Daftar Klien

 Daftar Sebagian Kecil dari Klien Krishand

Catatan :
Kami mohon maaf kepada klien kami yang belum dimasukkan dalam daftar di atas. Jika perusahaan Anda ingin ditampilkan dalam daftar di atas, silakan kirim email kepada kami.

Share and Enjoy: These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • Technorati
  • del.icio.us
  • Digg
  • Netvouz
  • YahooMyWeb
  • DZone
  • De.lirio.us
  • Furl
  • Netscape



Email This Page Email This Page 470 1



4 Responses to “Daftar Klien”

  1. 1
    sharifuddin husen Says:

    aku ingin berlangganan jadi anggota

  2. 2
    Widia Says:

    Selamat siang Bpk/Ibu,

    Kami furniture manufacture yg berbasis di Jepara jawa tengah.
    Yang mana hasil produksi tsb hanya dijual ke pasaran luar negeri.
    Belakangan ini customer kami meminta agar kami memasangkan textile yg mereka kirim (mereka yg membeli di luar dan dikirim ke Indonesia)
    Namun berdasarkan bebrapa pengalaman bahwa kami harus membayar Bea Masuk yang kemudian diikuti dengan PPN dan PPH pada saat menerima barang tsb.
    Pengiriman dilakukan oleh jasa kurir seperti UPS atau DHL.

    Apakah ada cara lain agar kami bisa dibebaskan dari kewajiban kewajiban diatas mengingat barang tsb bukan kami yg membeli terlebih lagi objek tsb adalah untuk di re-export. Dan bagaimana status pajak tsb yg sudah kami setorkan, apakah dapat direclaim kembali?
    Jika ya dokumen apa saja yang harus kami miliki?

    Maaf jika kami menanyakan ini hal kepada Saudara, kami sudah berkali kali menchase up kantor DirJen bea cukai untuk mencari informasi tetapi sepertinya banyak karyawan yg menggunakan telpon untuk keperluan pribadi. Bayangkan 3 hari berturut turut hanya dijawab dengan automatic answer dan dioper kiri kanan.

  3. 3
    PT. HARTANI RAPI Says:

    SAYA INGIN TANYA MASALAH PERGANTIAN PAJAK KELUARAN JIKA ADA SALAH PENULISAN , BAGAIMANA CARANYA ? TRIMAKASIH

  4. 4
    burhanuddin Says:

    UMK dan UMP untuk wilayah balikpapan tahun 2009 berapa ?

Leave a Reply

© 2008 Software Payroll, Pajak, PPh 21, PPN 1107, Akuntansi

Designed by News -- Made free by Webverzeichnis and Webkatalog