diperbolehkan untuk menggunakannya sampai habis.
Email This Post
Sesuai dengan SE-56/PJ/2010 tanggal 27 April 2010, bagi yang masih punya sisa cetakan Faktur Pajak format lama, diperbolehkan untuk menggunakannya sampai habis.
Email This Post
473
1
Wah terima kasih atas infonya, saya senang karena karena cetakan faktur pajak lama masih bisa digunakan.
May 28th, 2010 at 2:12 pmsetujuuu…
June 16th, 2010 at 6:54 amitu namanya tidak mubazir
walaupun masih boleh digunakan, nyatanya banyak klien saya yg tdk mau menerima, mereka mengembalikan dan minta dibuatkan dgn format baru..terutama klien di Jakarta, padahal form saya masih banyak sekali, jadi ya kebuang deh…syg bgt..
July 27th, 2010 at 6:18 am