<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Software Payroll, Pajak, PPh 21, PPN 1111, Accounting &#187; Peraturan Pajak Terbaru</title>
	<atom:link href="http://www.pajak.net/blog/category/peraturan-pajak-terbaru/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.pajak.net/blog</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Fri, 03 Feb 2012 10:15:56 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.2</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Cetakan Faktur Pajak Lama Boleh Digunakan Sampai Habis</title>
		<link>http://www.pajak.net/blog/2010/05/17/cetakan-faktur-pajak-lama-boleh-digunakan-sampai-habis/</link>
		<comments>http://www.pajak.net/blog/2010/05/17/cetakan-faktur-pajak-lama-boleh-digunakan-sampai-habis/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 17 May 2010 02:39:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Peraturan Pajak Terbaru]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.pajak.net/blog/?p=185</guid>
		<description><![CDATA[Sesuai dengan SE-56/PJ/2010 tanggal 27 April 2010, bagi yang masih punya sisa cetakan Faktur Pajak format lama, diperbolehkan untuk menggunakannya sampai habis.
Incoming search terms:faktur pajak yang dipakai format lama,pedoman payroll=pdf,pengganti kep-545/pj /2000 jo per dirjen no 15pj /2006 tanggal 23 februari 2006,peraturan perpajakan pph 26 pdf,sk umr tangerang 2012 pdf]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sesuai dengan <a href="http://www.pajak.net/blog/peraturan/SE-56-PJ-2010.pdf">SE-56/PJ/2010</a> tanggal 27 April 2010, bagi yang masih punya sisa cetakan Faktur Pajak format lama, diperbolehkan untuk menggunakannya sampai habis.</p>
<h4>Incoming search terms:</h4><a href="http://www.pajak.net/blog/search/faktur-pajak-yang-dipakai-format-lama/" title="faktur pajak yang dipakai format lama">faktur pajak yang dipakai format lama</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/pedoman-payrollpdf/" title="pedoman payroll=pdf">pedoman payroll=pdf</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/pengganti-kep-545pj-2000-jo-per-dirjen-no-15pj-2006-tanggal-23-februari-2006/" title="pengganti kep-545/pj /2000 jo per dirjen no 15pj /2006 tanggal 23 februari 2006">pengganti kep-545/pj /2000 jo per dirjen no 15pj /2006 tanggal 23 februari 2006</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/peraturan-perpajakan-pph-26-pdf/" title="peraturan perpajakan pph 26 pdf">peraturan perpajakan pph 26 pdf</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/sk-umr-tangerang-2012-pdf/" title="sk umr tangerang 2012 pdf">sk umr tangerang 2012 pdf</a>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.pajak.net/blog/2010/05/17/cetakan-faktur-pajak-lama-boleh-digunakan-sampai-habis/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Format Faktur Pajak Terbaru Mulai Tanggal 1 April 2010</title>
		<link>http://www.pajak.net/blog/2010/03/30/format-faktur-pajak-terbaru-mulai-tanggal-1-april-2010/</link>
		<comments>http://www.pajak.net/blog/2010/03/30/format-faktur-pajak-terbaru-mulai-tanggal-1-april-2010/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 30 Mar 2010 03:47:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Peraturan Pajak Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[faktur pajak]]></category>
		<category><![CDATA[ppn]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.pajak.net/blog/?p=166</guid>
		<description><![CDATA[Terhitung mulai tanggal 1 April 2010, berlaku format Faktur Pajak yang baru. Klik untuk lihat contoh Faktur Pajak format terbaru. Contoh ini merupakan transaksi penjualan dalam mata uang Rupiah.
Berdasarkan pemahalam atas  beberapa peraturan pajak yang telah dikeluarkan, tidak berlaku lagi formulir Faktur Pajak Sederhana untuk pembeli tanpa NPWP.
Di dalam PMK Nomor 38/PMK.03/2010 pasal 4 ayat 1 dinyatakan bahwa dalam [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Terhitung mulai tanggal 1 April 2010, berlaku format <strong>Faktur Pajak</strong> yang baru. Klik untuk lihat <a href="http://www.pajak.net/pdf/faktur_pajak_2010.pdf">contoh Faktur Pajak format terbaru</a>. Contoh ini merupakan transaksi penjualan dalam mata uang Rupiah.</p>
<p>Berdasarkan pemahalam atas  beberapa peraturan pajak yang telah dikeluarkan, tidak berlaku lagi formulir Faktur Pajak Sederhana untuk pembeli tanpa NPWP.</p>
<p>Di dalam PMK Nomor 38/PMK.03/2010 pasal 4 ayat 1 dinyatakan bahwa dalam Faktur Pajak, untuk persyaratan formal paling sedikit harus memuat :</p>
<p>a. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;<br />
b. nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP;<br />
c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;<br />
d. PPN yang dipungut;<br />
e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;<br />
f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak;<br />
g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.</p>
<p>Dan di pasal 5 ayat 2 dinyatakan bahwa bagi PKP yang membuat Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal akan dikenakan sanksi.</p>
<p>Tetapi terdapat pengecualian untuk sanksi tersebut seperti yang dinyatakan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 13/PJ/2010 pada pasal 15 ayat 2 dalam hal pembuatan Faktur Pajak yang tidak memuat nama, alamat dan NPWP pembeli. </p>
<p>Walaupun transaksi Faktur Pajak Sederhana dan Faktur Pajak Standar digabung dalam satu dokumen baru yang namanya Faktur Pajak, maka dalam pelaporan SPT Masa PPN, tetap dibedakan pengelompokan antara Faktur Pajak dan Faktur Pajak Sederhana.</p>
<p>Untuk mengantisipasi peraturan PPN terbaru ini, telah dirilis <a href="http://www.krishand.com/software-spt-masa-ppn-1107.htm" target="_blank">software Krishand PPN 1107</a> versi 4.0 terbaru dan dalam waktu dekat, juga akan dirilis Krishand PPN 1108.</p>
<h4>Incoming search terms:</h4><a href="http://www.pajak.net/blog/search/form-faktur-pajak/" title="form faktur pajak">form faktur pajak</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/contoh-faktur-pajak/" title="contoh faktur pajak">contoh faktur pajak</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/form-faktur-pajak-2011/" title="form faktur pajak 2011">form faktur pajak 2011</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/format-faktur-pajak/" title="format faktur pajak">format faktur pajak</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/contoh-faktur-pajak-2011/" title="contoh faktur pajak 2011">contoh faktur pajak 2011</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/formulir-faktur-pajak/" title="formulir faktur pajak">formulir faktur pajak</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/faktur-pajak-terbaru/" title="faktur pajak terbaru">faktur pajak terbaru</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/contoh-faktur-pajak-sederhana/" title="CONTOH FAKTUR PAJAK SEDERHANA">CONTOH FAKTUR PAJAK SEDERHANA</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/faktur-pajak/" title="faktur pajak">faktur pajak</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/form-faktur-pajak-terbaru/" title="form faktur pajak terbaru">form faktur pajak terbaru</a>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.pajak.net/blog/2010/03/30/format-faktur-pajak-terbaru-mulai-tanggal-1-april-2010/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>20</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Perubahan Tarif Pajak Penghasilan (PPh 21) Atas Pembayaran Uang Pesangon</title>
		<link>http://www.pajak.net/blog/2009/11/30/perubahan-tarif-pajak-penghasilan-pph-21-atas-pembayaran-uang-pesangon/</link>
		<comments>http://www.pajak.net/blog/2009/11/30/perubahan-tarif-pajak-penghasilan-pph-21-atas-pembayaran-uang-pesangon/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 30 Nov 2009 08:42:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Peraturan Pajak Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[pajak pesangon]]></category>
		<category><![CDATA[tarif pajak pesangon]]></category>
		<category><![CDATA[uang pesangon]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.pajak.net/blog/?p=163</guid>
		<description><![CDATA[Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 2009, terhitung mulai tgl 16 November 2009, uang pesangon baik yang dibayarkan secara sekaligus maupun yang dibayarkan secara bertahap dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender, dikenakan PPh Pasal 21 yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut :
&#62;=50.000.000 tarif 0%
&#62;50.000.000 &#8211; 100.000.000 tarif 5%
&#62;100.000.000-500.000.000 tarif 15%
&#62;500.000.000 tarif [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 2009, terhitung mulai tgl 16 November 2009, <strong>uang pesangon</strong> baik yang dibayarkan secara sekaligus maupun yang dibayarkan secara bertahap dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender, dikenakan PPh Pasal 21 yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut :</p>
<p>&gt;=50.000.000 tarif 0%<br />
&gt;50.000.000 &#8211; 100.000.000 tarif 5%<br />
&gt;100.000.000-500.000.000 tarif 15%<br />
&gt;500.000.000 tarif 25%</p>
<p>Sementara jika uang pesangon dibayarkan secara bertahap dan pembayaran dilakukan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, PPh Pasal 21 yang dikenakan tidak bersifat final dengan tarif:</p>
<ul>
<li>5%, untuk penghasilan bruto hingga Rp. 50.000.000;</li>
<li>15%, untuk penghasilan bruto di atas Rp. 50.000.000 hingga Rp. 250.000.000;</li>
<li>25%, untuk penghasilan bruto di atas Rp. 250.000.000 hingga Rp. 500.000.000;</li>
<li>30%, untuk penghasilan bruto di atas Rp. 500.000.000</li>
</ul>
<p><strong>Jika pajak bersifat tidak final</strong>, maka dikenakan tarif 20% lebih tinggi bagi yang tidak punya NPWP.</p>
<p>Contoh kasus pembayaran uang pesangon:</p>
<ul>
<li>Jan 2010 : Rp. 240.000.000</li>
<li>Jan 2011 : Rp. 120.000.000</li>
<li>Juli 2011 : Rp. 120.000.000</li>
<li>Jan 2012 : Rp. 120.000.000</li>
</ul>
<p><strong>Januari 2010</strong></p>
<p>0%   x Rp.    50.000.000 = Rp.                      0<br />
5%   x Rp.    50.000.000 = Rp.   2.500.000<br />
15% x Rp. 140.000.000 = Rp. 21.000.000<br />
                                                       &#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8211;<br />
                                                       Rp. 23.500.000</p>
<p><strong>Januari 2011</strong></p>
<p>15% x Rp. 120.000.000 = Rp. 18.000.000</p>
<p><strong>Juli 2011</strong></p>
<p>15% x Rp. 120.000.000 = Rp. 18.000.000</p>
<p><strong>Januari 2012</strong></p>
<p>5%   x Rp. 50.000.000 = Rp.    2.500.000<br />
15% x Rp. 70.000.000 = Rp. 10.500.000<br />
                                                     &#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8211;<br />
                                                     Rp. 13.000.000</p>
<p>Dari contoh kasus di atas, jika uang pesangon dicicil lebih dari 2 thn, maka pajak pesangon di tahun ke-3 malah bisa menurun.</p>
<h4>Incoming search terms:</h4><a href="http://www.pajak.net/blog/search/tarif-pph-21-2011/" title="Tarif pph 21 2011">Tarif pph 21 2011</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/pph-21-2011/" title="pph 21 2011">pph 21 2011</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/tarif-pajak-penghasilan-2011/" title="tarif pajak penghasilan 2011">tarif pajak penghasilan 2011</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/tarif-pajak-pph-21-2011/" title="tarif pajak pph 21 2011">tarif pajak pph 21 2011</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/tarif-pesangon-2011/" title="tarif pesangon 2011">tarif pesangon 2011</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/tarif-pajak-pesangon-2011/" title="tarif pajak pesangon 2011">tarif pajak pesangon 2011</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/tarif-pph-21-tahun-2012/" title="tarif pph 21 tahun 2012">tarif pph 21 tahun 2012</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/tarif-pph-pasal-21-2011/" title="tarif pph pasal 21 2011">tarif pph pasal 21 2011</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/tarif-pph21-2011/" title="tarif pph21 2011">tarif pph21 2011</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/tarif-pph-21-terbaru-2011/" title="tarif pph 21 terbaru 2011">tarif pph 21 terbaru 2011</a>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.pajak.net/blog/2009/11/30/perubahan-tarif-pajak-penghasilan-pph-21-atas-pembayaran-uang-pesangon/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PMK 154 Tahun 2009 &#8211; Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan</title>
		<link>http://www.pajak.net/blog/2009/11/20/pmk-154-tahun-2009-beasiswa-yang-dikecualikan-dari-objek-pajak-penghasilan/</link>
		<comments>http://www.pajak.net/blog/2009/11/20/pmk-154-tahun-2009-beasiswa-yang-dikecualikan-dari-objek-pajak-penghasilan/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 20 Nov 2009 10:36:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Peraturan Pajak Terbaru]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.pajak.net/blog/?p=159</guid>
		<description><![CDATA[Download Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 154/PMK.03/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 Tentang Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan
Incoming search terms:tarif pajak beasiswa,objek pajak yang dikecualikan,pajak penghasilan beasiswa,pmk beasiswa]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Download <a href="http://www.ziddu.com/download/7437193/PMK-154-2009.pdf.html">Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 154/PMK.03/2009</a> tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 Tentang Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan</p>
<h4>Incoming search terms:</h4><a href="http://www.pajak.net/blog/search/tarif-pajak-beasiswa/" title="tarif pajak beasiswa">tarif pajak beasiswa</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/objek-pajak-yang-dikecualikan/" title="objek pajak yang dikecualikan">objek pajak yang dikecualikan</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/pajak-penghasilan-beasiswa/" title="pajak penghasilan beasiswa">pajak penghasilan beasiswa</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/pmk-beasiswa/" title="pmk beasiswa">pmk beasiswa</a>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.pajak.net/blog/2009/11/20/pmk-154-tahun-2009-beasiswa-yang-dikecualikan-dari-objek-pajak-penghasilan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PER-62/PJ/2009 &#8211; Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda</title>
		<link>http://www.pajak.net/blog/2009/11/20/per-62pj2009-pencegahan-penyalahgunaan-persetujuan-penghindaran-pajak-berganda/</link>
		<comments>http://www.pajak.net/blog/2009/11/20/per-62pj2009-pencegahan-penyalahgunaan-persetujuan-penghindaran-pajak-berganda/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 20 Nov 2009 10:21:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Peraturan Pajak Terbaru]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.pajak.net/blog/?p=156</guid>
		<description><![CDATA[Download Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ/2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
Incoming search terms:mencegah penyalahgunaan pajak ppn,pencegahan penyalahgunaan pajak,per 62 tahun 2009,per 62/pj/2009,per- 62 tahun 2009 pajak berganda]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Download <a href="http://www.ziddu.com/download/7437015/KEP-62-2009.pdf.html">Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ/2009</a> tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda</p>
<h4>Incoming search terms:</h4><a href="http://www.pajak.net/blog/search/mencegah-penyalahgunaan-pajak-ppn/" title="mencegah penyalahgunaan pajak ppn">mencegah penyalahgunaan pajak ppn</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/pencegahan-penyalahgunaan-pajak/" title="pencegahan penyalahgunaan pajak">pencegahan penyalahgunaan pajak</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/per-62-tahun-2009/" title="per 62 tahun 2009">per 62 tahun 2009</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/per-62pj2009/" title="per 62/pj/2009">per 62/pj/2009</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/per-62-tahun-2009-pajak-berganda/" title="per- 62 tahun 2009 pajak berganda">per- 62 tahun 2009 pajak berganda</a>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.pajak.net/blog/2009/11/20/per-62pj2009-pencegahan-penyalahgunaan-persetujuan-penghindaran-pajak-berganda/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PER-61/PJ/2009 &#8211; Tata Cara Penetapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda</title>
		<link>http://www.pajak.net/blog/2009/11/20/per-61pj2009-tata-cara-penetapan-persetujuan-penghindaran-pajak-berganda/</link>
		<comments>http://www.pajak.net/blog/2009/11/20/per-61pj2009-tata-cara-penetapan-persetujuan-penghindaran-pajak-berganda/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 20 Nov 2009 10:14:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Peraturan Pajak Terbaru]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.pajak.net/blog/?p=153</guid>
		<description><![CDATA[Download Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penetapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
Incoming search terms:per-61/pj/2009,per 61 tahun 2009,per-61 pj 2009,persetujuan penghindaran pajak berganda,PER-61/PJ /2009,per 62 pj 2009,per 61 pj 2009,per 61/pj/2009,per - 61/pj/2009,menghitung pajak ppn berganda]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Download <a href="http://www.ziddu.com/download/7436946/KEP-61-2009.pdf.html">Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009</a> tentang Tata Cara Penetapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda</p>
<h4>Incoming search terms:</h4><a href="http://www.pajak.net/blog/search/per-61pj2009/" title="per-61/pj/2009">per-61/pj/2009</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/per-61-tahun-2009/" title="per 61 tahun 2009">per 61 tahun 2009</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/per-61-pj-2009/" title="per-61 pj 2009">per-61 pj 2009</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/persetujuan-penghindaran-pajak-berganda/" title="persetujuan penghindaran pajak berganda">persetujuan penghindaran pajak berganda</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/per-61pj-2009/" title="PER-61/PJ /2009">PER-61/PJ /2009</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/per-62-pj-2009/" title="per 62 pj 2009">per 62 pj 2009</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/per-61-pj-2009/" title="per 61 pj 2009">per 61 pj 2009</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/per-61pj2009/" title="per 61/pj/2009">per 61/pj/2009</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/per-61pj2009/" title="per - 61/pj/2009">per - 61/pj/2009</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/menghitung-pajak-ppn-berganda/" title="menghitung pajak ppn berganda">menghitung pajak ppn berganda</a>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.pajak.net/blog/2009/11/20/per-61pj2009-tata-cara-penetapan-persetujuan-penghindaran-pajak-berganda/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Perubahan PPh 21 Ditanggung Pemerintah &#8211; PER-26/PJ/2009</title>
		<link>http://www.pajak.net/blog/2009/03/25/perubahan-pph-21-ditanggung-pemerintah-per-26pj2009/</link>
		<comments>http://www.pajak.net/blog/2009/03/25/perubahan-pph-21-ditanggung-pemerintah-per-26pj2009/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 25 Mar 2009 06:37:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Peraturan Pajak Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Ditanggung Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[PPh DTP]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.pajak.net/blog/?p=79</guid>
		<description><![CDATA[Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-22/PJ/2009 Tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Pemberi Kerja Yang Berusaha Pada Kategori Usaha Tertentu. Download peraturan perubahan PPh 21 Ditanggung Pemerintah tersebut di sini
Incoming search terms:PPh untuk upah/penghasian di bawah ptkp,perubahan PPh,pph 21 ditanggung pemerintah,surat setoran pajak dtp,pph21 ditanggung pemerintah,pph 21 yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-22/PJ/2009 Tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Pemberi Kerja Yang Berusaha Pada Kategori Usaha Tertentu. Download peraturan <a href="http://www.pajak.net/peraturan/PER-26-2009.pdf">perubahan PPh 21 Ditanggung Pemerintah</a> tersebut di sini</p>
<h4>Incoming search terms:</h4><a href="http://www.pajak.net/blog/search/pph-untuk-upahpenghasian-di-bawah-ptkp/" title="PPh untuk upah/penghasian di bawah ptkp">PPh untuk upah/penghasian di bawah ptkp</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/perubahan-pph/" title="perubahan PPh">perubahan PPh</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/pph-21-ditanggung-pemerintah/" title="pph 21 ditanggung pemerintah">pph 21 ditanggung pemerintah</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/surat-setoran-pajak-dtp/" title="surat setoran pajak dtp">surat setoran pajak dtp</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/pph21-ditanggung-pemerintah/" title="pph21 ditanggung pemerintah">pph21 ditanggung pemerintah</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/pph-21-yang-ditanggung-pemerintah/" title="pph 21 yang ditanggung pemerintah">pph 21 yang ditanggung pemerintah</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/pph-ditanggung-pemerintah/" title="pph ditanggung pemerintah">pph ditanggung pemerintah</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/pph-tanggung-pemerintah-krishand/" title="pph tanggung pemerintah krishand">pph tanggung pemerintah krishand</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/pph21-di-tanggung-oleh-siapa/" title="pph21 di tanggung oleh siapa">pph21 di tanggung oleh siapa</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/dispensasi-pph21/" title="dispensasi pph21">dispensasi pph21</a>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.pajak.net/blog/2009/03/25/perubahan-pph-21-ditanggung-pemerintah-per-26pj2009/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>6</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pajak Ditanggung Pemerintah Tahun 2009 &#8211; PMK 43/PMK.03/2009 dan PMK 49/PMK.03/2009</title>
		<link>http://www.pajak.net/blog/2009/03/20/pajak-ditanggung-pemerintah-tahun-2009-pmk-43-dan-pmk-49/</link>
		<comments>http://www.pajak.net/blog/2009/03/20/pajak-ditanggung-pemerintah-tahun-2009-pmk-43-dan-pmk-49/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 20 Mar 2009 09:13:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Peraturan Pajak Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[43/PMK.03/2009]]></category>
		<category><![CDATA[49/PMK.03/2009]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Ditanggung Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[PPh DTP]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.pajak.net/blog/2009/03/20/pajak-ditanggung-pemerintah-tahun-2009-pmk-43-dan-pmk-49/</guid>
		<description><![CDATA[
PPh Ditanggung Pemerintah hanya berlaku untuk bulan Pebruari s/d Nopember 2009 untuk sektor usaha tertentu.
Bagi yang tidak punya NPWP, maka PPh DTP hanya diberikan s/d Juni 2009
Bagi yang tidak punya NPWP, PPh Ditanggung Pemerintah dihitung berdasarkan tarif normal, bukan lebih tinggi 20%.

Masalah dalam perhitungan PPh Ditanggung Pemerintah

Pegawai yang berhenti di tengah tahun kemungkinan besar akan mendapatkan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<ul>
<li>PPh Ditanggung Pemerintah hanya berlaku untuk bulan Pebruari s/d Nopember 2009 untuk sektor usaha tertentu.</li>
<li>Bagi yang tidak punya NPWP, maka PPh DTP hanya diberikan s/d Juni 2009</li>
<li>Bagi yang tidak punya NPWP, PPh Ditanggung Pemerintah dihitung berdasarkan tarif normal, bukan lebih tinggi 20%.</li>
</ul>
<p><strong>Masalah dalam perhitungan PPh Ditanggung Pemerintah</strong></p>
<ul>
<li>Pegawai yang berhenti di tengah tahun kemungkinan besar akan mendapatkan PPh DTP yang lebih besar dari PPh terutang. Jadi bagaimana dengan PPh DTP tersebut ?</li>
<li>Bagaimana menguji kebenaran angka PPh DTP  ? Angka PPh DTP diperoleh dari proses angka yang disetahunkan, sedangkan banyak metode untuk menghitung angka disetahunkan. PPh DTP diperlakukan seakan-akan perhitungan PPh 21 dapat dihitung dengan konsep bulanan padahal perhitungan PPh 21 harus dihitung dengan konsep akumulasi karena perhitungannya menggunakan lapisan tarif pajak yang berjenjang.
<p>Di dalam peraturan pajak, disajikan contoh angka yang begitu sederhana di mana pegawai dianggap kerja selama setahun dan penghasilannya tetap sepanjang tahun. Dalam kenyataannya, kebanyakan penghasilan karyawan fluktuatif tiap2 bulan.</p>
<p>Seharusnya dalam peraturan pajak diberikan contoh angka yang lebih kompleks misalkan seperti ini :<br />
- Karyawan mulai bekerja Peb 2009 dengan penghasilan teratur 2.000.000<br />
- Maret 2009, penghasilan teratur 3 juta dan penghasilan tidak teratur 2.000.000<br />
- April 2009, penghasilan teratur 3,5 juta dan pegawai berhenti.</p>
<p>Lalu disajikan angka PPh DTP bulan Peb, Mar, Apr 2009</li>
</ul>
<p><strong>Pertanyaan tentang PPh DTP</strong></p>
<ul>
<li>Jika pegawai baru punya NPWP di bulan Agustus 2009, apakah dia boleh mendapatkan PPh DTP bulan Juli 2009 ?</li>
</ul>
<h4>Incoming search terms:</h4><a href="http://www.pajak.net/blog/search/pajak-ditanggung-pemerintah/" title="pajak ditanggung pemerintah">pajak ditanggung pemerintah</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/pmk-43-pmk-03-2009/" title="pmk 43 pmk 03 2009">pmk 43 pmk 03 2009</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/pajak-di-tanggung-pemerintah/" title="pajak di tanggung pemerintah">pajak di tanggung pemerintah</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/pmk-43-2009/" title="pmk 43 2009">pmk 43 2009</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/pmk-43pmk-032009/" title="PMK 43/PMK 03/2009">PMK 43/PMK 03/2009</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/tarif-norma-pph/" title="tarif norma pph">tarif norma pph</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/tarif-pph-21-berjenjang/" title="tarif pph 21 berjenjang">tarif pph 21 berjenjang</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/pmk-2009-perpajakan/" title="pmk 2009 perpajakan">pmk 2009 perpajakan</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/perhitungan-pph-pasal-21-karyawan-tidak-ap/" title="PERHITUNGAN PPH PASAL 21 KARYAWAN TIDAK AP">PERHITUNGAN PPH PASAL 21 KARYAWAN TIDAK AP</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/perhitungan-pph-21-yg-bekerja-berhenti-tengah-tahun/" title="perhitungan pph 21 yg bekerja berhenti tengah tahun">perhitungan pph 21 yg bekerja berhenti tengah tahun</a>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.pajak.net/blog/2009/03/20/pajak-ditanggung-pemerintah-tahun-2009-pmk-43-dan-pmk-49/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>21</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Perubahan Batas Jumlah Penghasilan Orang Pribadi Yang Dapat Menggunakan Formulir SPT 1770 SS</title>
		<link>http://www.pajak.net/blog/2009/02/11/perubahan-batas-jumlah-penghasilan-orang-pribadi-yang-dapat-menggunakan-formulir-spt-1770-ss/</link>
		<comments>http://www.pajak.net/blog/2009/02/11/perubahan-batas-jumlah-penghasilan-orang-pribadi-yang-dapat-menggunakan-formulir-spt-1770-ss/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 11 Feb 2009 14:09:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Peraturan Pajak Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Formulir 1770 SS]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.pajak.net/blog/2009/02/11/perubahan-batas-jumlah-penghasilan-orang-pribadi-yang-dapat-menggunakan-formulir-spt-1770-ss/</guid>
		<description><![CDATA[Terhitung mulai tanggal 2 Pebruari 2009, bagi Wajib Pajak yang mempunya penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari 60 juta setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi, maka WP yang bersangkutan menggunakan formulir SPT 1770 SS (Sangat Sederhana) untuk menyampaikan laporan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Terhitung mulai tanggal 2 Pebruari 2009, bagi Wajib Pajak yang mempunya penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari 60 juta setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi, maka WP yang bersangkutan menggunakan formulir SPT 1770 SS (Sangat Sederhana) untuk menyampaikan laporan SPT Tahunannya.</p>
<h4>Incoming search terms:</h4><a href="http://www.pajak.net/blog/search/1770ss/" title="1770ss">1770ss</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/formulir-pph-21-1770/" title="formulir pph 21 1770">formulir pph 21 1770</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/formulir-spt-pph-21-1770/" title="formulir spt pph 21 1770">formulir spt pph 21 1770</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/form-pajak-ss/" title="form pajak ss">form pajak ss</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/form-1770-ss-tahun-2011/" title="form 1770 ss tahun 2011">form 1770 ss tahun 2011</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/pajak-1770ss/" title="pajak 1770ss">pajak 1770ss</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/pajak-1770-ss/" title="pajak 1770 ss">pajak 1770 ss</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/software-1770s-pajak/" title="software 1770s pajak">software 1770s pajak</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/formulir-spt-1770-ss/" title="formulir spt 1770 ss">formulir spt 1770 ss</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/pph-1770ss-software-download/" title="pph 1770ss software download">pph 1770ss software download</a>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.pajak.net/blog/2009/02/11/perubahan-batas-jumlah-penghasilan-orang-pribadi-yang-dapat-menggunakan-formulir-spt-1770-ss/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>8</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pajak Pesangon Tahun 2009 Bagi Yang Tidak Punya NPWP</title>
		<link>http://www.pajak.net/blog/2009/01/21/pajak-pesangon-tahun-2009-bagi-yang-tidak-punya-npwp/</link>
		<comments>http://www.pajak.net/blog/2009/01/21/pajak-pesangon-tahun-2009-bagi-yang-tidak-punya-npwp/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 21 Jan 2009 11:32:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Peraturan Pajak Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[pajak pesangon]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.pajak.net/blog/2009/01/21/pajak-pesangon-tahun-2009-bagi-yang-tidak-punya-npwp/</guid>
		<description><![CDATA[Bagi pegawai yang tidak punya NPWP,  maka untuk pemotongan pajak pesangon, tidak dikenakan tarif lebih tinggi 20%. Jadi intinya, tarif lebih tinggi 20% tidak berlaku untuk PPh 21 final.
Incoming search terms:perhitungan pajak pesangon,contoh perhitungan pajak pesangon,pph 21 atas pesangon,pajak atas pesangon,cara menghitung pajak pesangon,perhitungan pajak pensiun,pajak untuk pesangon,pajak pesangon terbaru,pph atas pesangon,perhitungan PPh21 pesangon]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Bagi pegawai yang tidak punya NPWP,  maka untuk pemotongan pajak pesangon, tidak dikenakan tarif lebih tinggi 20%. Jadi intinya, tarif lebih tinggi 20% tidak berlaku untuk PPh 21 final.</p>
<h4>Incoming search terms:</h4><a href="http://www.pajak.net/blog/search/perhitungan-pajak-pesangon/" title="perhitungan pajak pesangon">perhitungan pajak pesangon</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/contoh-perhitungan-pajak-pesangon/" title="contoh perhitungan pajak pesangon">contoh perhitungan pajak pesangon</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/pph-21-atas-pesangon/" title="pph 21 atas pesangon">pph 21 atas pesangon</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/pajak-atas-pesangon/" title="pajak atas pesangon">pajak atas pesangon</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/cara-menghitung-pajak-pesangon/" title="cara menghitung pajak pesangon">cara menghitung pajak pesangon</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/perhitungan-pajak-pensiun/" title="perhitungan pajak pensiun">perhitungan pajak pensiun</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/pajak-untuk-pesangon/" title="pajak untuk pesangon">pajak untuk pesangon</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/pajak-pesangon-terbaru/" title="pajak pesangon terbaru">pajak pesangon terbaru</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/pph-atas-pesangon/" title="pph atas pesangon">pph atas pesangon</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/perhitungan-pph21-pesangon/" title="perhitungan PPh21 pesangon">perhitungan PPh21 pesangon</a>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.pajak.net/blog/2009/01/21/pajak-pesangon-tahun-2009-bagi-yang-tidak-punya-npwp/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>25</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

