May
Perhitungan Pajak PPh 21 Untuk Jasa Tenaga Ahli Mulai Tahun 2009
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009, perhitungan pajak PPh 21 untuk jasa tenaga ahli (pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, aktuaris) sebagai berikut :
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP) : 50% x Penghasilan Bruto
- PPh 21 : Tarif Pasal 17 x DPP kumulatif
Contoh kasus :
Bulan Maret 2009, jasa tenaga ahli sebesar 80 juta.
DPP : 80 juta x 50% = 40 juta
DPP kumulatif : 40 juta
PPh 21 yang harus dipotong : 5% x 40 juta = 2.000.000
Bulan Mei 2009, jasa tenaga ahli sebesar 60 juta.
DPP : 60 juta x 50% = 30 juta
DPP kumulatif : 40 juta + 30 juta = 70 juta
PPh 21 :
5% x 10 juta = 500.000
15% x 20 juta = 3.000.000
PPh 21 yang harus dipotong : 3.500.000
Jika si pemberi jasa tidak punya NPWP, maka akan dipotong sebesar 120%.

kok perhitungan pph21 untuk mei tidak menggunakan Dpp kumulatif?
May 31st, 2009 at 2:46 amUntuk perhitungan Mei, sudah menggunakan DPP kumulatif di mana terlihat perhitungannya menggunakan 2 tarif yaitu 5% dam 15%.
June 2nd, 2009 at 5:09 ambisa dapat angka yang 10 jt dan 20 jt bagaimana cara penghitungannya? lalu yang angka 70 jt tersebut apa ada pengaruhnya u untuk menghitung pph 21?bagaimana perhitungannya apabila jasa tenaga ahli diterima bulan April sebesar 60jt
June 15th, 2009 at 2:55 amTolong kirimkan perubahan perhitungan pajak tahun 2009
June 15th, 2009 at 1:48 pmTolong donk perhitungan pph psl 23 untuk tenaga ahli, kerjasama dengan phk ke-tiga, nilai kontrak Rp.40.478.000
August 18th, 2009 at 1:40 amSilakan download kalkulator PPh 21 terbaru untuk membantu Anda menghitung PPh 21
September 9th, 2009 at 2:18 amSaya mau tanya, yang di maksud dengan tenaga ahli konsultan misalnya apakah harus terdaftar atau setiap orang yang mempunyai melaksanakan jasa konsultasi dapat mengakui dirinya sebagai tenaga ahli konsultan?
September 9th, 2009 at 3:41 amApakah bisa memilih di potong PPh 21 atau PPh 23, karena di peraturan PPh 23 juga ada dan tarifnya cuma 2%
Kenapa yah… pajak kita jelimet.. jujur aja banyak pengusaha pengen bayar pajak dengan benar… tapi entah peraturan yang membingungkan atau memang sengaja dibuat bingung… kalo ga salah sih… aturan kita masih ikutin model belanda.. belanda kan penjajah Indonesia berarti si londo buat peraturan demi kepentingan menjajahjadi pajaknya pun dibuat untuk menjajah…
October 15th, 2009 at 9:13 amhal yang sangat mustahil kalo pengusaha mampu membuat laporan pajak karna kesibukan si boss untuk mengelola perusahaan dan kalaupun ada pengusaha yang mampu paling sedikit aja ga banyak
en kalo dicermati (maaf) kebanyak pengusah kita itu memiliki pendidikan yang minim yah,, sukur2 kalo si pengusaha bisa lulusan sma tapi tu kan jarang…
Intinya, tolonglah dibuat aturan dan cara2 pengisian form pajak yang mudah sehingga (kalo bisa) anak SD pun mampu membuat laporan pajak…
kasihanlah pengusaha2 kita… udah hasil jerih payahnya harus disetor sekian persen, caranya laporinnya yang rumit, kalo salah didenda, masih untung didenda lah kalo ditutup ma pajak…wahh.. bisa2 banyak pengangguran di Indonesia……
Bagaimana dengan pemotongan oleh pihak RS untuk Pekerjaan Bebas dokter praktek – sebesar 15% x 50% Dpp > atau net 7.5% apakah masih berlaku ?
October 30th, 2009 at 5:34 amMengapa penjelasan terbaru menggunakan tarif 5% x 50% atau net 2.5% ?
Thx
Pereturannya dmn yah?
March 9th, 2010 at 6:24 ampak kalo notaris/ppat pajak apa saja yang harus dibayar dan bagaimana cara perhitungannya?
March 10th, 2010 at 4:32 amPada tgl 22 maret 2010, Kami baru menerima fotocopy formulir 1770 SS SPT TAHUNAN. Kami di suruh hanya nulis Nama dan Tanda Tangan saja, yang lainnya akan di isi oleh Perusahaan. Kami sangsi dengan Perusahaan Kami, selama ini Kami dipotong gaji 100 rb sampai 200 rb lebih tiap bulan, alasannya untuk Pajak PPh 21. Apakah ada kerjasama Perusahaan dengan Oknum Pajak ? Seharusnya kami juga mengisi Formulir 1721 A1 atau A2 karena wajib dilampirkan sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari SPT 1770 SS. Kami semua punya NPWP, karena kita punya kewajiban membayar Pajak. Kemana Kami harus mencari solusi kasus ini ? Dimanakah Formulir 1721 A1 atau A2 di sembunyikan ? Apakah Perusahaan akan mengembalikan kelebihan Setoran Pajak Kami ? Tolong di perhatikan masalah ini Kepala KPP Cirebon, Terima kasih. Cirebon, 25 maret 2010
March 25th, 2010 at 7:18 amUtk Bp. Yusron,seharusnya memang karyawan berhak untuk mengetahui atau melihat bukti pot. 1721-A1,sehingga tahu berapa banyak sebenarnya pajak yang terhutang & terlapor.
June 1st, 2010 at 9:18 amNjlimeeeeeeet,
December 4th, 2010 at 9:13 amGak bayar kena denda
Mbayar BINGGUNG NGITUNGNYA,
… DAH MBAYAR dimakan TEMEN TEMEN GAYUS.
PIYE THOOOOO
berapakah potongan pajak untuk tenaga ahli pengadaan soal ujian cpns ?
December 21st, 2010 at 4:52 amberapa pajaknya untuk satu paket pengadaan soal ujian tenaga ahli,pembuatan soal & LJK,Entry data peserta, penyediaan naskah soal & ljk, pengepakan soal & ljk, Pelaksanaan ujian, Pemeriksaan hasil ujian, penyusunan laporan kegiatan, belanja sewa kamar/komputer/kendaraan,belanja makanan dan minuman (akomodasi),biaya bahan pakai habis, biaya pelaporan
December 21st, 2010 at 5:00 amuntuk perhitungan pph 21 atas imbalan yang bersifat tidak berkesinambungan gimana gan??
February 1st, 2011 at 8:53 amMinta Tolong tampilkan perturan pajak penghasilan untuk pekerjaan fisik dan konsultan. berapa Pph untuk Konsultan ?
May 6th, 2011 at 2:57 amMohon info alamat website untuk mengecheck pemenuhan kewajiban membayar pajak untuk tenaga ahli konsultan
September 15th, 2011 at 2:21 pmFormulir apa yg digunakan utk melaporkan SPT tahunan bagi wp karyawan yg juga mempunyai penghasilan sbg pengacara,dan bagaimana cr menghitung pph dr penghasilan sbg pengacara.Thx
October 22nd, 2011 at 6:58 amPakai formulir SPT 1770
October 27th, 2011 at 3:55 ampertanyaan saya sama dengan bro toni wahyudi :
bisa dapat angka yang 10 jt dan 20 jt darimana?
lalu yang angka 70 jt tersebut apa ada pengaruhnya u untuk menghitung pph 21?
bagaimana perhitungannya apabila jasa tenaga ahli diterima bulan April sebesar 60jt
Admin mohon jawabannya, sangat kami perlukan guna penyelesaian administrasi perpajakan kami
April 27th, 2013 at 10:47 amTerimakasih