E-Mail 'Pajak Ditanggung Pemerintah Tahun 2009 - PMK 43/PMK.03/2009 dan PMK 49/PMK.03/2009' To A Friend

Email a copy of 'Pajak Ditanggung Pemerintah Tahun 2009 - PMK 43/PMK.03/2009 dan PMK 49/PMK.03/2009' to a friend

* Required Field






Separate multiple entries with a comma. Maximum 5 entries.



Separate multiple entries with a comma. Maximum 5 entries.


E-Mail Image Verification

Loading ... Loading ...

21 thoughts on “Pajak Ditanggung Pemerintah Tahun 2009 – PMK 43/PMK.03/2009 dan PMK 49/PMK.03/2009”

  1. Dear Admin,

    Diatas disebutkan: “PPh Ditanggung Pemerintah hanya berlaku untuk bulan Pebruari s/d Nopember 2009 untuk sektor usaha tertentu.” bolehkan disebutkan sektor usaha apa saja yang termasuk didalamnya.

    Terima kasih

  2. – pertanian, perkebunan, peternakan, perburuan, dan kehutanan
    – perikanan
    – industri pengolahan

  3. jika karyawan penghasilan tiap bulan hanya sekitar 400.000 apakah pph nya ditanggung pemerintah
    mohon penjelasannya
    terima kasih

  4. Kalo upah 400.000 per bulan, tidak perlu fasilitas PPh Ditanggung Pemerintah karena pajak penghasilannya masih nihil.

  5. bagaimana pajak yang dikenakan bagi penerima honorarium kegiatan, uang lembur dan belanja-belanja tahun 2009 bagi PNS

  6. Perusahaan kamibergerqak dalam usaha Penerimaan, Penimbunan dan pengapalan minyak kelapa Sawit (CPO)…
    apakah karyawan kami termasuk dalam Katagori DTP ini…?

  7. Oh ya… Karyawan kami mempunyai penghasilan beragam…
    mulai dari Rp. 3.000.000 hingga lebih dari Rp. 7.000.000,-
    Mohon penjelasan…
    Terima kasih atas jawabannya…

  8. saya mau tanya, apa restaurant termasuk juga dalam salah satu jenis usaha yang PPh nya di tanggung oleh pemerintah???

    terima kasih sebelumnya.

  9. salam…
    saya masih sangat hijau dalam perpajakan dan sedang akan belajar, pertanyaan saya :
    1. berapakah batas minimal gaji seseorang untuk
    dikenakan pajak penghasilan?
    2. bagaimana cara penghitungan pajaknya?
    3. apa saja syarat bagi seorang karyawan untuk harus
    memiliki NPWP?
    4. formulir apa sajakah yang harus digunakan?
    atas jawaban dan bantuannya say ucapkan banyak terima kasih

  10. Bagaimana penerapan PPH 21 DTP, jika pada bulan yang sama, seorang karyawan menerima gaji + THR?

  11. Apakah betul penghitungan PPH 21 DTP, dengan mengakumalsi pendapatan sebulan dengan THR yang diterima kemudian dikenakan pajak, jika jumlah kedua komponen tsb diatas 5 juta?

  12. Penerapan PPh DTP berlaku untuk penghasilan bruto tidak lebih dari 5 juta.
    Gaji & THR merupakan bagian dari penghasilan bruto. Jadi gaji & THR harus dijumlahkan untuk menentukan seorang pegawai mendapatkan PPh DTP atau tidak.

    Jika gaji saya 2,6 juta dan THR 2,6 juta, saya lebih suka jika THR saya diberikan dulu 2,4 juta di bulan dan sisanya 200 rb dibayar di bulan depan sehingga saya tetap mendapatkan fasilitas PPh DTP di bulan ini dan bulan depan 🙂

  13. Sebenarnya penghasilan berapapun dikenakan pajak penghasilan. cuma kalo penghasilannya masih di bawah PTKP, pajaknya masih nol. PTKP tergantung status kawin dan jumlah tanggungan.
    Agar lebih mengerti cara hitung PPh 21, coba didownload Calculator PPh 21

  14. gaji perbulan Rp.12.750.000
    ketika THR + gaji di gabung akan masuk ke range 10% (Rp. 25.500.000),bukan 5% gara-gara Rp.500.000.??????

  15. apabila ada pegawai yang bekerja 6 bln di PT A, dan pindah ke PT. B yang usaha perikanan bagaimana menghitung pph 21 dan perhitungan PTKPnya untuk 6 bln setelahnya?

  16. saya ingin mendapatkan juknis pemotongan ppn dan pph pada kegiatan pengadaan barang dan jasa pada pemerintah, terima kasih

Comments are closed.