Pemahaman Yang Salah Mengenai Format Faktur Pajak Yang Baru

Banyak Wajib Pajak yang kurang memahami peraturan pajak sehingga dalam terapan bisnis, kadang-kadang disikapi terlalu berlebihan, khususnya mengenai formulir Faktur Pajak (PPN). Agar lebih mengerti tentang bentuk dan ukuran Faktur Pajak sesuai peraturan terbaru PER-24/PJ/2012, mari disimak lagi beberapa pasal penting di bawah ini:

Pasal 3

  1. Bentuk dan ukuran Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan PKP. –> bukan kepentingan pembeli
  2. Bentuk dan ukuran Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat sebagaimana contoh pada Lampiran IA dan Lampiran IB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. –> dapat dibuat sebagaimana contoh, bukan wajib dibuat sebagaimana contoh

Pasal 5

Faktur Pajak harus memuat keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit mencantumkan:

  • nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  • nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  • jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
  • Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
  • kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  • nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

tulisan-lampiran-faktur-pajak

Laporan Buku Besar Harian Dalam Krishand General Ledger Versi 4.0

Selama ini laporan buku besar dalam software Krishand General Ledger disajikan dalam periode bulanan. Berhubung banyak permintaan buku besar harian dari perusahaan sekuritas, maka kami mengubah cara penyajian laporan buku besar yang lebih fleksibel. Dalam Krishand GL versi 4.0, pengguna aplikasi bebas menentukan periode laporan buku besar apakah mau ditampilkan secara harian atau mingguan atau bulanan atau tahunan. Sebelum memproses laporan buku besar, user dapat menginput tanggal awal dan tanggal akhir dari laporan yang akan dibuat. Di samping itu, laporan buku besar dapat langsung disajikan tanpa perlu proses posting (tutup buku). Begitu user selesai menginput jurnal, maka laporan buku besar sudah dapat dilihat atau dicetak.

Mau tahu lebih banyak tentang Krishand GL ? Silakan download file presentasi Krishand GL

Rasio Keuangan Dalam Software Krishand General Ledger

Sehubungan dengan permintaan laporan rasio keuangan dari pengguna Krishand General Ledger, maka kami telah menambahkan fitur ini dalam Krishand General Ledger versi 4.0. Melalui menu Setup Rasio Keuangan, user dapat menentukan sendiri nama rasio keuangannya dan membuat rumus untuk menghitung rasio tersebut. Rumus yang dibuat tergantung nomor perkiraan yang Anda setup dalam menu Setup Daftar Perkiraan.

Setup Rasio Keuangan dalam Krishand General Ledger versi 4.0Laporan Rasio Keuangan dalam Krishand General Ledger versi 4.0

Mau tahu lebih banyak tentang Krishand GL ? Silakan download file presentasi Krishand GL