<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Software Payroll, Pajak, PPh 21, PPN 1111, Accounting &#187; Perpajakan</title>
	<atom:link href="http://www.pajak.net/blog/category/artikel/perpajakan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.pajak.net/blog</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Fri, 03 Feb 2012 10:15:56 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.2</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Batas Waktu Pembayaran Pajak dan Pelaporan Pajak</title>
		<link>http://www.pajak.net/blog/2012/02/03/batas-waktu-pembayaran-pajak-dan-pelaporan-pajak/</link>
		<comments>http://www.pajak.net/blog/2012/02/03/batas-waktu-pembayaran-pajak-dan-pelaporan-pajak/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 03 Feb 2012 09:52:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[batas waktu bayar pajak]]></category>
		<category><![CDATA[batas waktu lapor pajak]]></category>
		<category><![CDATA[batas waktu lapor spt]]></category>
		<category><![CDATA[batas waktu setor pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.pajak.net/blog/?p=242</guid>
		<description><![CDATA[Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010, batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak diatur sebagai berikut:
Penyetoran Pajak
(1) PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
(2) PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010, batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak diatur sebagai berikut:</p>
<p><strong>Penyetoran Pajak</strong></p>
<p>(1) PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.</p>
<p>(2) PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.</p>
<p><span id="more-242"></span>(3) PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.</p>
<p>(4)	PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan<br />
berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.</p>
<p>(5)	PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.</p>
<p>(6)	PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.</p>
<p>(7)	PPh Pasal 25 harus dibayar paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.</p>
<p>(8)	PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor.</p>
<p>(9)	PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, harus disetor dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak.</p>
<p>(10) PPh Pasal 22 yang dipungut oleh bendahara harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau belanja Daerah, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara.</p>
<p>(11) PPh Pasal 22 atas penyerahan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas kepada penyalur/agen atau industri yang dipungut oleh Wajib Pajak badan yang bergerak dalam bidang produksi bahan bakar minyak, gas, dan pelumas, harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.</p>
<p>(12) PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu sebagai Pemungut Pajak harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.</p>
<p>(13) PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri harus disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.</p>
<p>(13a) PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean harus disetor oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.</p>
<p>(14) PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran sebagai Pemungut PPN, harus disetor paling lama tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.</p>
<p>(14a) PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN, harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.</p>
<p>(15) PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah yang ditunjuk, harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.</p>
<p>(16) PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa, harus dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir.</p>
<p>(17) Pembayaran masa selain PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa masa pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa, harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak.</p>
<p><strong>Pelaporan Pajak</strong></p>
<p><strong></strong>(1)	Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut PPh, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (11), dan ayat (12) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.</p>
<p>(1a) Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (13) dan ayat (13a), serta Pasal 2A, dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPN ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.</p>
<p>(1b) Orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (13) dengan menggunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat bangunan tersebut, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.</p>
<p>(1c) Orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (13a) dengan menggunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan tersebut, paling lama akhir bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.</p>
<p>(2)  Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (9) wajib melaporkan hasil pemungutannya secara mingguan paling lama pada hari kerja terakhir minggu berikutnya.</p>
<p>(3)	Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (10) wajib melaporkan hasil<br />
pemungutannya paling lama 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir.</p>
<p>(3a) Pemungut PPN wajib melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (14) dan ayat (15) ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemungut PPN terdaftar paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.</p>
<p>(4)	Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (16) dan ayat (17) yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir.</p>
<h4>Incoming search terms:</h4><a href="http://www.pajak.net/blog/search/lowongan-perpajakan/" title="lowongan perpajakan">lowongan perpajakan</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/peraturan-tentang-pajak-pph21/" title="peraturan tentang pajak pph21">peraturan tentang pajak pph21</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/soal-pph-21-wajib-pajak-bentuk-usaha-tetap/" title="soal pph 21 wajib pajak bentuk usaha tetap">soal pph 21 wajib pajak bentuk usaha tetap</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/uu-ppn-dan-ppnbm/" title="uu ppn dan ppnbm">uu ppn dan ppnbm</a>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.pajak.net/blog/2012/02/03/batas-waktu-pembayaran-pajak-dan-pelaporan-pajak/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Berapakah Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Menurut Undang-Undang?</title>
		<link>http://www.pajak.net/blog/2011/11/24/berapakah-uang-pesangon-dan-uang-penghargaan-menurut-undang-undang/</link>
		<comments>http://www.pajak.net/blog/2011/11/24/berapakah-uang-pesangon-dan-uang-penghargaan-menurut-undang-undang/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 24 Nov 2011 08:01:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Perpajakan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.pajak.net/blog/?p=233</guid>
		<description><![CDATA[Misalnya Anda adalah pegawai sebuah perusahaan yang telah mengabdi seumur hidup Anda dan memutuskan untuk pensiun normal di usia 55 tahun. Maka, tahukah Anda berapa besaran uang pesangon dan uang penghargaan yang seharusnya Anda terima seandainya Anda berhenti bekerja dari perusahaan Anda? Karena Anda akan mendapatkan minimum sejumlah uang seperti telah diatur dalam Undang-Undang No. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Misalnya Anda adalah pegawai sebuah perusahaan yang telah mengabdi seumur hidup Anda dan memutuskan untuk pensiun normal di usia 55 tahun. Maka, tahukah Anda berapa besaran uang pesangon dan uang penghargaan yang seharusnya Anda terima seandainya Anda berhenti bekerja dari perusahaan Anda? Karena Anda akan mendapatkan minimum sejumlah uang seperti telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.</p>
<div class="mceTemp">
<dl id="attachment_234" class="wp-caption alignnone" style="width: 410px;">
<dt class="wp-caption-dt"><a href="http://www.pajak.net/blog/wp-content/uploads/2011/11/pensiun-kek.jpg" rel="lightbox[233]"><img class="size-full wp-image-234" title="pensiun sejahtera" src="http://www.pajak.net/blog/wp-content/uploads/2011/11/pensiun-kek.jpg" alt="Menerima Pesangon setelah Pensiun" width="400" height="266" /></a></dt>
<dd class="wp-caption-dd">Pensiun dan Pesangon</dd>
</dl>
<p><span id="more-233"></span></div>
<p>UU No. 13 tahun 2003, Pasal 156, ayat 1 menyebutkan,</p>
<blockquote><p>&#8221; Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. &#8220;</p></blockquote>
<h3>Pesangon</h3>
<p>Perhitungan pesangon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156, ayat 2 paling sedikit ditentukan sebagai berikut:</p>
<table style="width: 327px; height: 248px;" border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="121" valign="top">
<pre>Masa Kerja
(MK) - Tahun</pre>
</td>
<td width="180" valign="top">
<pre>Uang Pesangon
(Bulan Upah)</pre>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="121" valign="top">
<pre>s/d  1 thn   
1 s/d 2 thn   
2 s/d 3 thn   
3 s/d 4 thn   
4 s/d 5 thn   
5 s/d 6 thn   
6 s/d 7 thn   
7 s/d 8 thn   
diatas 8 thn</pre>
</td>
<td width="180" valign="top">
<pre>1 kali
2 kali
3 kali
4 kali
5 kali
6 kali
7 kali
8 kali
9 kali</pre>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<h3>Penghargaan</h3>
<p>Kemudian mengenai perhitungan uang penghargaan masa kerja yang ditentukan dalam Pasal 156, ayat 3 adalah sebagai berikut:</p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="121" valign="top">
<pre>Masa Kerja        
(MK) - Tahun </pre>
</td>
<td width="180" valign="top">
<pre>Penghargaan
(Bulan Upah)</pre>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="121" valign="top">
<pre>3 s/d 6 thn  
6 s/d 9 thn  
9 s/d 12 thn  
12 s/d 15 thn  
15 s/d 18 thn  
18 s/d 21 thn  
21 s/d 24 thn  
diatas 24 thn  </pre>
</td>
<td width="180" valign="top">
<pre>2 kali
3 kali
4 kali
5 kali
6 kali
7 kali
8 kali
10 kali</pre>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<h3>Selain Uang Pesangon dan Penghargaan</h3>
<p>Berikutnya, Andapun berhak atas uang cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat di mana Anda direkrut, penggantian perumahan dan kesehatan, dan hak-hak lain seperti diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 156, ayat 4 menyebutkan, &#8221; Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :</p>
<ol>
<li>cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;</li>
<li>biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;</li>
<li>penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;</li>
<li>hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.<br />
Perhitungan Pajak untuk Uang Pesangon &amp; Penghargaan</li>
</ol>
<h3>Contoh Perhitungan</h3>
<p>Misalkan pada usia pensiun masa kerja Anda 15 tahun, gaji pokok adalah Rp10.000.000 dan Anda sudah mengambil seluruh cuti Anda, dan tidak ada penggantian hak yang patut diperhitungkan. Selain itu, Anda direkrut dan bekerja di Jakarta, sesuai dengan UU NO. 13 tahun 2003, maka perhitugan uang pesangon dan penghargaan Anda adalah sebagai berikut:</p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="281" valign="top">
<pre>No </pre>
</td>
<td width="236" valign="top">
<pre>Perhitungan</pre>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="281" valign="top">
<pre>1  Pesangon  
2  Penghargaan  
3  Pesangon &amp; Penghargaan

4  Pajak u/ Rp50 juta pertama (0 %)
5  Pajak u/ Rp50 juta berikutnya (5 %)  
6  Pajak u/ Rp75 juta (15 %)   
7  Total Pajak     </pre>
<pre>8  Penghasilan Bersih (3-7)   </pre>
</td>
<td width="236" valign="top">
<pre>9 kali upah per-bulan
6 kali upah per-bulan
Rp 175.000.000</pre>
<pre>Rp              0
Rp      2.500.000
<span style="text-decoration: underline;">Rp     11.250.000</span>
Rp     13.750.000</pre>
<pre>Rp    163.750.000</pre>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Perhitungan pajak ini dapat dibuat melalui Program Krishand Software yakni Krishand Payroll dan Krishand PPh 21 melalui menu Bukti Pemotongan PPh 21 Final. Selain perhitungan, dengan Software Krishand tersebut Anda dapat langsung mencetak Bukti Potong tersebut melalui printer.</p>
<div class="mceTemp"><a href="http://www.pajak.net/blog/wp-content/uploads/2011/11/bp21a1.jpg" rel="lightbox[233]"><img class="alignnone size-full wp-image-236" title="Bukti Potong PPh 21 Final" src="http://www.pajak.net/blog/wp-content/uploads/2011/11/bp21a1.jpg" alt="Input Bukti Potong PPh 21 Final" width="653" height="469" /></a></div>
<p>Untuk keperluan membayar pajak perusahaan, data Bukti Pemotongan PPh 21 Final atas pesangon ini dapat langsung digunakan sebagai data dalam menghasilkan Formulir SPT Masa dan Daftar Bukti Pemotongan PPh 21 yang dapat dicetak langsung ataupun ditransfer datanya untuk di-impor kedalam program e-SPT PPh 21. </p>
<p><a href="http://www.pajak.net/blog/wp-content/uploads/2011/11/bp21.jpg" rel="lightbox[233]"><img class="alignnone size-full wp-image-237" title="Bukti Potong PPh 21 Final" src="http://www.pajak.net/blog/wp-content/uploads/2011/11/bp21.jpg" alt="Print Out Bukti Potong PPh 21 Final" width="669" height="709" /></a></p>
<p>Untuk Anda sebagai pegawai dan Wajib Pajak Pribadi, mintalah Bukti Pemotongan PPh 21 Final atas Pesangon Anda dari bagian Sumber Daya Manusia. Mereka akan memberikan bagaimana menghitung pesangon, penghargaan dan hak lainnya setelah dipotong pajak. Bila formula perhitungan pesangon dan penghargaan yang diatur pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama lebih baik dari pada yang diatur dalam UU No. 13/2003, gukankanlah formula yang dipakai pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Anda. Untuk kasus PHK karena alasan lain seperti mengundurkan diri, kesalahan berat, keinginan perusahaan dan lainnya telah pula diatur dalam UU No. 13 tahun 2003. Periksalah kembali bagaimana hal itu diatur pada Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama Anda.</p>
<p>Selamat menikmati pesangon Anda</p>
<h4>Incoming search terms:</h4><a href="http://www.pajak.net/blog/search/menghitung-pajak-perusahaan/" title="menghitung pajak perusahaan">menghitung pajak perusahaan</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/spt-pph-21/" title="spt pph 21">spt pph 21</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/perlakuan-pph21-atas-perubahan-gaji-di-tengah-bulan/" title="perlakuan PPh21 atas perubahan gaji di tengah bulan">perlakuan PPh21 atas perubahan gaji di tengah bulan</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/software-pph-pasal-25/" title="software pph pasal 25">software pph pasal 25</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/krishand-ppn-1111-apakah-software-yg-telah-disahkan-oleh-dirjen-pajak/" title="krishand ppn 1111 apakah software yg telah disahkan oleh dirjen pajak">krishand ppn 1111 apakah software yg telah disahkan oleh dirjen pajak</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/apa-yang-dimaksud-payroll/" title="apa yang dimaksud PAYROLL">apa yang dimaksud PAYROLL</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/aturan-pembayaran-pajak-atk/" title="aturan pembayaran pajak atk">aturan pembayaran pajak atk</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/contoh-dan-fungsi-ssp-spt-dan-sppt/" title="contoh dan fungsi ssp spt dan sppt">contoh dan fungsi ssp spt dan sppt</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/download-software-pph-pasal-4-ayat-2/" title="download software pph pasal 4 ayat 2">download software pph pasal 4 ayat 2</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/contoh-ssp-untuk-atk/" title="contoh ssp untuk atk">contoh ssp untuk atk</a>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.pajak.net/blog/2011/11/24/berapakah-uang-pesangon-dan-uang-penghargaan-menurut-undang-undang/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Format Kode dan Penomoran Faktur Pajak</title>
		<link>http://www.pajak.net/blog/2011/11/17/format-kode-dan-penomoran-faktur-pajak/</link>
		<comments>http://www.pajak.net/blog/2011/11/17/format-kode-dan-penomoran-faktur-pajak/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 17 Nov 2011 05:07:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Perpajakan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.pajak.net/blog/?p=232</guid>
		<description><![CDATA[Menurut peraturan yang berlaku yakni PER &#8211; 159/PJ./2006, Format kode Faktur Pajak Standar terdiri dari 16 (enam belas) digit yaitu :

2 (dua) digit pertama adalah Kode Transaksi
1 (satu) digit berikutnya adalah Kode Status
3 (tiga) digit berikutnya adalah Kode Cabang
2 (dua) digit berikutnya adalah Kode Tahun
8 (delapan) digit berikutnya adalah Nomor Seri Faktur Pajak

Contoh penulisan lengkap [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Menurut peraturan yang berlaku yakni PER &#8211; 159/PJ./2006, Format kode Faktur Pajak Standar terdiri dari 16 (enam belas) digit yaitu :</p>
<ol>
<li>2 (dua) digit pertama adalah Kode Transaksi</li>
<li>1 (satu) digit berikutnya adalah Kode Status</li>
<li>3 (tiga) digit berikutnya adalah Kode Cabang</li>
<li>2 (dua) digit berikutnya adalah Kode Tahun</li>
<li>8 (delapan) digit berikutnya adalah Nomor Seri Faktur Pajak</li>
</ol>
<p>Contoh penulisan lengkap format kode faktur pajak yaitu &#8216;010.000-11.000001&#8242;, perhatikan posisi digit dan penempatan tanda baca titik dan strip di antara kode-kode tersebut. Adapun ketentuan pengisian Kode-kode tersebut diatas juga telah diatur dalam peraturan tersendiri, yakni :<span id="more-232"></span></p>
<h3><strong>Kode Transaksi</strong></h3>
<p>Kode transaksi yang dimaksud dalam Format Kode Faktur Pajak sesuai PER &#8211; 159/PJ./2006 adalah sebagai berikut :</p>
<ul>
<li>01 &#8211; Untuk &#8216;Penyerahan kepada selain Pemungut PPN&#8217;</li>
<li>02 &#8211; Untuk &#8216;Penyerahan kepada Pemungut PPN Bendaharawan Pemerintah&#8217;</li>
<li>03 &#8211; Untuk &#8216;Penyerahan kepada Pemungut PPN Lainnya (selain Bendaharawan Pemerintah)&#8217;</li>
<li>04 &#8211; Untuk &#8216;Penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain kepada selain Pemungut PPN&#8217;<br />
Yang dimaksud DPP dengan Nilai Lain adalah sebagaimana yng dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002.</li>
<li>05 &#8211; Untuk &#8216;Penyerahan yang Pajak Masukannya diDeemed kepada selain Pemungut PPN&#8217;</li>
<li>06 &#8211; Untuk &#8216;Penyerahan Lainnya kepada selain Pemungut PPN&#8217;</li>
<li>07 &#8211; Untuk &#8216;Penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya Tidak Dipungut kepada selain Pemungut PPN&#8217;</li>
<li>08 &#8211; Untuk &#8216;Penyerahan yang Dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPn BM kepada selain Pemungut PPN&#8217;</li>
<li>09 &#8211; Untuk &#8216;Penyerahan Aktiva Pasal 16D kepada selain Pemungut PPN&#8217;</li>
</ul>
<h3><strong>Kode Status</strong></h3>
<p>Kode status dari faktur pajak yang dimaksud yakni :</p>
<ul>
<li>0 (nol) &#8211; Untuk status faktur pajak &#8216;Normal&#8217;</li>
<li>1(satu) &#8211; Untuk status faktur pajak &#8216;Pergantian&#8217;</li>
</ul>
<h3>Kode Cabang</h3>
<p>Penentuan kode cabang sebanyak 3 (tiga) digit untuk faktur pajak dibuat mengikuti aturan berikut :</p>
<ol>
<li>Dapat diurutkan menurut cara yang Anda anggap paling mudah, namun untuk penambahan Kode Cabang baru setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini Pengusaha Kena Pajak dapat mengurutkan Kode Cabang berdasarkan tanggal pengukuhan masing-masing Kantor Cabang.</li>
<li>Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak Standar ditentukan sendiri secara berurutan, yaitu diisi dengan kode &#8216;000&#8242; untuk Kantor Pusat dan dimulai dari kode &#8216;001&#8242; untuk Kantor Cabang.</li>
<li>Kode Cabang dapat ditambah dan/atau dihentikan penggunaannya karena adanya penambahan dan/atau pengurangan Cabang sesuai dengan perkembangan usaha.</li>
<li>Peruntukan Kode Cabang tidak boleh berubah, dan Kode Cabang yang sudah dihentikan penggunaannya tidak boleh digunakan kembali</li>
</ol>
<h3>Kode Tahun</h3>
<p>Kode Tahun yang digunakan pada Nomor Seri Faktur Pajak Standar ditulis dengan mencatumkan dua digit terakhir dari tahun diterbitkannya Faktur Pajak Standar, contohnya tahun 2007 ditulis &#8216;07&#8242;.</p>
<h3>Nomor Seri Faktur Pajak</h3>
<p>Nomor seri Faktur Pajak Standar dimulai dari Nomor Urut 1 (ditulis 6 (enam digit) atau &#8216;000001&#8242;) pada setiap awal tahun takwim, yaitu mulai Masa Pajak Januari dan secara berurutan, naun bagi Pengusaha Kena Pajak yang baru dikukuhkan, Nomor Urut 1 dimulai sejak Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Bagi Pengusaha Kena Pajak yang memiliki cabang, maka Nomor Urut 1 (satu) dimulai pada setiap awal tahun takwim Masa Pajak Januari pada masing-masing Kantor Pusat dan Kantor-kantor Cabangnya, kecuali bagi Kantor Cabang yang baru dikukuhkan, Nomor Urut 1 dimulai sejak Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.</p>
<p>Maka sesuai contoh penulisan lengkap format kode faktur pajak yaitu &#8216;010.000-11.000001&#8242; mengandung makna Kode Transaksi &#8216;01&#8242; untuk Penyerahan kepada selin Pemungut PPN, kemudian Kode Status &#8216;0&#8242; untuk faktur pajak &#8216;Normal&#8217;, kemudian Kode Cabang &#8216;000&#8242; untuk Pusat, diikuti dengan Kode Tahun &#8216;11&#8242; untuk Tahun 2011, dan terakhir Nomor Seri Faktur Pajak urutan pertama yakni &#8216;000001&#8242;.</p>
<p>Sedikit tambahan mengenai Nomor Urut pada Nomor Seri Faktur Pajak Standar dan tanggal Faktur Pajak Standar yang harus dibuat secara berurutan. Dengan tidak membedakan antara Kode Transaksi, Kode Status Faktur Pajak Standar, atau mata uang yang digunakan dalam transaksi. Faktur yang tidak sesuai urutan kejadian transaksi, dapat dikategorikan sbg faktur pajak yang cacat, dgn demikian dapat dianggap sbg tidak membuat faktur pajak. Sanksi faktur pajak diatur pada pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar 2% dari DPP.</p>
<p>Untuk memudahkan pembuatan faktur pajak, gunakanlah software <a href="http://www.pajak.net/software-spt-masa-ppn.htm">Krishand PPN 1111</a> dan <a href="http://www.pajak.net/software-invoice.htm">Krishand Invoicing</a>. Agar Anda tidak perlu lagi khawatir mengenai kesalahan pengkodean dan penomoran faktur pajak yang akan dibuat. Karena setiap pembuatan faktur pajak dalam software Krishand PPN dan Invoicing.</p>
<p>Sistem akan secara otomatis membuatkan dan mengurutkan sesuai ketentuan format kode faktur pajak. Selain itu software ini juga dapat langsung mencetak faktur pajak melalui format <em>continuous form</em> atau <em>blanko</em> (<em>pre-printed</em>) serta pembuatan laporan SPT Masa PPN dan mengekspor hasilnya ke e-SPT dilengkapi dengan laporan-laporan internal seperti daftar atau rekap faktur pajak keluaran, masukan, nota retur, serta penjualan yang dapat disusun per-periode, per-supplier.</p>
<h4>Incoming search terms:</h4><a href="http://www.pajak.net/blog/search/contoh-nota-retur-pajak/" title="contoh nota retur pajak">contoh nota retur pajak</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/nomor-seri-faktur-pajak-tahun-2012/" title="nomor seri faktur pajak tahun 2012">nomor seri faktur pajak tahun 2012</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/kode-ppn/" title="kode ppn">kode ppn</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/contoh-laporan-pajak/" title="contoh laporan pajak">contoh laporan pajak</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/ppn-atas-atk/" title="ppn atas atk">ppn atas atk</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/contoh-laporan-perpajakan/" title="contoh laporan perpajakan">contoh laporan perpajakan</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/contoh-surat-retur-pembelian/" title="contoh surat retur pembelian">contoh surat retur pembelian</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/format-invoice/" title="format invoice">format invoice</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/aplikasi-pembuatan-faktur-ppn-1111/" title="aplikasi pembuatan faktur PPN 1111">aplikasi pembuatan faktur PPN 1111</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/cara-penomoran-faktur-pajak-2012/" title="cara penomoran faktur pajak 2012">cara penomoran faktur pajak 2012</a>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.pajak.net/blog/2011/11/17/format-kode-dan-penomoran-faktur-pajak/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tips Untuk Meringankan Pajak Karyawan</title>
		<link>http://www.pajak.net/blog/2011/11/16/tips-untuk-meringankan-pajak-karyawan/</link>
		<comments>http://www.pajak.net/blog/2011/11/16/tips-untuk-meringankan-pajak-karyawan/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 16 Nov 2011 07:01:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Metode Gross Up]]></category>
		<category><![CDATA[Metode Netto]]></category>
		<category><![CDATA[Metode Partial Gross Up]]></category>
		<category><![CDATA[NPWP]]></category>
		<category><![CDATA[pajak penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[pph 21]]></category>
		<category><![CDATA[SE-59/PJ/2008]]></category>
		<category><![CDATA[UU No.36/2008]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.pajak.net/blog/?p=230</guid>
		<description><![CDATA[Terhitung sejak 1 Januari 2009, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan ketentuan untuk mengenakan tarif pajak lebih besar kepada para karyawan / pegawai yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yakni dengan mengenakan tarif lebih tinggi 20% dari tarif PPh Pasal 21. Ketentuan tersebut dituangkan oleh Dirjen Pajak dalam Surat Edaran No. SE-59/PJ/2008 [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Terhitung sejak 1 Januari 2009, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan ketentuan untuk mengenakan tarif pajak lebih besar kepada para karyawan / pegawai yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yakni dengan mengenakan tarif lebih tinggi 20% dari tarif PPh Pasal 21. Ketentuan tersebut dituangkan oleh Dirjen Pajak dalam Surat Edaran No. SE-59/PJ/2008 tentang pemberian NPWP bagi karyawan tertanggal 17 Oktober 2008.</p>
<p>SE tersebut merujuk pada UU No.36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang mulai diberlakukan per 1 Januari 2009. Dalam Pasal 21 Ayat (5a) disebutkan bagi WP yang ndak memiliki NPWP dikenakan tarif lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap WP yang memiliki NPWP.<span id="more-230"></span></p>
<p>Adapun maksud dari dikeluarkannya SE tersebut agar bagi karyawan/pegawai yang belum mempunyai NPWP segera mendaftarkan diri dan mengimbau kepada seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) diminta untuk secara proaktif melakukan sosialisasi kepada Pemberi Kerja / Bendahara Pemerintah. Sehingga ada baiknya bagi perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya untuk segera memiliki NPWP, untuk menekan jumlah kewajiban pajak yang harus dibayarkan.</p>
<p>Selain itu, memilih metode pemotongan pajak karyawan juga dapat menjadi cara untuk meringankan kewajiban pajak penghasilan. Metode pemotongan pajak yang umum digunakan ada dua macam, yakni Metode Netto dan Metode Gross Up (Pajak Ditanggung oleh Perusahaan) dengan penjelasan sbb:</p>
<p>1. Metode Netto<br />
Dalam metode ini pajak dipotong dari jumlah penghasilan karyawan sehingga biasa disebut dengan Pajak Ditanggung oleh Pegawai.</p>
<p>2. Metode Gross Up<br />
Dalam metode ini perusahaan memberikan tunjangan pajak sebagai komponen penghasilan karyawan yang nilainya sama dengan jumlah pajak yang harus dipotong dari penghasilan karyawan. Biasa disebut juga dengan Pajak Ditanggung oleh Perusahaan. Metode ini akan menghasilkan kewajiban pajak yang lebih besar ketimbang metode Netto, karena nilai tunjangan pajak yang diberikan perusahaan juga merupakan objek pajak yang dihitung ke dalam penghasilan bruto pegawai.</p>
<p>3. Metode Partial Gross Up<br />
Metode ini menggunakan cara pemotongan Gross Up namun bagi karyawan yang belum memiliki NPWP akan dipotong kewajiban pajak 20% lebih tinggi dari penghasilan karyawan.</p>
<p>Dengan menggunakan software <a title="Krishand Payroll" href="http://www.pajak.net/payroll.htm">Krishand Payroll</a> dan <a title="Krishand PPh21" href="http://www.pajak.net/software-pph21.htm">Krishand PPh 21</a>, Anda dapat dengan mudah mengaplikasikan perhitungan pajak penghasilan pegawai dengan metode pemotongan pajak yang berbeda untuk tiap pegawai. Berikut menghasilkan laporan pajak yang diperlukan seperti SPT Masa PPh, SSP, Formulir 1721 A1 dsb dan disertai dengan Laporan-laporan Internal berupa rincian laporan penghasilan per-pegawai, rangkuman bulanan, yang dapat di <em>break down </em>per-cabang dan per-departemen.</p>
<p>Penting bagi kami mengimbau bagi setiap Anda yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mendaftarkan diri pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak karena sesuai SE diatas hukumnya adalah wajib.</p>
<p>Pendaftaran NPWP selain dengan cara mendaftar sendiri, juga dapat dilakukan melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah di mana data yang berhasil dihimpun dari Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah akan disampaikan kepada masing-masing KPP untuk ditindaklanjuti guna diberikan NPWP.</p>
<h4>Incoming search terms:</h4><a href="http://www.pajak.net/blog/search/tarif-pasal-17-pph-21/" title="tarif pasal 17 pph 21">tarif pasal 17 pph 21</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/form-spt-1721-a1/" title="form spt 1721 a1">form spt 1721 a1</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/pasal-17/" title="pasal 17">pasal 17</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/penghasilan-kena-pajak/" title="penghasilan kena pajak">penghasilan kena pajak</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/cara-kerja-pajak/" title="cara kerja pajak">cara kerja pajak</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/formulir-pajak-1721-terbaru/" title="formulir pajak 1721 terbaru">formulir pajak 1721 terbaru</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/aplikasi-1721-a1/" title="aplikasi 1721 a1">aplikasi 1721 a1</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/form-pph-1721/" title="form pph 1721">form pph 1721</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/daftar-nomor-objek-pajak/" title="daftar nomor objek pajak">daftar nomor objek pajak</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/pajak-1721-a1/" title="pajak 1721-A1">pajak 1721-A1</a>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.pajak.net/blog/2011/11/16/tips-untuk-meringankan-pajak-karyawan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Panduan Persiapan dan Cara Pengisian SPT Tahunan Badan</title>
		<link>http://www.pajak.net/blog/2011/11/01/panduan-persiapan-dan-cara-pengisian-spt-tahunan-badan/</link>
		<comments>http://www.pajak.net/blog/2011/11/01/panduan-persiapan-dan-cara-pengisian-spt-tahunan-badan/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 01 Nov 2011 09:23:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Perpajakan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.pajak.net/blog/?p=227</guid>
		<description><![CDATA[Mengisi SPT Tahunan PPh Badan dapat menjadi hal yang rumit untuk dikerjakan walaupun sudah tersedia petunjuk yang jelas. Untuk membantu Anda mempersiapkan dan memahami cara pengisian SPT Tahunan PPh Badan, berikut kami uraikan tahapan dan langkah yang mudah untuk Anda:

Langkah pertama adalah mempersiapkan Laporan Keuangan dan Data Tambahan yang diperlukan yakni:
- Laporan Rugi Laba
- Laporan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Mengisi SPT Tahunan PPh Badan dapat menjadi hal yang rumit untuk dikerjakan walaupun sudah tersedia petunjuk yang jelas. Untuk membantu Anda mempersiapkan dan memahami cara pengisian SPT Tahunan PPh Badan, berikut kami uraikan tahapan dan langkah yang mudah untuk Anda:<span id="more-227"></span></p>
<ol>
<li>Langkah pertama adalah mempersiapkan Laporan Keuangan dan Data Tambahan yang diperlukan yakni:<br />
- Laporan Rugi Laba<br />
- Laporan Neraca<br />
- Data Penyusutan Aktiva termasuk jika terdapat Koreksi fiskal,<br />
- Menghitung PPh Terutang<br />
 </li>
<li>Mengisi lampiran transkrip kutipan elemen Laporan Keuangan yang terdiri dari;<br />
- 8A-1 : Perusahaan Industri Manufaktur<br />
- 8A-2 : Perusahaan Dagang<br />
- 8A-3 : Bank Konvensional<br />
- 8A-4 : Bank Syariah<br />
- 8A-5 : Perusahaan Asuransi<br />
- 8A-6 : Non-Kualifikasi (selain tujuh jenis usaha yang ada)<br />
- 8A-7 : Dana Pensiun<br />
- 8A-8 : Perusahaan Pembiayaan &nbsp;<br />
Anda tidak perlu mengisi seluruh lampiran diatas, cukup isi saja dengan yang sesuai dengan jenis usaha Anda, Sebagai contoh untuk perusahaan dagang, maka cukup isi lampiran 8A-2. Semua Form tersebut dapat di download.<br />
&nbsp;<br />
Tahap berikutnya adalah cara mengisi Isi SPT Tahunan :</li>
<li>Mengisi Lampiran Khusus yang terdiri dari :<br />
- 1A : Daftar Penyusutan Dan Amortisasi Fiskal<br />
- 2A : Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal<br />
- 3A : Pernyataan Transaksi Dengan Pihak Yang Memiliki Hubungan Istimewa<br />
- 3A-1 : Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa<br />
- 3A-2 : Pernyataan Transaksi Dengan Pihak Yang Merupakan Penduduk Negara Tax Haven Country<br />
- 4A : Daftar Fasilitas Penanaman Modal<br />
- 5A : Daftar Cabang Utama Perusahaan<br />
- 6A : Perhitungan Pph Pasal 26 Ayat (4)<br />
- 7A : Kredit Pajak Luar Negeri &nbsp;<br />
Pada lampiran-lampiran ini Anda diwajibkan mengisi lampiran 1A, Daftar Penyusutan Dan Amortisasi Fiskal, sedangkan lampiran yang lain Wajib diisi jika relevan dengan perusahaan Anda. Misalnya usaha Anda ternyata mempunyai transaksi hubungan istimewa, maka wajib mengisi lampiran 3A, 3A-1, dan 3A-2. &nbsp;<br />
&nbsp;<br />
Yang harus mendapat perhatian dari lampiran Penyusutan Pajak adalah apabila ada selisih antara penyusutan komersial dan fiskal, maka atas selisih tersebut harus dimasukkan juga di form lampiran I.<br />
&nbsp;</li>
<li>Mengsisi Form Lampiran Utama<br />
Form ini wajib diisi semuanya oleh Wajib Pajak meskipun isinya nihil, yang terdiri dari :<br />
- Lampiran VI, terdiri dari :<br />
    &gt;Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi<br />
    &gt;Daftar Utang Dari Pemegang Saham Dan/Atau Perusahaan Afiliasi<br />
    &gt;Daftar Piutang Kepada Pemegang Saham Dan/Atau Perusahaan Afiliasi<br />
Untuk lampiran-lampiran ini silakan diisi sesuai dengan kondisi perusahaan Anda.<br />
&nbsp;<br />
- Lampiran V, terdiri dari :<br />
    &gt;Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal Dan Jumlah Dividen Yang Dibagikan<br />
    &gt;Daftar Susunan Pengurus Dan Komisaris<br />
Untuk lampiran V ini silakan diisi sesuai dengan kondisi perusahaan Anda, dan di lampiran ini jangan lupa menulis NPWP untuk para pemegang saham, pengurus, dan komisaris.<br />
&nbsp;<br />
- Lampiran IV<br />
Lampiran ini berisi tentang PPh Final Dan Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak. Sebagai contoh jika perusahaan memiliki penghasilan yang bersifat final seperti jasa konstruksi, real estate, bunga deposito, dll maka informasi tersebut harus dituangkan di lampiran ini.<br />
&nbsp;<br />
Hasil penjumlahan PPh final dipindahkan atau harus sama dengan Form Induk butir 15a, sedangkan Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak dipindahkan ke form induk butir 15b.<br />
&nbsp;<br />
- Lampiran III<br />
Lampiran ini berisi tentang Kredit Pajak Dalam Negeri. Jumlah kredit pajak lampiran ini harus sama dengan Form Induk butir 8a.<br />
&nbsp;<br />
- Lampiran II<br />
Lampiran ini berisi tentang Perincian Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha Lainnya Dan Biaya Dari Luar Usaha Secara Komersial.<br />
&nbsp;<br />
- Lampiran I<br />
Lampiran ini berisi Penghitungan Penghasilan Neto Fiskal.<br />
&nbsp;</li>
<li>Berikutnya adalah mengisi Induk SPT Tahunan Badan.<br />
Setelah semua form lampiran SPT badan terisi, Langkah terakhir adalah mengisi form induk SPT Tahunan PPh Badan, yang secara umum adalah merupakan pindahan dari lampiran-lampiran yang telah dibuat.</li>
</ol>
<p>Demikian uraian singkat kami mengenai persiapan dan langkah Anda dalam membuat SPT Tahunan Badan seperti kami berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan 2010.</p>
<h4>Incoming search terms:</h4><a href="http://www.pajak.net/blog/search/laporan-pajak-tahunan/" title="laporan pajak tahunan">laporan pajak tahunan</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/cara-mengisi-spt-tahunan/" title="cara mengisi SPT Tahunan">cara mengisi SPT Tahunan</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/cara-mengisi-spt-tahunan-badan/" title="cara mengisi spt tahunan badan">cara mengisi spt tahunan badan</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/cara-membuat-laporan-pajak-tahunan/" title="cara membuat laporan pajak tahunan">cara membuat laporan pajak tahunan</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/cara-menghitung-spt-tahunan-badan/" title="cara menghitung spt tahunan badan">cara menghitung spt tahunan badan</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/cara-mengisi-laporan-pajak-tahunan/" title="cara mengisi laporan pajak tahunan">cara mengisi laporan pajak tahunan</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/cara-membuat-spt-tahunan-badan/" title="cara membuat spt tahunan badan">cara membuat spt tahunan badan</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/laporan-pajak-tahunan-badan/" title="laporan pajak tahunan badan">laporan pajak tahunan badan</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/perhitungan-pajak-tahunan/" title="perhitungan pajak tahunan">perhitungan pajak tahunan</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/laporan-perpajakan/" title="laporan perpajakan">laporan perpajakan</a>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.pajak.net/blog/2011/11/01/panduan-persiapan-dan-cara-pengisian-spt-tahunan-badan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Perlakuan Pajak Penghasilan terhadap Insentif dari Pihak Leasing kepada Perusahaan Penjualan Otomotif</title>
		<link>http://www.pajak.net/blog/2011/10/31/perlakuan-pajak-penghasilan-terhadap-insentif-dari-pihak-leasing-kepada-perusahaan-penjualan-otomotif/</link>
		<comments>http://www.pajak.net/blog/2011/10/31/perlakuan-pajak-penghasilan-terhadap-insentif-dari-pihak-leasing-kepada-perusahaan-penjualan-otomotif/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 31 Oct 2011 08:27:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[insentif]]></category>
		<category><![CDATA[otomotif]]></category>
		<category><![CDATA[penjualan]]></category>
		<category><![CDATA[pph pasal 4]]></category>
		<category><![CDATA[SPT Masa PPN 1111]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.pajak.net/blog/?p=225</guid>
		<description><![CDATA[Untuk perusahaan yang bergerak di bidang penjualan otomotif seperti sepeda motor atau mobil dan bekerja sama dengan pihak lain dalam hal pembiayaan sepeda motor (leasing) maka setiap bulan perusahaan akan (tergantung kesepakatan) menerima insentif dari penjualan unit yang kita limpahkan pembiayaannya ke pihak leasing tersebut.
Apakah Insentif tersebut perlu dilaporkan di SPT PPN? Dimana umumnya insentif [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Untuk perusahaan yang bergerak di bidang penjualan otomotif seperti sepeda motor atau mobil dan bekerja sama dengan pihak lain dalam hal pembiayaan sepeda motor (leasing) maka setiap bulan perusahaan akan (tergantung kesepakatan) menerima insentif dari penjualan unit yang kita limpahkan pembiayaannya ke pihak leasing tersebut.</p>
<p>Apakah Insentif tersebut perlu dilaporkan di SPT PPN? Dimana umumnya insentif yang diterima perusahaan tidak dikenakan PPh (leasing tidak membuka bukti potong PPh), dengan alasan karena hal itu merupakan subsidi dan bukan sebagai insentif, namun dalam pencatatan harus tetap dianggap sebagai pendapatan tambahan.<span id="more-225"></span></p>
<p>Pada dasarnya setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun, merupakan Objek PPh (sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf (b) UU PPh).</p>
<p>Selanjutnya apabila perusahaan leasing tidak memotong PPh 23 atas insentif penjualan tersebut, maka sesuai asas <em>self assessment</em>, perusahaan harus menghitung dan membayar sendiri PPh yang terhutang atas pendapatan tambahan tersebut, sesuai ketentuan yang berlaku. Yaitu sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto (menurut Pasal 23 ayat (1) huruf (a) UU PPh).</p>
<p>Sedangkan Insentif penjualan yang tidak terhutang PPh 23, yaitu jika insentif penjualan yang diberikan kepada perusahaan merupakan pengurangan harga untuk menentukan nilai penjualan bersih bagi penjual atau nilai harga pokok penjualan bagi pembeli.</p>
<p>Namun jika insentif penjualan yang diberikan merupakan imbalan yang sudah dianggarkan dan akan diberikan kepada perusahaan karena dapat memenuhi suatu target penjualan dalam jangka waktu tertentu, maka termasuk dalam pengertian hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan, yang merupakan objek PPh Pasal 23. (lihat S-29/PJ.43/2003).</p>
<p>Dalam hal insentif tersebut merupakan unsur pengurang harga pokok penjualan bagi pelanggan makan Insentif penjualan bukan ‘diakui&#8217; sebagai penghasilan.</p>
<p>Namun dalam praktiknya, nilai tagihan faktur penjualan adalah nilai bersih setelah potongan harga dan insentif penjualan. Tetapi jika insentif penjualan yang diberikan oleh perusahaan leasing tidak tercantum dalam Faktur Pajak sebagai pengurang Harga Jual, maka atas pembayaran insentif penjualan tersebut merupakan komisi atau bonus yang diberikan kepada pelanggan yang terutang PPN. (lihat S-1060/PJ./53/2005).</p>
<p>Kesimpulannya, bagi perusahaan sebagai penerima insentif perjualan (dengan nama lain hadiah / komisi / bonus) tidak hanya berkewajiban membuat faktur pajak dan memungut PPN sebagai Pajak Keluaran bagi perusahaan. Namun juga wajib melaporkannya dalam SPT Masa PPN dan SPT PPh Badan.</p>
<p><em>(sumber: Antari Fawziah/ R&amp;D Division Staff PB Taxand)</em></p>
<h4>Incoming search terms:</h4><a href="http://www.pajak.net/blog/search/pph-pasal-23/" title="pph pasal 23">pph pasal 23</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/pengertian-spt-badan/" title="Pengertian spt badan">Pengertian spt badan</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/pajak-perusahaan-leasing/" title="pajak perusahaan leasing">pajak perusahaan leasing</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/arti-hutang-ppn/" title="arti hutang ppn">arti hutang ppn</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/pengertian-spt-dan-ssp/" title="pengertian spt dan ssp">pengertian spt dan ssp</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/software-pajak-krishand-ppn-1111/" title="software pajak krishand ppn 1111">software pajak krishand ppn 1111</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/tarif-pph-21-dari-perusahaan-leasing-di-otomotif/" title="tarif pph 21 dari perusahaan leasing di otomotif">tarif pph 21 dari perusahaan leasing di otomotif</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/pengertian-jam-kerja/" title="pengertian jam kerja">pengertian jam kerja</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/pph-perol/" title="pph perol">pph perol</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/format-faktur-penjualan-ppn/" title="format faktur penjualan ppn">format faktur penjualan ppn</a>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.pajak.net/blog/2011/10/31/perlakuan-pajak-penghasilan-terhadap-insentif-dari-pihak-leasing-kepada-perusahaan-penjualan-otomotif/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>SSP Ditolak Karena Tidak Ada Tulisan Kementerian Keuangan</title>
		<link>http://www.pajak.net/blog/2011/03/18/ssp-anda-ditolak-karena-tidak-ada-tulisan-kementerian-keuangan/</link>
		<comments>http://www.pajak.net/blog/2011/03/18/ssp-anda-ditolak-karena-tidak-ada-tulisan-kementerian-keuangan/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 18 Mar 2011 09:57:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[ssp ditolak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.pajak.net/blog/?p=219</guid>
		<description><![CDATA[Jika belakangan ini Surat Setoran Pajak Anda ditolak karena tidak ada tulisan Kementerian Keuangan di kiri atas formulir SSP, maka Anda termasuk salah satu korban dari petugas pajak yang tidak mengerti peraturan pajak.
Sampai saat ini, belum ada peraturan pajak baru tentang perubahan formulir SSP. Bentuk formulir SSP masih berlandaskan  peraturan PER-38/PJ/2009. Jika Anda berkunjung ke situs [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Jika belakangan ini Surat Setoran Pajak Anda ditolak karena tidak ada tulisan Kementerian Keuangan di kiri atas formulir SSP, maka Anda termasuk salah satu korban dari petugas pajak yang tidak mengerti peraturan pajak.</p>
<p>Sampai saat ini, belum ada peraturan pajak baru tentang perubahan formulir SSP. Bentuk formulir SSP masih berlandaskan  peraturan PER-38/PJ/2009. Jika Anda berkunjung ke situs resmi Dirjen Pajak, maka formulir SSP yang didownload juga masih mencantumkan tulisan Departemen Keuangan RI.</p>
<p>Jadi jika SSP Anda ditolak dengan alasan harus mencantumkan Kementerian Keuangan RI, bukan Departemen Keuangan RI, maka Anda tanyakan apakah landasan hukumnya. Anda juga dapat menghubungi Kring Pajak 021-500 200 untuk melaporkan  KPP mana yang menolak SSP Anda. Lebih bagus lagi jika saat SSP Anda ditolak, Anda bisa langsung hubungi Kring Pajak dan minta petugas Kring Pajak bicara dengan petugas di kantor pajak.</p>
<h4>Incoming search terms:</h4><a href="http://www.pajak.net/blog/search/ssp-kementrian-keuangan/" title="SSP KEMENTRIAN KEUANGAN">SSP KEMENTRIAN KEUANGAN</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/software-ssp-2011/" title="software ssp 2011">software ssp 2011</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/formulir-ssp-terbaru-2011/" title="formulir ssp terbaru 2011">formulir ssp terbaru 2011</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/software-departemen-keuangan/" title="Software departemen keuangan">Software departemen keuangan</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/ssp-kementerian/" title="ssp kementerian">ssp kementerian</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/perubahan-ptkp-pph-psl-21-tahun-2012/" title="perubahan ptkp pph psl 21 tahun 2012">perubahan ptkp pph psl 21 tahun 2012</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/pph21-kementrian/" title="pph21 kementrian">pph21 kementrian</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/isi-ssp-pph-pesangon/" title="isi ssp pph pesangon">isi ssp pph pesangon</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/formulir-ssp-pajak-kementrian/" title="formulir ssp pajak kementrian">formulir ssp pajak kementrian</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/formulir-pajak-kementerian-keuangan/" title="formulir pajak kementerian keuangan">formulir pajak kementerian keuangan</a>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.pajak.net/blog/2011/03/18/ssp-anda-ditolak-karena-tidak-ada-tulisan-kementerian-keuangan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pajak Deviden Tahun 2010 Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri</title>
		<link>http://www.pajak.net/blog/2010/07/29/pajak-deviden-tahun-2010-untuk-wajib-pajak-orang-pribadi-dalam-negeri/</link>
		<comments>http://www.pajak.net/blog/2010/07/29/pajak-deviden-tahun-2010-untuk-wajib-pajak-orang-pribadi-dalam-negeri/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 29 Jul 2010 02:47:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[deviden]]></category>
		<category><![CDATA[pajak deviden]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.pajak.net/blog/?p=197</guid>
		<description><![CDATA[Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.03/2010 tanggal 14 Juni 2010, penghasilan deviden dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diterima WP orang pribadi dalam negeri dikenakan pajak 10% dan bersifat final.
Pihak yang membayar deviden wajib memberikan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.03/2010 tanggal 14 Juni 2010, penghasilan deviden dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diterima WP orang pribadi dalam negeri dikenakan pajak 10% dan bersifat final.</p>
<p>Pihak yang membayar deviden wajib memberikan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang dipotong.</p>
<h4>Incoming search terms:</h4><a href="http://www.pajak.net/blog/search/deviden/" title="Deviden">Deviden</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/pajak-dividen-2010/" title="pajak dividen 2010">pajak dividen 2010</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/pajak-deviden/" title="pajak deviden">pajak deviden</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/wajib-pajak-orang-pribadi-dalam-negeri/" title="wajib pajak orang pribadi dalam negeri">wajib pajak orang pribadi dalam negeri</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/tarif-pajak-deviden/" title="tarif pajak deviden">tarif pajak deviden</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/wajib-pajak-dalam-negeri/" title="wajib pajak dalam negeri">wajib pajak dalam negeri</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/pajak-dividen-orang-pribadi/" title="pajak dividen orang pribadi">pajak dividen orang pribadi</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/tarif-pajak-dividen/" title="tarif pajak dividen">tarif pajak dividen</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/pajak-deviden-ssp/" title="pajak deviden SSP">pajak deviden SSP</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/pajak-penghasilan-wajib-pajak-orang-pribadi-dalam-negeri/" title="pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi dalam negeri">pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi dalam negeri</a>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.pajak.net/blog/2010/07/29/pajak-deviden-tahun-2010-untuk-wajib-pajak-orang-pribadi-dalam-negeri/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Perubahan Perhitungan PPh 21 Bukan Pegawai</title>
		<link>http://www.pajak.net/blog/2009/10/19/perubahan-perhitungan-pph-21-bukan-pegawai/</link>
		<comments>http://www.pajak.net/blog/2009/10/19/perubahan-perhitungan-pph-21-bukan-pegawai/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 19 Oct 2009 09:20:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[pph 21 bukan pegawai]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.pajak.net/blog/?p=133</guid>
		<description><![CDATA[Untuk mencegah terjadinya lebih potong PPh 21 atas bukan pegawai, maka terjadi perubahan perhitungan PPh 21 di mana dalam perhitungan PPh 21 yang baru ini, nilai brutonya dikalikan 50% dulu. Jadi kira-kira hampir sama dengan konsep perhitungan PPh 21 tenaga ahli. Perubahan ini mulai berlaku mulai 1 Januari 2009.
Jenis-jenis penghasilan yang mengalami perubahan perhitungan PPh 21 [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Untuk mencegah terjadinya lebih potong PPh 21 atas bukan pegawai, maka terjadi perubahan perhitungan PPh 21 di mana dalam perhitungan PPh 21 yang baru ini, nilai brutonya dikalikan 50% dulu. Jadi kira-kira hampir sama dengan konsep perhitungan PPh 21 tenaga ahli. Perubahan ini mulai berlaku mulai 1 Januari 2009.</p>
<p>Jenis-jenis penghasilan yang mengalami perubahan perhitungan PPh 21 ini meliputi :</p>
<ul>
<li>Imbalan distributor MLM (point 2 di Bukti Potong PPh 21)</li>
<li>Imbalan kepada petugas dinas luar asuransi (point 3 di Bukti Potong PPh 21)</li>
<li>Imbalan kepada penjaja barang dagangan (point 4 di Bukti Potong PPh 21)</li>
<li>Imbalan kepada Bukan Pegawai yang bersifat berkesinambungan (point 10 di Bukti Potong PPh 21)</li>
<li>Imbalan kepada Bukan Pegawai yang tidak berkesinambungan (point 11 di Bukti Potong PPh 21)</li>
</ul>
<h4>Incoming search terms:</h4><a href="http://www.pajak.net/blog/search/pph-21-bukan-pegawai/" title="pph 21 bukan pegawai">pph 21 bukan pegawai</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/penghitungan-pph-dan-ppn/" title="Penghitungan PPh dan PPN">Penghitungan PPh dan PPN</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/perhitungan-pph-21-bukan-pegawai/" title="perhitungan pph 21 bukan pegawai">perhitungan pph 21 bukan pegawai</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/contoh-penghitungan-pph-21-bukan-pegawai/" title="contoh penghitungan pph 21 bukan pegawai">contoh penghitungan pph 21 bukan pegawai</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/pph-21-tak-berkesinambungan/" title="pph 21 tak berkesinambungan">pph 21 tak berkesinambungan</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/pph-21-penjaja-barang-dagangan/" title="pph 21 penjaja barang dagangan">pph 21 penjaja barang dagangan</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/pph-21-imbalan-kepada-penjaja-barang-dagangan/" title="pph 21 imbalan kepada penjaja barang dagangan">pph 21 imbalan kepada penjaja barang dagangan</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/perhitungan-pph-21-penjaja-barang-dagangan/" title="perhitungan pph 21 penjaja barang dagangan">perhitungan pph 21 penjaja barang dagangan</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/perhitungan-pph-21-bukan-pegawai-tidak-berkesinambungan/" title="perhitungan pph 21 bukan pegawai tidak berkesinambungan">perhitungan pph 21 bukan pegawai tidak berkesinambungan</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/pph-21-tenaga-ahli-tidak-berkesinambungan/" title="pph 21 tenaga ahli tidak berkesinambungan">pph 21 tenaga ahli tidak berkesinambungan</a>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.pajak.net/blog/2009/10/19/perubahan-perhitungan-pph-21-bukan-pegawai/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Akhirnya Semua Bukti Potong PPh &amp; SPT Masa PPh Berubah</title>
		<link>http://www.pajak.net/blog/2009/08/07/akhirnya-semua-bukti-potong-pph-spt-masa-pph-berubah/</link>
		<comments>http://www.pajak.net/blog/2009/08/07/akhirnya-semua-bukti-potong-pph-spt-masa-pph-berubah/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 07 Aug 2009 03:28:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[bukti potong PPh 23]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.pajak.net/blog/?p=127</guid>
		<description><![CDATA[Sesuai dengan prediksi saya pada tgl 4 Agustus 2009, akhirnya keluar juga peraturan baru PER-43-2009 tentang perubahan format formulir Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Final, PPh Pasal 4 ayat(2), Surat pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26.
Jika Anda ingin mendapatkan format formulir yang baru, silakan download di www.forumpajak.net/download/PER-43-2009.rar
Incoming search terms:bukti potong pph [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sesuai dengan prediksi saya pada tgl 4 Agustus 2009, akhirnya keluar juga peraturan baru PER-43-2009 tentang perubahan format formulir Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Final, PPh Pasal 4 ayat(2), Surat pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26.</p>
<p>Jika Anda ingin mendapatkan format formulir yang baru, silakan download di <a href="http://www.forumpajak.net/download/PER-43-2009.rar">www.forumpajak.net/download/PER-43-2009.rar</a></p>
<h4>Incoming search terms:</h4><a href="http://www.pajak.net/blog/search/bukti-potong-pph-21/" title="bukti potong pph 21">bukti potong pph 21</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/download-bukti-potong-pph-21/" title="download bukti potong pph 21">download bukti potong pph 21</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/contoh-bukti-potong-pph-pasal-4-ayat-2/" title="contoh bukti potong pph pasal 4 ayat 2">contoh bukti potong pph pasal 4 ayat 2</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/spt-masa-pph-pasal-4-ayat-2/" title="spt masa pph pasal 4 ayat 2">spt masa pph pasal 4 ayat 2</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/download-bukti-potong-ppn/" title="download bukti potong ppn">download bukti potong ppn</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/download-bukti-pemotongan-pajak/" title="download bukti pemotongan pajak">download bukti pemotongan pajak</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/free-download-software-ssp-2011-pajak-perorangan/" title="free download software ssp 2011 pajak perorangan">free download software ssp 2011 pajak perorangan</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/download-bukti-potong-pph-23-terbaru/" title="download bukti potong pph 23 terbaru">download bukti potong pph 23 terbaru</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/form-bukti-potong-pph-4-2/" title="FORM BUKTI POTONG PPH 4 (2)">FORM BUKTI POTONG PPH 4 (2)</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/form-bukti-potong-pph-23-baru/" title="form bukti potong pph 23 baru">form bukti potong pph 23 baru</a>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.pajak.net/blog/2009/08/07/akhirnya-semua-bukti-potong-pph-spt-masa-pph-berubah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

