E-Mail 'Berapakah Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Menurut Undang-Undang?' To A Friend

Email a copy of 'Berapakah Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Menurut Undang-Undang?' to a friend

* Required Field






Separate multiple entries with a comma. Maximum 5 entries.



Separate multiple entries with a comma. Maximum 5 entries.


E-Mail Image Verification

Loading ... Loading ...

8 thoughts on “Berapakah Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Menurut Undang-Undang?”

  1. Kepada Yth :
    Bag Pajak

    saya ingin menayakan tentang hak”karyawan seperti saya.
    Saya bekerja di salah satu perusahaan asing selama 5 tahun.Dan saya mengundurkan diri atas kemauwan sendiri.
    yang ingin saya tanyakan ;
    apakah saya berhak menerima pesangon atau tanda jasa selama saya bekerja?
    selama saya bekerja di gaji Rp.2.700.000,-/bulan
    Apakah masih ada hak saya untuk menerima uang jasa selama saya bekerja?

    terima kasih atas penjelasan nya saya usapkan.

    Hormat
    Soleh suryana

  2. Untuk perhitungan pesangon dan uang pernghargaan, apakah status pemberhentian nya, dr perusahaan diberhentikan atau bisa berlaku untuk yg mengundurkan diri ya..?

  3. Mba,

    Mau tanya masalah perhitungan uang penghargaan. Di uu no 13 di sebutkan bahwa uang penghargaan di berikan pada pekerja yang masa kerjanya 3 s/d 6 thn. Dalam kasus ini saya mengajukan resign, masa kerja saya adalah 13 jan 2011 – 21 des 2013 dan cuti tahunan saya adalah 30 hari untuk periode 2013.
    Pertanyaan :
    1. Apakah masa kerja saya memang belum layak untuk mendapatkan uang penghargaan? Secara saya sudah bekerja memasuki bulan ke 12 di 2013.
    2. Apakah cuti tahunan saya dianggap gugur di thn 2013? Secara saya juga sudah bekerja memasuki bulan ke 12 di tahun 2013.

    Mohon penjelasannya.

    Terimakasih,
    Jenny

  4. saya sudah bekerja di sebuah perusahaan BUMN selama 18.5 th gaji 15 jt / bl, saya mengajukan resign atas permintaan sendiri, saya mau tanyakan hak2 apa saja yg akan saya peroleh? trims

  5. apakah benar hitugan pesangon seperti yg di katakan perusahan kami. bahwa tergantung dari umk/ump pertahun dan di kalikan dgn selama kita kerja??? mohon penjelasan ?

Comments are closed.