Mar
Pajak Ditanggung Pemerintah Tahun 2009 – PMK 43/PMK.03/2009 dan PMK 49/PMK.03/2009
- PPh Ditanggung Pemerintah hanya berlaku untuk bulan Pebruari s/d Nopember 2009 untuk sektor usaha tertentu.
- Bagi yang tidak punya NPWP, maka PPh DTP hanya diberikan s/d Juni 2009
- Bagi yang tidak punya NPWP, PPh Ditanggung Pemerintah dihitung berdasarkan tarif normal, bukan lebih tinggi 20%.
Masalah dalam perhitungan PPh Ditanggung Pemerintah
- Pegawai yang berhenti di tengah tahun kemungkinan besar akan mendapatkan PPh DTP yang lebih besar dari PPh terutang. Jadi bagaimana dengan PPh DTP tersebut ?
- Bagaimana menguji kebenaran angka PPh DTP ? Angka PPh DTP diperoleh dari proses angka yang disetahunkan, sedangkan banyak metode untuk menghitung angka disetahunkan. PPh DTP diperlakukan seakan-akan perhitungan PPh 21 dapat dihitung dengan konsep bulanan padahal perhitungan PPh 21 harus dihitung dengan konsep akumulasi karena perhitungannya menggunakan lapisan tarif pajak yang berjenjang.
Di dalam peraturan pajak, disajikan contoh angka yang begitu sederhana di mana pegawai dianggap kerja selama setahun dan penghasilannya tetap sepanjang tahun. Dalam kenyataannya, kebanyakan penghasilan karyawan fluktuatif tiap2 bulan.
Seharusnya dalam peraturan pajak diberikan contoh angka yang lebih kompleks misalkan seperti ini :
- Karyawan mulai bekerja Peb 2009 dengan penghasilan teratur 2.000.000
- Maret 2009, penghasilan teratur 3 juta dan penghasilan tidak teratur 2.000.000
- April 2009, penghasilan teratur 3,5 juta dan pegawai berhenti.Lalu disajikan angka PPh DTP bulan Peb, Mar, Apr 2009
Pertanyaan tentang PPh DTP
- Jika pegawai baru punya NPWP di bulan Agustus 2009, apakah dia boleh mendapatkan PPh DTP bulan Juli 2009 ?

Dear Admin,
Diatas disebutkan: “PPh Ditanggung Pemerintah hanya berlaku untuk bulan Pebruari s/d Nopember 2009 untuk sektor usaha tertentu.” bolehkan disebutkan sektor usaha apa saja yang termasuk didalamnya.
Terima kasih
July 9th, 2009 at 8:04 pm- pertanian, perkebunan, peternakan, perburuan, dan kehutanan
July 10th, 2009 at 3:51 am- perikanan
- industri pengolahan
jika karyawan penghasilan tiap bulan hanya sekitar 400.000 apakah pph nya ditanggung pemerintah
July 13th, 2009 at 12:53 ammohon penjelasannya
terima kasih
Kalo upah 400.000 per bulan, tidak perlu fasilitas PPh Ditanggung Pemerintah karena pajak penghasilannya masih nihil.
July 13th, 2009 at 3:32 ambagaimana pajak yang dikenakan bagi penerima honorarium kegiatan, uang lembur dan belanja-belanja tahun 2009 bagi PNS
August 8th, 2009 at 1:56 pmPerusahaan kamibergerqak dalam usaha Penerimaan, Penimbunan dan pengapalan minyak kelapa Sawit (CPO)…
August 11th, 2009 at 8:19 amapakah karyawan kami termasuk dalam Katagori DTP ini…?
Oh ya… Karyawan kami mempunyai penghasilan beragam…
August 11th, 2009 at 8:26 ammulai dari Rp. 3.000.000 hingga lebih dari Rp. 7.000.000,-
Mohon penjelasan…
Terima kasih atas jawabannya…
saya mau tanya, apa restaurant termasuk juga dalam salah satu jenis usaha yang PPh nya di tanggung oleh pemerintah???
terima kasih sebelumnya.
August 13th, 2009 at 4:46 amRestoran tidak termasuk.
August 13th, 2009 at 9:04 amsalam…
September 4th, 2009 at 12:50 amsaya masih sangat hijau dalam perpajakan dan sedang akan belajar, pertanyaan saya :
1. berapakah batas minimal gaji seseorang untuk
dikenakan pajak penghasilan?
2. bagaimana cara penghitungan pajaknya?
3. apa saja syarat bagi seorang karyawan untuk harus
memiliki NPWP?
4. formulir apa sajakah yang harus digunakan?
atas jawaban dan bantuannya say ucapkan banyak terima kasih
Bagaimana penerapan PPH 21 DTP, jika pada bulan yang sama, seorang karyawan menerima gaji + THR?
September 8th, 2009 at 1:46 pmApakah betul penghitungan PPH 21 DTP, dengan mengakumalsi pendapatan sebulan dengan THR yang diterima kemudian dikenakan pajak, jika jumlah kedua komponen tsb diatas 5 juta?
September 8th, 2009 at 1:57 pmPenerapan PPh DTP berlaku untuk penghasilan bruto tidak lebih dari 5 juta.
Gaji & THR merupakan bagian dari penghasilan bruto. Jadi gaji & THR harus dijumlahkan untuk menentukan seorang pegawai mendapatkan PPh DTP atau tidak.
Jika gaji saya 2,6 juta dan THR 2,6 juta, saya lebih suka jika THR saya diberikan dulu 2,4 juta di bulan dan sisanya 200 rb dibayar di bulan depan sehingga saya tetap mendapatkan fasilitas PPh DTP di bulan ini dan bulan depan
September 9th, 2009 at 1:42 amPPh DTP ditentukan berdasarkan penghasilan bruto, gaji & THR termasuk penghasilan bruto
September 9th, 2009 at 1:44 amSebenarnya penghasilan berapapun dikenakan pajak penghasilan. cuma kalo penghasilannya masih di bawah PTKP, pajaknya masih nol. PTKP tergantung status kawin dan jumlah tanggungan.
September 9th, 2009 at 1:56 amAgar lebih mengerti cara hitung PPh 21, coba didownload Calculator PPh 21
gaji perbulan Rp.12.750.000
October 1st, 2009 at 9:31 amketika THR + gaji di gabung akan masuk ke range 10% (Rp. 25.500.000),bukan 5% gara-gara Rp.500.000.??????
mw menanyakan aturan yg ini ap bedanya dengan KMK 486/kmk.03/2003 ad beda g sich….
October 23rd, 2009 at 10:20 amapabila ada pegawai yang bekerja 6 bln di PT A, dan pindah ke PT. B yang usaha perikanan bagaimana menghitung pph 21 dan perhitungan PTKPnya untuk 6 bln setelahnya?
November 2nd, 2009 at 4:33 amass..
February 15th, 2010 at 8:50 amsaya mw tanya apa pelatihan kerja atau magang itu termasuk pdp atau gag?
thk
saya ingin menanyakan PTKP yang baru utnk pelaporan thn buku 2009
March 11th, 2010 at 4:57 amtks
saya ingin mendapatkan juknis pemotongan ppn dan pph pada kegiatan pengadaan barang dan jasa pada pemerintah, terima kasih
December 13th, 2010 at 4:50 am