Email This Post Email This Post
20
Mar

Pajak Ditanggung Pemerintah Tahun 2009 – PMK 43/PMK.03/2009 dan PMK 49/PMK.03/2009

  • PPh Ditanggung Pemerintah hanya berlaku untuk bulan Pebruari s/d Nopember 2009 untuk sektor usaha tertentu.
  • Bagi yang tidak punya NPWP, maka PPh DTP hanya diberikan s/d Juni 2009
  • Bagi yang tidak punya NPWP, PPh Ditanggung Pemerintah dihitung berdasarkan tarif normal, bukan lebih tinggi 20%.

Masalah dalam perhitungan PPh Ditanggung Pemerintah

  • Pegawai yang berhenti di tengah tahun kemungkinan besar akan mendapatkan PPh DTP yang lebih besar dari PPh terutang. Jadi bagaimana dengan PPh DTP tersebut ?
  • Bagaimana menguji kebenaran angka PPh DTP  ? Angka PPh DTP diperoleh dari proses angka yang disetahunkan, sedangkan banyak metode untuk menghitung angka disetahunkan. PPh DTP diperlakukan seakan-akan perhitungan PPh 21 dapat dihitung dengan konsep bulanan padahal perhitungan PPh 21 harus dihitung dengan konsep akumulasi karena perhitungannya menggunakan lapisan tarif pajak yang berjenjang.

    Di dalam peraturan pajak, disajikan contoh angka yang begitu sederhana di mana pegawai dianggap kerja selama setahun dan penghasilannya tetap sepanjang tahun. Dalam kenyataannya, kebanyakan penghasilan karyawan fluktuatif tiap2 bulan.

    Seharusnya dalam peraturan pajak diberikan contoh angka yang lebih kompleks misalkan seperti ini :
    - Karyawan mulai bekerja Peb 2009 dengan penghasilan teratur 2.000.000
    - Maret 2009, penghasilan teratur 3 juta dan penghasilan tidak teratur 2.000.000
    - April 2009, penghasilan teratur 3,5 juta dan pegawai berhenti.

    Lalu disajikan angka PPh DTP bulan Peb, Mar, Apr 2009

Pertanyaan tentang PPh DTP

  • Jika pegawai baru punya NPWP di bulan Agustus 2009, apakah dia boleh mendapatkan PPh DTP bulan Juli 2009 ?

Incoming search terms:

pajak penghasilan karyawan,pajak ditanggung pemerintah,tarif norma terbaru,cara hitung pph 21 karyawan dimana pajaknya ditanggung perusahaan,pajak ditanggung pemerintah 2009,pmk no 43 thn 2009,www pajak pekerja PT PKSS banyuwangi com



Email This Post Email This Post 473 1



21 Responses to “Pajak Ditanggung Pemerintah Tahun 2009 – PMK 43/PMK.03/2009 dan PMK 49/PMK.03/2009”

  1. 1
    Faried Says:

    Dear Admin,

    Diatas disebutkan: “PPh Ditanggung Pemerintah hanya berlaku untuk bulan Pebruari s/d Nopember 2009 untuk sektor usaha tertentu.” bolehkan disebutkan sektor usaha apa saja yang termasuk didalamnya.

    Terima kasih

  2. 2
    Admin Says:

    - pertanian, perkebunan, peternakan, perburuan, dan kehutanan
    - perikanan
    - industri pengolahan

  3. 3
    erna Says:

    jika karyawan penghasilan tiap bulan hanya sekitar 400.000 apakah pph nya ditanggung pemerintah
    mohon penjelasannya
    terima kasih

  4. 4
    Pajak Says:

    Kalo upah 400.000 per bulan, tidak perlu fasilitas PPh Ditanggung Pemerintah karena pajak penghasilannya masih nihil.

  5. 5
    edward Says:

    bagaimana pajak yang dikenakan bagi penerima honorarium kegiatan, uang lembur dan belanja-belanja tahun 2009 bagi PNS

  6. 6
    Djajarantunan Says:

    Perusahaan kamibergerqak dalam usaha Penerimaan, Penimbunan dan pengapalan minyak kelapa Sawit (CPO)…
    apakah karyawan kami termasuk dalam Katagori DTP ini…?

  7. 7
    Djajarantunan Says:

    Oh ya… Karyawan kami mempunyai penghasilan beragam…
    mulai dari Rp. 3.000.000 hingga lebih dari Rp. 7.000.000,-
    Mohon penjelasan…
    Terima kasih atas jawabannya…

  8. 8
    Chandra Says:

    saya mau tanya, apa restaurant termasuk juga dalam salah satu jenis usaha yang PPh nya di tanggung oleh pemerintah???

    terima kasih sebelumnya.

  9. 9
    Admin Says:

    Restoran tidak termasuk.

  10. 10
    martin Says:

    salam…
    saya masih sangat hijau dalam perpajakan dan sedang akan belajar, pertanyaan saya :
    1. berapakah batas minimal gaji seseorang untuk
    dikenakan pajak penghasilan?
    2. bagaimana cara penghitungan pajaknya?
    3. apa saja syarat bagi seorang karyawan untuk harus
    memiliki NPWP?
    4. formulir apa sajakah yang harus digunakan?
    atas jawaban dan bantuannya say ucapkan banyak terima kasih

  11. 11
    Jerry Parlindungan Says:

    Bagaimana penerapan PPH 21 DTP, jika pada bulan yang sama, seorang karyawan menerima gaji + THR?

  12. 12
    Hutahaean Says:

    Apakah betul penghitungan PPH 21 DTP, dengan mengakumalsi pendapatan sebulan dengan THR yang diterima kemudian dikenakan pajak, jika jumlah kedua komponen tsb diatas 5 juta?

  13. 13
    Admin Says:

    Penerapan PPh DTP berlaku untuk penghasilan bruto tidak lebih dari 5 juta.
    Gaji & THR merupakan bagian dari penghasilan bruto. Jadi gaji & THR harus dijumlahkan untuk menentukan seorang pegawai mendapatkan PPh DTP atau tidak.

    Jika gaji saya 2,6 juta dan THR 2,6 juta, saya lebih suka jika THR saya diberikan dulu 2,4 juta di bulan dan sisanya 200 rb dibayar di bulan depan sehingga saya tetap mendapatkan fasilitas PPh DTP di bulan ini dan bulan depan :)

  14. 14
    Admin Says:

    PPh DTP ditentukan berdasarkan penghasilan bruto, gaji & THR termasuk penghasilan bruto

  15. 15
    Admin Says:

    Sebenarnya penghasilan berapapun dikenakan pajak penghasilan. cuma kalo penghasilannya masih di bawah PTKP, pajaknya masih nol. PTKP tergantung status kawin dan jumlah tanggungan.
    Agar lebih mengerti cara hitung PPh 21, coba didownload Calculator PPh 21

  16. 16
    Abel Says:

    gaji perbulan Rp.12.750.000
    ketika THR + gaji di gabung akan masuk ke range 10% (Rp. 25.500.000),bukan 5% gara-gara Rp.500.000.??????

  17. 17
    ucu wahyudin Says:

    mw menanyakan aturan yg ini ap bedanya dengan KMK 486/kmk.03/2003 ad beda g sich….

  18. 18
    sandy Says:

    apabila ada pegawai yang bekerja 6 bln di PT A, dan pindah ke PT. B yang usaha perikanan bagaimana menghitung pph 21 dan perhitungan PTKPnya untuk 6 bln setelahnya?

  19. 19
    ricka Says:

    ass..
    saya mw tanya apa pelatihan kerja atau magang itu termasuk pdp atau gag?
    thk

  20. 20
    THERESIA Says:

    saya ingin menanyakan PTKP yang baru utnk pelaporan thn buku 2009
    tks

  21. 21
    BHAKARA Says:

    saya ingin mendapatkan juknis pemotongan ppn dan pph pada kegiatan pengadaan barang dan jasa pada pemerintah, terima kasih

Leave a Reply

© 2008 Software Payroll, Pajak, PPh 21, PPN, Akuntansi