Format Nomor Seri Faktur Pajak Akan Segera Berubah Mulai 1 April 2013

Mulai tanggal 1 April 2013, akan terjadi perubahan format nomor seri Faktur Pajak. Jadi bagi Anda yang bertugas membuat Faktur Pajak, siapkan diri Anda menyongsong perubahan ini.

Bagi Anda pengguna setia software Krishand PPN 1111, silakan menunggu versi update yang akan kami rilis untuk mengantisipasi perubahan ini.

Contoh format kode dan nomor seri faktur pajak yang baru:

000.000-00.00000000

Format Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak terdiri dari 16 (enam belas) digit,
yaitu:
a. 2 (dua) digit pertama adalah Kode Transaksi;
b. 1 (satu) digit berikutnya adalah Kode Status; dan
c. 13 (tiga belas) digit berikutnya adalah Nomor Seri Faktur Pajak.

Contoh penulisan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagai berikut:

010.900-13.00000001, berarti penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan  Nilai (PPN) dan PPNnya dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP),  Faktur Pajak Normal (bukan Faktur Pajak Pengganti), dengan nomor seri 900-13.00000001 sesuai dengan nomor seri pemberian dari Direktorat Jenderal Pajak.

011.900-13.00000001, berarti penyerahan yang terutang PPN dan PPNnya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/ atau JKP dengan status Faktur Pajak Pengganti. Faktur Pajak Pengganti diterbitkan dengan nomor seri 900-13.00000001 sesuai dengan nomor seri
Faktur Pajak yang diganti

PTKP Tahun 2013 Terbaru

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012, terhitung mulai 1 Januari 2013, PTKP (penghasilan tidak kena pajak) yang berlaku adalah sebagai berikut:

  • Untuk diri WP Rp 24.300.000
  • Tambahan WP Kawin Rp 2.025.000
  • Tambahan untuk penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami Rp 24.300.000
  • Tambahan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan (max 3 orang) @ Rp 2.025.000

Berikut ini besarnya PTKP sesuai dengan status perkawinan WP :

  • TK/0 = Rp 24.300.000
  • K/0 = Rp 26.325.000
  • K/1 = Rp 28.350.000
  • K/2 = Rp 30.375.000
  • K/3 = Rp 32.400.000

Untuk perhitungan PPh 21, besarnya PTKP maksimal adalah Rp 32.400.000, sedangkan untuk perhitungan PPh Orang Pribadi, besarnya PTKP maksimal menjadi Rp 56.700.000 untuk WP dengan status K/I/3.

Bagi pengguna software Krishand Payroll maupun software Krishand PPh 21, PTKP baru dapat disetting lewat menu Setup Awal – Setup Preferensi.