16
Jun
Badung : Rp. 950.000
Bandung (Kabupaten) : Rp. 1.000.950
Bandung (Kota) : Rp. 1.044.630
Bangli : Rp. 760.500
Banjar : Rp. 633.500
Banyuwangi : Rp. 744.000
Bekasi (Kabupaten) : Rp. 1.084.140
Bekasi (Kota) : Rp. 1.089.000
Blitar : Rp. 570.000
Blora : Rp. 675.000
Bogor (Kabupaten) : Rp. 991.714
Bojonegoro : Rp. 740.000
Boyolali : Rp. 718.500
Brebes : Rp. 575.000
Buleleng : Rp. 765.000
Posted in Artikel, HRD by: Admin
No Comments
10
Jun
Jika Anda pemilik bisnis bengkel yang sedang berkembang, Anda dapat menggunakan software bengkel dari Krishand untuk membantu pengembangan usaha Anda. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang program bengkel yang kami tawarkan, silakan hubungi 021-70773473.
Posted in Perpajakan by: Admin
No Comments
05
Jun
Sesuai dengan PER-32/PJ/2009, maka terjadi perubahan pada formulir Bukti Potong PPh 21/26, Daftar Bukti Potong PPh 21/26, SPT Masa PPh 21/26, dan SPT Tahunan PPh 21.
Di samping formulir-formulir yang sudah ada, masih ada formulir tambahan yaitu : 1721-I, 1721-II, 1721-T
Pada akhir tahun, perusahaan tetap harus membuat formulir 1721-A1 dan 1721-I.
Walaupun bentuk formulir Bukti Potong PPh 21/26 [...]
Posted in Perpajakan by: Admin
1 Comment
27
May
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009, perhitungan pajak PPh 21 untuk jasa tenaga ahli (pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, aktuaris) sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) : 50% x Penghasilan Bruto
PPh 21 : Tarif Pasal 17 x DPP kumulatif
Contoh kasus :
Bulan Maret 2009, jasa tenaga ahli sebesar 80 juta.
DPP : 80 juta x [...]
Posted in Perpajakan by: Admin
4 Comments
21
Jan
Misalkan pegawai baru punya NPWP di bulan Oktober 2009, sedangkan dari Jan-Sept 2009, pegawai tsb telah dipotong PPh 21 dengan tarif lebih tinggi 20%, maka PPh 21 yang telah dipotong tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh terutang bulan-bulan berikutnya.
Posted in Artikel, Perpajakan by: Admin
15 Comments
14
Oct
Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak mulai tahun 2009
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
Lapisan PKP <= 50.000.000 dikenakan 5%
Lapisan PKP > 50.000.000 - 250.000.000 dikenakan 15%
Lapisan PKP > 250.000.000 - 500.000.000 dikenakan 25%
Lapisan PKP > 500.000.000 dikenakan 30%
Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28%
Posted in Artikel, Perpajakan by: Admin
14 Comments
14
Oct
PTKP yang mulai berlaku tahun 2009 untuk perhitungan pajak penghasilan Wajib Pajak pribadi.
Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang [...]
Posted in Artikel, Perpajakan by: Admin
19 Comments
03
Sep
Berikut pokok-pokok pikiran dalam UU Pajak Penghasilan (PPh) yang baru disahkan oleh DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2008) :
Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh)
Penurunan tarif PPh dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan tarif PPh yang berlaku di negara-negara tetangga yang relatif lebih rendah,
Posted in Artikel, Perpajakan by: Admin
8 Comments
03
Sep
Rabu, 3 September 2008 | 07:23 WIB JAKARTA, RABU - Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan atau RUU PPh secara resmi disahkan menjadi UU. Dengan demikian, perhitungan PPh, baik bagi wajib pajak badan maupun orang pribadi, akan mengacu pada UU tersebut yang berlaku mulai 1 Januari 2009.
Posted in Artikel, Perpajakan by: Admin
No Comments
03
Feb
Silakan Download di sini
.
Posted in Artikel, HRD by: Admin
88 Comments