Nov
Berapakah Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Menurut Undang-Undang?
Misalnya Anda adalah pegawai sebuah perusahaan yang telah mengabdi seumur hidup Anda dan memutuskan untuk pensiun normal di usia 55 tahun. Maka, tahukah Anda berapa besaran uang pesangon dan uang penghargaan yang seharusnya Anda terima seandainya Anda berhenti bekerja dari perusahaan Anda? Karena Anda akan mendapatkan minimum sejumlah uang seperti telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.
UU No. 13 tahun 2003, Pasal 156, ayat 1 menyebutkan,
” Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. “
Pesangon
Perhitungan pesangon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156, ayat 2 paling sedikit ditentukan sebagai berikut:
Masa Kerja (MK) - Tahun |
Uang Pesangon (Bulan Upah) |
s/d 1 thn 1 s/d 2 thn 2 s/d 3 thn 3 s/d 4 thn 4 s/d 5 thn 5 s/d 6 thn 6 s/d 7 thn 7 s/d 8 thn diatas 8 thn |
1 kali 2 kali 3 kali 4 kali 5 kali 6 kali 7 kali 8 kali 9 kali |
Penghargaan
Kemudian mengenai perhitungan uang penghargaan masa kerja yang ditentukan dalam Pasal 156, ayat 3 adalah sebagai berikut:
Masa Kerja (MK) - Tahun |
Penghargaan (Bulan Upah) |
3 s/d 6 thn 6 s/d 9 thn 9 s/d 12 thn 12 s/d 15 thn 15 s/d 18 thn 18 s/d 21 thn 21 s/d 24 thn diatas 24 thn |
2 kali 3 kali 4 kali 5 kali 6 kali 7 kali 8 kali 10 kali |
Selain Uang Pesangon dan Penghargaan
Berikutnya, Andapun berhak atas uang cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat di mana Anda direkrut, penggantian perumahan dan kesehatan, dan hak-hak lain seperti diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 156, ayat 4 menyebutkan, ” Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
- cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
- penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
- hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Perhitungan Pajak untuk Uang Pesangon & Penghargaan
Contoh Perhitungan
Misalkan pada usia pensiun masa kerja Anda 15 tahun, gaji pokok adalah Rp10.000.000 dan Anda sudah mengambil seluruh cuti Anda, dan tidak ada penggantian hak yang patut diperhitungkan. Selain itu, Anda direkrut dan bekerja di Jakarta, sesuai dengan UU NO. 13 tahun 2003, maka perhitugan uang pesangon dan penghargaan Anda adalah sebagai berikut:
No |
Perhitungan |
1 Pesangon 2 Penghargaan 3 Pesangon & Penghargaan 4 Pajak u/ Rp50 juta pertama (0 %) 5 Pajak u/ Rp50 juta berikutnya (5 %) 6 Pajak u/ Rp75 juta (15 %) 7 Total Pajak 8 Penghasilan Bersih (3-7) |
9 kali upah per-bulan 6 kali upah per-bulan Rp 175.000.000 Rp 0
Rp 2.500.000
Rp 11.250.000
Rp 13.750.000
Rp 163.750.000 |
Perhitungan pajak ini dapat dibuat melalui Program Krishand Software yakni Krishand Payroll dan Krishand PPh 21 melalui menu Bukti Pemotongan PPh 21 Final. Selain perhitungan, dengan Software Krishand tersebut Anda dapat langsung mencetak Bukti Potong tersebut melalui printer.
Untuk keperluan membayar pajak perusahaan, data Bukti Pemotongan PPh 21 Final atas pesangon ini dapat langsung digunakan sebagai data dalam menghasilkan Formulir SPT Masa dan Daftar Bukti Pemotongan PPh 21 yang dapat dicetak langsung ataupun ditransfer datanya untuk di-impor kedalam program e-SPT PPh 21.
Untuk Anda sebagai pegawai dan Wajib Pajak Pribadi, mintalah Bukti Pemotongan PPh 21 Final atas Pesangon Anda dari bagian Sumber Daya Manusia. Mereka akan memberikan bagaimana menghitung pesangon, penghargaan dan hak lainnya setelah dipotong pajak. Bila formula perhitungan pesangon dan penghargaan yang diatur pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama lebih baik dari pada yang diatur dalam UU No. 13/2003, gukankanlah formula yang dipakai pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Anda. Untuk kasus PHK karena alasan lain seperti mengundurkan diri, kesalahan berat, keinginan perusahaan dan lainnya telah pula diatur dalam UU No. 13 tahun 2003. Periksalah kembali bagaimana hal itu diatur pada Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama Anda.
Selamat menikmati pesangon Anda




butuh penjelasan yg rinci……….
October 10th, 2012 at 8:51 amKepada Yth :
Bag Pajak
saya ingin menayakan tentang hak”karyawan seperti saya.
Saya bekerja di salah satu perusahaan asing selama 5 tahun.Dan saya mengundurkan diri atas kemauwan sendiri.
yang ingin saya tanyakan ;
apakah saya berhak menerima pesangon atau tanda jasa selama saya bekerja?
selama saya bekerja di gaji Rp.2.700.000,-/bulan
Apakah masih ada hak saya untuk menerima uang jasa selama saya bekerja?
terima kasih atas penjelasan nya saya usapkan.
Hormat
December 3rd, 2012 at 3:18 pmSoleh suryana
Untuk perhitungan pesangon dan uang pernghargaan, apakah status pemberhentian nya, dr perusahaan diberhentikan atau bisa berlaku untuk yg mengundurkan diri ya..?
May 16th, 2013 at 3:08 pm