14
Oct
Oct
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2009 – UU 36/2008
PTKP yang mulai berlaku tahun 2009 untuk perhitungan pajak penghasilan Wajib Pajak pribadi.
- Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
- Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
- Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3
(tiga) orang untuk setiap keluarga.

[...] Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2009 – UU 36/2008 [...]
December 9th, 2008 at 6:21 amJika pergi keluar negeri bayar Rp. 2.500.000,-
January 5th, 2009 at 7:06 amTetapi saya punya paspor medan yang kalau pergi keluar negeri brkt dr mdn tidak dikenakan fiskal. Apakah pd saat ini masih dikenakan fiskal atau tidak, dikarenakan tdk punya npwp.
Terima kasih
Roudys
Kasus:
Punya npwp dan 1 tahun terakhir tidak ada pemasukan karena tidak bekerja (dulunya pernah bekerja).
Status:
Ybs adalah anak yang masih tinggal di rumah orang-tuanya (segala kebutuhan hidupnya bisa terpenuhi.
Pertanyaan:
January 19th, 2009 at 12:15 pmApa yang harus dilakukan saat lapor pajak tahunan?
saya single dengan penghasilan 2000000/bulan. baru baru ini saya dibuatkan npwp oleh perusahaan tempat saya bekerja. saya sulung dari 6 bersaudara dan tiap bulan saya memberi 400 ribu penghasilan untuk kedua orang tua saya. serta membayarkan spp untuk 3 adik saya yang masih sekolah masing masing. saya juga musti membelikan alat alat sekolah baik itu sepatu baju dan keperluan lainnya. Orang tua saya seorang petani penggarap yang tidak punya penghasilan tetap dan hanya menopang hidup dari hasil pertanian.
January 31st, 2009 at 2:13 amberapa pajak yang harus dibayarkan dalam keadaan seperti ini. biarpun saya belum menikah tapi saya membiayai keluarga saya.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, Anda bisa mendapatkan tambahan PTKP dari keluarga denga syarat menjadi tanggungan sepenuhnya. Dalam kasus Anda, sepertinya Anda hanya membantu atau menyumbang saja, belum sampai menjadi tanggungan sepenuhnya.
January 31st, 2009 at 3:24 amBagaimana jika status single bekerja di non profit organization dengan gaji 800.000/bulan? apakah wajib memiliki NPWP juga?
February 3rd, 2009 at 3:43 amsaya sama sekali buta tentang aturan wajib pajak. siapa saja yg termasuk wajib pajak?
February 10th, 2009 at 5:13 amsaya single dgn penghasilan 1.250.000/bln & baru bekerja slma 4 bulan. apakah saya sudah termasuk wajib pajak? jika iya, berapa pajak yang harus saya bayar? thanks
Sy br akan ikut sunset policy. Pd th 2002-2006 sy adlh karyawan. Dan th 2007-skrg
February 18th, 2009 at 3:22 amSy bekerja sbg agen asuransi. Ada beberapa pertanyaan yg mgk bs dibantu utk dijawab:
1. Apakah PTKP yg hrs dicantumkan setiap tahunnya berbeda? Kalo iya mgkn bs dinformasikan.
2. Utk pelaporan Asset/Harta dlm sunset policy ini, sy memiliki rumah dan mobil tp
Pemberian/bantuan dr orang tua dalam bentuk uang yg ditrf kemudian sy belikan
Rumah th 2006 dan mobil th 2008. Apakah hal ini diharuskan memakai surat hibah?
saya berpenghasilan 1.200.000 perbulan.dan saya sudah punya istri.Apakah saya harus punya NPWP?
February 18th, 2009 at 4:07 amsoal pajak penghasilan, bagaimana kalau komisi? apakah tetap kena pajak?
karena kalau sebagai marketing kan komisi nya tidak menentu?kadang dapat kadang juga tidak. bagaimana menetukan persentase pajak tahunan nya?? apa dilihat dari gajipokoknya saja? atau termasuk komisi?
February 27th, 2009 at 9:39 amkenapa ptkp kawin hanya 1320000, padahal kebutuhan isteri akan lebih dari itu?? teori apa yang mendasari kebijakan ini? dalam kehidupan manusia pajak dipungut jika kebutuhan primer orang tersebut dipenuhi, sedangkan kalo melihat jumlah tersebut kawin ptkpnya kecil bagaimana cara perhitungannya kok bisa muncul angka demikian?
February 28th, 2009 at 7:58 amsaya sudah menikah belum punya keturunan, dengan penghasilan 1500000/bulan. selama ini perusahaan yang membayarkan pajak saya, baru baru ini saya diharuskan membayar npwp saya sendiri, saya juga setiap bulan harus mengirimkan uang 200rb kepada Orang tua saya seorang pensiunan pegawai negri. berapa rupiah pajak yang harus dibayarkan dalam keadaan seperti ini.terima kasih
March 3rd, 2009 at 10:31 amApakah jika saya membayar pajak pada bulan maret 2009 ini sudah berlaku PTKP di atas?
March 16th, 2009 at 1:50 pmUntuk bulan Maret2009, yang mau dibayar pajak tahun berapa ? Kalo untuk SPT PPh 2008, masih pakai PTKP tahun 2008.
March 20th, 2009 at 9:44 amNumpang nanya : Apakah besaran omset kotor dalam sebuah perusahaan menentukan jenis pajak yang dikenakan? misalnya omset sebuah toko 4 M dengan toko yang beromset 600 jt, apakah perlakuaannya beda ? Terimakasih.
March 24th, 2009 at 1:32 pmmw numpang tanya nie..disitu hanya disebutkan utk PTKP wajib pajak orang pribadi,sudah menikah,istri,dan dengan 3 anak.klo untuk perhitungan detailnya TK,K/0,K/1, K/2, K/3 itu perhitungannya gmn ya?thanks
April 6th, 2009 at 6:44 amPTKP di Indonesia menurut saya kurang rasional, seseorang yang dikenai pajak logikanya adalah seseorang yang mempunyai penghasilan lebih dari normal atau termasuk level penghasilan menengah keatas, sementara PTKP yang berlaku saat ini sangat kecil sehingga seseorang yang hanya mempunyai penghasilan 1,5 juta (bujang) sudah harus dibebani pajak, padahal pengahsilan segitu pas – pasan saja untuk hidup bujangan. Banyak sekali orang yang punya pengahsilan lebih (pengusaha freeland/pedagang dll) yang hidup penuh kemewahan tidak kena jerat pajak, jangan hanya buruh saja yang dibebani. Tolong hal ini menjadi pemikiran pemerintah melalui departemen pajak. Terima kasih.
April 6th, 2009 at 10:01 amsy cpns tahun 2009 ini, bulan maret 2009 sya dibuatkan npwp lewat kantor, dengan pendidikan s1, dan untuk tahun ini saya akan menerima gaji 80% yaitu 80% dari gaji pokok sebesar 1650.tetapi implementasinya sampe bulan ini saya belum menerima gaji, jika saya baru menerima gaji bulan mei dan seterusnya, berapa pajak yang harus sy bayarkan pada tahun 2009, sy single.
April 14th, 2009 at 8:23 ammks
saya masih bingung berapa penghasilan minimal seseorang untuk bisa dipotong PPH21 or didaftarkan untuk mendapatkan NPWP. terima kasih
June 11th, 2009 at 9:08 amsaya sudah berkeluarga penghasilan saya Rp.1.750.000,-/bulan, saya mempunyai seorang istri dan satu orang anak, berapa pajak penghasilan yg harus saya bayar ? harap diemail
August 11th, 2009 at 7:35 amPak, untuk perhitungan pajak PPh 21, silakan download kalkulator PPh 21
August 13th, 2009 at 9:10 amsaya mau tanya, sebetulnya yang termasuk PTKP itu apa saja? disebutkan bahwa PKP utk pegawai tdk tetap adalah penghasilan bruto – PTKP, kalau pengahsilan kotor hanya 1 juta brp PKP-nya? bagaimana penghitungannya?
Ph bruto – PTKP
1.000.000 – 15.840.000 ?
mohon penjelasannya, karena saya kurang mengerti. tks
September 6th, 2009 at 2:35 pmPKP dihitung dari penghasilan disetahunkan dikurangi PKTP
Jadi kalo bruto sebulan misalkan B, maka hitungannya kira2 seperti ini :
(B x 12 ) – PTKP = C
C x tarif PPh 21 = D (nilai PPh 21 disetahunkan)
Kalo gak punya NPWP, nilai D ditambahkan 20% lagi
PPh 21 bulan tsb = D/12
Lebih kurang seperti di atas perhitungannya.
September 9th, 2009 at 2:08 amHalo,
Saya kerja di luar negri. Apakah penghasilan saya kena pajak. Dengan situasi saya apakah saya bisa apply NPWP?
Mohon diberi tahu online copy dari peraturan NPWP dan pajak pendapatan?
Trima kasih banyak
September 14th, 2009 at 1:15 amKind regards
apakah pada tahun 2009 ptkp akan kembali disesuaikan???
November 4th, 2009 at 4:53 amhalo..
sy mau bertahya, apabila penghasilan perbulan diatas 20.000.000 berapakah pajak perbulannya untuk dilaporkan ke PKP sebagai laporan bulanan wajib pajak orang pribadi?
dan berapakah batas penghasilan perbulan bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak dikenakan nilai pajak perbulannya?
trims
February 8th, 2010 at 7:45 amrina
tahun lalu saya pindah kerja dari perusahaan A ke B pada bulan april 2009, pada form 1721-A1 dari perusahaan A dan B PTKP saya dihitung untuk satu tahun padahal saya saya hanya berkerja pada A untuk tahun 2009 selama 3 bulam (januari – maret 2009) dan pada B selama 9 bulan (April – Des 2009) dan total penghasilan saya dari keduanya untuk tahun 2009 tidak lebih dari 60 juta. Bagaimakah aturan dari dinas pajaknya? jika memang ada aturan pajak yang jelas bmengenai ini , bagaimana cara saya untuk dapat mengakssnya? apakah sebuah perusahaan bisa melakukan pemotongan pajak untuk satu tahun padahal karyawan yang bersangkutan tidak bekerja sampai satu tahun?
Terima Kasih
March 19th, 2010 at 1:34 amkami mempunyai pertanyaan sehubungan dengan Penghasilan tidak kena Pajak (PTKP) tanggungan anak kami yang ke 3, per 29 Jan 2009 anak kami yang ke 3 lahir. sementara di formulir 1721A 2009 masih tercantum K2 (Tanggungan 2 Anak).
Mohon penjelasanya apakah untuk pelaporan Pajak Tahun 2009 yang saya lakukan di tanggal 10 Mar 2010 untuk tanggungan anak kami yang ke 3 sudah mendapatkan tambahan PTKP sebesar Rp 1.320.000
Terima kasih sebelumnya atas penjelasanya
March 22nd, 2010 at 4:17 amsalam,jumadi
Saya tinggal di luar negri tapi tidak berkerja, ikut suami. Apa saya akan kena pajak juga? Perlu apply NPWP?
March 24th, 2010 at 6:33 amMohon penjelasannya.
Berhubung lahirnya setelah tgl 1 Januari 2009, utk tahun 2009 tetap menggunakan status K2. Nanti tahun 2010, baru bisa menggunakan status K3.
March 30th, 2010 at 4:10 amUntuk kasus Anda, kemungkinan besar terjadi kurang bayar dalam SPT pribadi.
March 30th, 2010 at 4:21 amJika pindah perusahaan, seharusnya Anda meminta formulir 1721-A1 dari perusahaan A dan formulir tsb diserahkan ke perusahaan B, lalu angka penghasilan bruto dan pph yang telah dibayar di perusahaan A akan dicantumkan dalam formulir 1721-A1 perusahaan B.
Jika di perusahaan B, pajak Anda ditanggung oleh perusahaan, maka perusahaan B akan menanggung pajak lebih besar jika memindahkan angka dari perusahaan A. Karena itu, dalam prakteknya utk kasus gross up, perusahaan B biasanya gak mau tau dengan urusan Anda di perusahaan A dan akibatnya akan ada kekurangan bayar yang harus disetor di akhir tahun oleh Anda sendiri.
apakah penghasilan dr pensiun sebesar 800 rb hrs punya npwp?
May 7th, 2010 at 10:42 pmsaya yudhi…mw tanya, klo prubahan PTKP itu indikatornya apa aja ya??trus klo tiap ada prubahan UMP tiap daerah brpngaruh gk?? thnks…yuhuuu…
June 17th, 2010 at 3:35 amMaksud dari indikator perubahan PTKP itu apa ya? apakah anda menikah dan punya anak….hal itu pasti akan menjadikan perubhana PTKP dan hanya diakui perubahanya pada tahun takwim mendatang (bukan tahun takwim berjalan).
June 23rd, 2010 at 6:04 amsaya bayar pajak kemarin terjadi kesalahan karna selama thn 2009 msh menggunakan PTKP dgn peraturan yg thn 2006 sehingga ada kelebihan bayar apa bisa di kompensasikan kelebihannya utk k thn 2010
July 12th, 2010 at 7:39 amSaya single dan menanggung 1 adik, berdasarkan penjelasan diatas bahwa hal ini dapat menambah ptkp. Apakah perlu dokumen untuk membuktikan hal ini. Thanks
July 27th, 2010 at 10:21 amBoleh dikompensasikan.
July 29th, 2010 at 2:29 amorang tua saya sekarang telah berumur 70th, pd umur 65 th saat sdh tdk bekerja beliau mendapat NPWP dan spt ketentuan yg berlaku mk setiap thn tetap melaporkan SPT, namun terus terang saya anaknya yg membantu membuatkan laporan tsb ckp bingung krn ayah saya bkn pensiunan peg negri yg mendpt pesangon, sjk umur 60 th ayah saya sdh tdk bekerja,beliau yg menjadi tanggungan kami anaknya. apa yg hrs saya isi di form 1770s ya?
December 27th, 2010 at 2:57 amsaya punya NPWP tp penghasilan saya dibawah dari penghasilan minimum kena pajak< itu gimana?
March 8th, 2011 at 11:50 pmpak admin,
saya pelaut kerja di luar negeri dan punya npwp. kadang dalam setahun saya hanya kerja 3-4 bulan selebihnya nganggur dirumah, kalau nasib saya baik bisa kerja lagi setelah duduk manis dirumah 1-2 bulan. tidak pajak yg dipotong oleh perusahaan, trus gimana nih cara ngitung/formulasinya, saya bingung sekali nih mohon dituntun caranya pak admin soalnya saya warga negara yg toat pajak. terima kasih pak admin semoga pak admin semakin banyak pahalanya dengan menjawab pertanyaan2 dari teman2 yg buta ilmu pajak tapi toat pajak.
wassalam
March 31st, 2011 at 3:18 pmgimana cara menghitung pajak terhutang jika penghasilan per bln Rp 4.600.000,- istri bekerja dengan penghasilan Rp. 2.950.000,- dan memiliki 2 orang anak
October 21st, 2011 at 9:16 ammasi bigung tt pajak
November 17th, 2011 at 2:20 amJangan bosen belajar ya
November 17th, 2011 at 2:41 amsaya mau tanya nie
gaji saya tiap bulan berubah,, jika dirata-rata Rp 1.900.000,00 saya masih single belum punya NPWP
kira-2 penghitungan pajaknya bagaiamana yah? (mohon diberi rumus perhitunganny)
December 29th, 2011 at 1:24 amterima kasih info Admin atas jawaban ini sangat dibutuhkan
kalau biaya jabatan yang sebesar 5% dan maximal 500.000 gimana? tidak dimasukan…?
December 29th, 2011 at 7:53 amSaya punya teman bekerja di salah satu koperasi,dan koperasi tersebut menjual jasa tenaga kerja ke perusaan PT.Pak Ogah Misalnya. PT.Pak Ogah memberi Gaji Sesuai dengan UMR di Daerah Saya…. sebesar Rp. 855.000.- ke Koperasi sebagai pengelola Tenaga kerja di perusaan tsb. Sedangkan Koperasi hanya Membayar teman Saya Sebesar:
September 18th, 2012 at 11:29 amGaji RP. :855.000
Potongan:
- PPh : 17.700
- Jamsostek : 34.325
Sisa di terima : 713.000
Apakah teman saya tersebut di atas Wajib Setor pajak…Mohon Penjelasannya….teman saya tenaga outcurcing
Hello saya shoron mau tanya ini. Saya single kerja dengan penghsilan Rp. 1.200.000 dan selain itu saya juga sesorang mahasiswa bekerja untuk membiayai kuliah saya. Ortu saya petani yang tidak memiliki penghasilan yang tetap. Yang saya mau tanya apakah dengan peghasila segitu sya di wajibkan mempnyai NPWP? Jika ya berapa besar pajak yang harus saya bayar. Trims sebelumnya mohon di email ya.
September 29th, 2012 at 9:06 amhi all….mau tanya nih…katakanlah umpamanya penghasilan saya 16-16,5jt/thn…tapi saya beserta keluarga masih tinggal di rumah kontrakan….bgaimana tuh?….kena pajak ga?….mohon pencerahannya…ty
November 15th, 2012 at 6:14 pmUntuk penghasilan sebesar itu, pajaknya masih nol.
November 29th, 2012 at 4:41 pm