<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Software Payroll, Pajak, PPh 21, PPN 1111, Accounting</title>
	<atom:link href="http://www.pajak.net/blog/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.pajak.net/blog</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Tue, 13 Mar 2012 09:59:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
		<item>
		<title>Download Software Krishand Withholding Tax</title>
		<link>http://www.pajak.net/blog/2012/03/13/download-software-krishand-withholding-tax/</link>
		<comments>http://www.pajak.net/blog/2012/03/13/download-software-krishand-withholding-tax/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 13 Mar 2012 09:59:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Krishand Withholding Tax]]></category>
		<category><![CDATA[Software]]></category>
		<category><![CDATA[bukti pemotongan pph]]></category>
		<category><![CDATA[bukti potong pph]]></category>
		<category><![CDATA[PPh 23]]></category>
		<category><![CDATA[pph 4 ayat 2]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.pajak.net/blog/?p=255</guid>
		<description><![CDATA[Software Krishand Withholding Tax lebih dari sekedar pelaporan bukti potong PPh. Untuk menginstall software ini, silakan download semua file di bawah ini: wht301_installer.exe wht301_installer.r00 wht301_installer.r01 wht301_installer.r02 wht301_installer.r03 wht301_installer.r04 wht301_installer.r05 wht301_installer.r06 wht301_installer.r07 wht301_installer.r08 wht301_installer.r09 Cara install : Download dulu semua file (11 file) di atas dan simpan di suatu folder yang sementara Dobel klik file wht301_installer.exe, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Software <strong>Krishand Withholding Tax</strong> lebih dari sekedar pelaporan bukti potong PPh.</p>
<p>Untuk menginstall software ini, silakan download semua file di bawah ini:</p>
<ul>
<li><a href="http://www.pajak.net/download/wht301_installer.exe">wht301_installer.exe</a></li>
<li><a href="http://www.pajak.net/download/wht301_installer.r00">wht301_installer.r00</a></li>
<li><a href="http://www.pajak.net/download/wht301_installer.r01">wht301_installer.r01</a></li>
<li><a href="http://www.pajak.net/download/wht301_installer.r02">wht301_installer.r02</a></li>
<li><a href="http://www.pajak.net/download/wht301_installer.r03">wht301_installer.r03</a></li>
<li><a href="http://www.pajak.net/download/wht301_installer.r04">wht301_installer.r04</a></li>
<li><a href="http://www.pajak.net/download/wht301_installer.r05">wht301_installer.r05</a></li>
<li><a href="http://www.pajak.net/download/wht301_installer.r06">wht301_installer.r06</a></li>
<li><a href="http://www.pajak.net/download/wht301_installer.r07">wht301_installer.r07</a></li>
<li><a href="http://www.pajak.net/download/wht301_installer.r08">wht301_installer.r08</a></li>
<li><a href="http://www.pajak.net/download/wht301_installer.r09">wht301_installer.r09</a></li>
</ul>
<p><span style="text-decoration: underline;"><strong>Cara install :</strong></span></p>
<ul>
<li>Download dulu semua file (11 file) di atas dan simpan di suatu folder yang sementara</li>
<li>Dobel klik file wht301_installer.exe, lalu klik Install</li>
<li>Klik Continue</li>
<li>Klik OK</li>
<li>Pilih Typical</li>
<li>Ikuti petunjuk di layar sampai selesai install.</li>
<li>Untuk login, gunakan user name: Admin dan password: krishand</li>
</ul>
<h4>Incoming search terms:</h4><a href="http://www.pajak.net/blog/2012/03/13/download-software-krishand-withholding-tax/" title="withholding tax">withholding tax</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2012/03/13/download-software-krishand-withholding-tax/" title="downloadpajak pajak pph 21 gross">downloadpajak pajak pph 21 gross</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2012/03/13/download-software-krishand-withholding-tax/" title="pph 4 ayat 2">pph 4 ayat 2</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2012/03/13/download-software-krishand-withholding-tax/" title="cara pemotongan pph 23">cara pemotongan pph 23</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2012/03/13/download-software-krishand-withholding-tax/" title="cara lapor ppn">cara lapor ppn</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2012/03/13/download-software-krishand-withholding-tax/" title="download aplikasi pajak">download aplikasi pajak</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2012/03/13/download-software-krishand-withholding-tax/" title="pph 4 ayat 2 pajak net">pph 4 ayat 2 pajak net</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2012/03/13/download-software-krishand-withholding-tax/" title="laoparan pajak">laoparan pajak</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2012/03/13/download-software-krishand-withholding-tax/" title="Software Krishand">Software Krishand</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2012/03/13/download-software-krishand-withholding-tax/" title="software pph23">software pph23</a>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.pajak.net/blog/2012/03/13/download-software-krishand-withholding-tax/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Software Bukti Pengeluaran Kas &#8211; Dinas Pemda</title>
		<link>http://www.pajak.net/blog/2012/03/08/software-bukti-pengeluaran-kas-dinas-pemda/</link>
		<comments>http://www.pajak.net/blog/2012/03/08/software-bukti-pengeluaran-kas-dinas-pemda/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 08 Mar 2012 04:20:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Software]]></category>
		<category><![CDATA[bukti kas pengeluaran]]></category>
		<category><![CDATA[bukti pengeluaran kas]]></category>
		<category><![CDATA[software bendaraha pengeluaran]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.pajak.net/blog/?p=251</guid>
		<description><![CDATA[Sesuai dengan permintaan salah satu dinas pemerintahan daerah untuk dibuatkan software mencetak bukti pengeluaran kas, maka Krishand Software telah membuat aplikasi input dan cetak bukti kas pengeluaran seperti gambar di samping ini. Bendahara pengeluaran sangat mudah menginput data transaksi dan jika ada kesalahan data, mudah dikoreksi. Untuk kata-kata pada keterangan pembayaran yang sering digunakan dalam [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.pajak.net/blog/wp-content/uploads/2012/03/bku1.jpg" target="_blank" rel="lightbox[251]"><img src="http://www.pajak.net/blog/wp-content/uploads/2012/03/bku1_preview.jpg" border="0" alt="Transaksi Bukti Pengeluaran Kas" hspace="0" width="160" height="130" align="left" /></a>Sesuai dengan permintaan salah satu dinas pemerintahan daerah untuk dibuatkan software mencetak bukti pengeluaran kas, maka Krishand Software telah membuat aplikasi input dan cetak bukti kas pengeluaran seperti gambar di samping ini. Bendahara pengeluaran sangat mudah menginput data transaksi dan jika ada kesalahan data, mudah dikoreksi.</p>
<p>Untuk kata-kata pada keterangan pembayaran yang sering digunakan dalam transaksi, user dapat membuatkan templatenya sehingga user cukup memilih, tidak perlu diinput berulang-ulang. User juga bisa membuatkan daftar nama penerima pembayaran sehingga user cukup memilih dari daftar sewaktu input transaksi.<span id="more-251"></span></p>
<p><a href="http://www.pajak.net/blog/wp-content/uploads/2012/03/bku2.jpg" target="_blank" rel="lightbox[251]"><img src="http://www.pajak.net/blog/wp-content/uploads/2012/03/bku2_preview.jpg" border="0" alt="Laporan Bukti Kas Pengeluaran" hspace="0" width="160" height="114" align="left" /></a>Setelah selesai input, user langsung bisa mencetak laporan bukti kas pengeluaran baik di kertas polos maupun pre-printed form. Data transaksi yang telah diinput mudah dicari kembali tanpa perlu membongkar arsip seperti yang dilakukan selama ini.</p>
<p>Untuk menggunakan software ini, silakan download file-file berikut:</p>
<li><a href="http://www.pajak.net/download/bku.exe" target="_self">bku.exe</a></li>
<li><a href="http://www.pajak.net/download/bku.r00" target="_self">bku.r00</a></li>
<li><a href="http://www.pajak.net/download/bku.r01" target="_self">bku.r01</a></li>
<li><a href="http://www.pajak.net/download/bku.r02" target="_self">bku.r02</a></li>
<li><a href="http://www.pajak.net/download/bku.r03" target="_self">bku.r03</a></li>
<li><a href="http://www.pajak.net/download/bku.r04" target="_self">bku.r04</a></li>
<li><a href="http://www.pajak.net/download/bku.r05" target="_self">bku.r05</a></li>
<li><a href="http://www.pajak.net/download/bku.r06" target="_self">bku.r06</a></li>
<li><a href="http://www.pajak.net/download/bku.r07" target="_self">bku.r07</a></li>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;">Cara install</span></strong></p>
<li>Download ke-9 file tersebut di atas dan simpan di suatu folder sementara misalkan c:\temp</li>
<li>Setelah semua file didownload, masuk ke folder c:\temp dan dobel klik file bku.exe</li>
<li>Klik tombol Install</li>
<li>Klik tombol Continue, lalu klik tombol OK, lalu klik tombol Typical, dan ikuti petunjuk di layar</li>
<li>Setelah selesai install, shortcut program bisa ditemukan di Start &#8211; Programs &#8211; Krishand BKU</li>
<li>Untuk login, gunakan user name : Admin dan password : krishand</li>
<h4>Incoming search terms:</h4><a href="http://www.pajak.net/blog/2012/03/08/software-bukti-pengeluaran-kas-dinas-pemda/" title="contoh bukti pengeluaran kas">contoh bukti pengeluaran kas</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2012/03/08/software-bukti-pengeluaran-kas-dinas-pemda/" title="bukti kas masuk">bukti kas masuk</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2012/03/08/software-bukti-pengeluaran-kas-dinas-pemda/" title="formulir laporan pajak">formulir laporan pajak</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2012/03/08/software-bukti-pengeluaran-kas-dinas-pemda/" title="form pengeluaran kas">form pengeluaran kas</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2012/03/08/software-bukti-pengeluaran-kas-dinas-pemda/" title="format laporan pajak">format laporan pajak</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2012/03/08/software-bukti-pengeluaran-kas-dinas-pemda/" title="pengeluaran kas">pengeluaran kas</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2012/03/08/software-bukti-pengeluaran-kas-dinas-pemda/" title="formulir pengeluaran kas">formulir pengeluaran kas</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2012/03/08/software-bukti-pengeluaran-kas-dinas-pemda/" title="bukti pengeluaran">bukti pengeluaran</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2012/03/08/software-bukti-pengeluaran-kas-dinas-pemda/" title="www pajak id">www pajak id</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2012/03/08/software-bukti-pengeluaran-kas-dinas-pemda/" title="gambar pembayaran pajak">gambar pembayaran pajak</a>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.pajak.net/blog/2012/03/08/software-bukti-pengeluaran-kas-dinas-pemda/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Download Software Penjualan Krishand Invoicing Versi 4.0</title>
		<link>http://www.pajak.net/blog/2012/03/06/download-software-penjualan-krishand-invoicing-versi-4-0/</link>
		<comments>http://www.pajak.net/blog/2012/03/06/download-software-penjualan-krishand-invoicing-versi-4-0/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 06 Mar 2012 09:55:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Krishand Invoicing]]></category>
		<category><![CDATA[Software]]></category>
		<category><![CDATA[faktur penjualan]]></category>
		<category><![CDATA[invoice]]></category>
		<category><![CDATA[software penjualan]]></category>
		<category><![CDATA[surat jalan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.pajak.net/blog/?p=244</guid>
		<description><![CDATA[Software Krishand Invoicing dapat digunakan untuk membuat Surat Jalan dan Invoice yang terlihat elegan dan profesional. Selain itu, Anda juga dapat  membuat Faktur Pajak dengan mudah dan melaporkan SPT Masa PPN. Silakan download file-file berikut untuk install Krishand Invoicing di PC Anda invc_401.exe invc_401.r00 invc_401.r01 invc_401.r02 invc_401.r03 invc_401.r04 invc_401.r05 invc_401.r06 invc_401.r07 invc_401.r08 invc_401.r09 Cara install Download [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Software <strong>Krishand Invoicing</strong> dapat digunakan untuk membuat Surat Jalan dan Invoice yang terlihat elegan dan profesional. Selain itu, Anda juga dapat  membuat Faktur Pajak dengan mudah dan melaporkan SPT Masa PPN.</p>
<p>Silakan download file-file berikut untuk install Krishand Invoicing di PC Anda</p>
<ul>
<li><a href="http://www.pajak.net/download/invc_401.exe">invc_401.exe</a></li>
<li><a href="http://www.pajak.net/download/invc_401.r00">invc_401.r00</a></li>
<li><a href="http://www.pajak.net/download/invc_401.r01">invc_401.r01</a></li>
<li><a href="http://www.pajak.net/download/invc_401.r02">invc_401.r02</a></li>
<li><a href="http://www.pajak.net/download/invc_401.r03">invc_401.r03</a></li>
<li><a href="http://www.pajak.net/download/invc_401.r04">invc_401.r04</a></li>
<li><a href="http://www.pajak.net/download/invc_401.r05">invc_401.r05</a></li>
<li><a href="http://www.pajak.net/download/invc_401.r06">invc_401.r06</a></li>
<li><a href="http://www.pajak.net/download/invc_401.r07">invc_401.r07</a></li>
<li><a href="http://www.pajak.net/download/invc_401.r08">invc_401.r08</a></li>
<li><a href="http://www.pajak.net/download/invc_401.r09">invc_401.r09</a></li>
</ul>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;">Cara install</span></strong></p>
<ul>
<li>Download ke-11 file tersebut di atas dan simpan di suatu folder sementara misalkan c:\temp</li>
<li>Setelah semua file didownload, masuk ke folder c:\temp dan dobel klik file invc_401.exe</li>
<li>Klik tombol Install</li>
<li>Klik tombol Continue, lalu klik tombol OK, lalu klik tombol Typical, dan ikuti petunjuk di layar</li>
<li>Setelah selesai install, shortcut program bisa ditemukan di Start – Programs – Krishand Invoicing</li>
<li>Untuk login, gunakan user name : Admin dan password : krishand</li>
</ul>
<h4>Incoming search terms:</h4><a href="http://www.pajak.net/blog/2012/03/06/download-software-penjualan-krishand-invoicing-versi-4-0/" title="cara lapor pajak">cara lapor pajak</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2012/03/06/download-software-penjualan-krishand-invoicing-versi-4-0/" title="software penjualan">software penjualan</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2012/03/06/download-software-penjualan-krishand-invoicing-versi-4-0/" title="program surat jalan">program surat jalan</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2012/03/06/download-software-penjualan-krishand-invoicing-versi-4-0/" title="download e spt">download e spt</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2012/03/06/download-software-penjualan-krishand-invoicing-versi-4-0/" title="download software pajak">download software pajak</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2012/03/06/download-software-penjualan-krishand-invoicing-versi-4-0/" title="invoice">invoice</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2012/03/06/download-software-penjualan-krishand-invoicing-versi-4-0/" title="cara membuat faktur">cara membuat faktur</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2012/03/06/download-software-penjualan-krishand-invoicing-versi-4-0/" title="cara membuat payroll">cara membuat payroll</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2012/03/06/download-software-penjualan-krishand-invoicing-versi-4-0/" title="download program pajak">download program pajak</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2012/03/06/download-software-penjualan-krishand-invoicing-versi-4-0/" title="cara membuat surat jalan">cara membuat surat jalan</a>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.pajak.net/blog/2012/03/06/download-software-penjualan-krishand-invoicing-versi-4-0/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Batas Waktu Pembayaran Pajak dan Pelaporan Pajak</title>
		<link>http://www.pajak.net/blog/2012/02/03/batas-waktu-pembayaran-pajak-dan-pelaporan-pajak/</link>
		<comments>http://www.pajak.net/blog/2012/02/03/batas-waktu-pembayaran-pajak-dan-pelaporan-pajak/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 03 Feb 2012 09:52:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[batas waktu bayar pajak]]></category>
		<category><![CDATA[batas waktu lapor pajak]]></category>
		<category><![CDATA[batas waktu lapor spt]]></category>
		<category><![CDATA[batas waktu setor pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.pajak.net/blog/?p=242</guid>
		<description><![CDATA[Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010, batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak diatur sebagai berikut: Penyetoran Pajak (1) PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan. (2) PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010, batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak diatur sebagai berikut:</p>
<p><strong>Penyetoran Pajak</strong></p>
<p>(1) PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.</p>
<p>(2) PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.</p>
<p><span id="more-242"></span>(3) PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.</p>
<p>(4)	PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan<br />
berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.</p>
<p>(5)	PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.</p>
<p>(6)	PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.</p>
<p>(7)	PPh Pasal 25 harus dibayar paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.</p>
<p>(8)	PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor.</p>
<p>(9)	PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, harus disetor dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak.</p>
<p>(10) PPh Pasal 22 yang dipungut oleh bendahara harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau belanja Daerah, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara.</p>
<p>(11) PPh Pasal 22 atas penyerahan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas kepada penyalur/agen atau industri yang dipungut oleh Wajib Pajak badan yang bergerak dalam bidang produksi bahan bakar minyak, gas, dan pelumas, harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.</p>
<p>(12) PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu sebagai Pemungut Pajak harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.</p>
<p>(13) PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri harus disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.</p>
<p>(13a) PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean harus disetor oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.</p>
<p>(14) PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran sebagai Pemungut PPN, harus disetor paling lama tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.</p>
<p>(14a) PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN, harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.</p>
<p>(15) PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah yang ditunjuk, harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.</p>
<p>(16) PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa, harus dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir.</p>
<p>(17) Pembayaran masa selain PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa masa pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa, harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak.</p>
<p><strong>Pelaporan Pajak</strong></p>
<p><strong></strong>(1)	Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut PPh, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (11), dan ayat (12) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.</p>
<p>(1a) Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (13) dan ayat (13a), serta Pasal 2A, dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPN ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.</p>
<p>(1b) Orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (13) dengan menggunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat bangunan tersebut, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.</p>
<p>(1c) Orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (13a) dengan menggunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan tersebut, paling lama akhir bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.</p>
<p>(2)  Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (9) wajib melaporkan hasil pemungutannya secara mingguan paling lama pada hari kerja terakhir minggu berikutnya.</p>
<p>(3)	Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (10) wajib melaporkan hasil<br />
pemungutannya paling lama 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir.</p>
<p>(3a) Pemungut PPN wajib melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (14) dan ayat (15) ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemungut PPN terdaftar paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.</p>
<p>(4)	Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (16) dan ayat (17) yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir.</p>
<h4>Incoming search terms:</h4><a href="http://www.pajak.net/blog/2012/02/03/batas-waktu-pembayaran-pajak-dan-pelaporan-pajak/" title="jenis pph">jenis pph</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2012/02/03/batas-waktu-pembayaran-pajak-dan-pelaporan-pajak/" title="jenis jenis pph">jenis jenis pph</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2012/02/03/batas-waktu-pembayaran-pajak-dan-pelaporan-pajak/" title="jenis-jenis pph">jenis-jenis pph</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2012/02/03/batas-waktu-pembayaran-pajak-dan-pelaporan-pajak/" title="pph 21 badan">pph 21 badan</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2012/02/03/batas-waktu-pembayaran-pajak-dan-pelaporan-pajak/" title="batas akhir pembayaran pajak">batas akhir pembayaran pajak</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2012/02/03/batas-waktu-pembayaran-pajak-dan-pelaporan-pajak/" title="peraturan pph 21 tahun 2012">peraturan pph 21 tahun 2012</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2012/02/03/batas-waktu-pembayaran-pajak-dan-pelaporan-pajak/" title="batas akhir lapor pajak 2012">batas akhir lapor pajak 2012</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2012/02/03/batas-waktu-pembayaran-pajak-dan-pelaporan-pajak/" title="batas waktu pelaporan pajak">batas waktu pelaporan pajak</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2012/02/03/batas-waktu-pembayaran-pajak-dan-pelaporan-pajak/" title="batas akhir pembayaran pph 21">batas akhir pembayaran pph 21</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2012/02/03/batas-waktu-pembayaran-pajak-dan-pelaporan-pajak/" title="pph badan">pph badan</a>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.pajak.net/blog/2012/02/03/batas-waktu-pembayaran-pajak-dan-pelaporan-pajak/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Download Krishand CSV File Editor &#8211; eSPT PPN 1111</title>
		<link>http://www.pajak.net/blog/2012/01/13/dowbmload-krishand-csv-file-editor-espt-ppn-1111/</link>
		<comments>http://www.pajak.net/blog/2012/01/13/dowbmload-krishand-csv-file-editor-espt-ppn-1111/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 13 Jan 2012 06:33:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[e-SPT Utility]]></category>
		<category><![CDATA[Software]]></category>
		<category><![CDATA[csv editor]]></category>
		<category><![CDATA[eSPT PPN 1111]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.pajak.net/blog/?p=240</guid>
		<description><![CDATA[Anda pernah merasakan bagaimana susahnya mengecek dan mengedit file CSV yang akan diimpor ke program eSPT PPN 1111 ? Krishand Software merilis software csv file editor untuk program eSPT PPN 1111. Cara install: Download dulu Krishand CSV File Editor di www.pajak.net/download/csv_1111.exe dan simpan file hasil download ke suatu folder Setelah selesai download, dobel klik file [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Anda pernah merasakan bagaimana susahnya mengecek dan mengedit file CSV yang akan diimpor ke program eSPT PPN 1111 ?</p>
<p>Krishand Software merilis software csv file editor untuk program eSPT PPN 1111.</p>
<p>Cara install:</p>
<ul>
<li>Download dulu <strong>Krishand CSV File Editor</strong> di <a title="Krishand CSV Editor - eSPT PPN 1111" href="http://www.pajak.net/download/csv_1111.exe">www.pajak.net/download/csv_1111.exe</a> dan simpan file hasil download ke suatu folder</li>
<li>Setelah selesai download, dobel klik file csv_1111.exe</li>
<li>Install ke folder c:\krishand\eSPT</li>
<li>Buka folder c:\krishand\eSPT dan dobel klik file csv_1111.mde untuk menjalankan program</li>
</ul>
<h4>Incoming search terms:</h4><a href="http://www.pajak.net/blog/2012/01/13/dowbmload-krishand-csv-file-editor-espt-ppn-1111/" title="download espt">download espt</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2012/01/13/dowbmload-krishand-csv-file-editor-espt-ppn-1111/" title="download e-spt">download e-spt</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2012/01/13/dowbmload-krishand-csv-file-editor-espt-ppn-1111/" title="espt ppn 1111">espt ppn 1111</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2012/01/13/dowbmload-krishand-csv-file-editor-espt-ppn-1111/" title="program ppn">program ppn</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2012/01/13/dowbmload-krishand-csv-file-editor-espt-ppn-1111/" title="cara buka file csv kantor pajak">cara buka file csv kantor pajak</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2012/01/13/dowbmload-krishand-csv-file-editor-espt-ppn-1111/" title="espt ppn 1111 download">espt ppn 1111 download</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2012/01/13/dowbmload-krishand-csv-file-editor-espt-ppn-1111/" title="pajak 1111 csv">pajak 1111 csv</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2012/01/13/dowbmload-krishand-csv-file-editor-espt-ppn-1111/" title="espt 1111 exe">espt 1111 exe</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2012/01/13/dowbmload-krishand-csv-file-editor-espt-ppn-1111/" title="cara buka file csv ke espt">cara buka file csv ke espt</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2012/01/13/dowbmload-krishand-csv-file-editor-espt-ppn-1111/" title="e spt ppn 1111">e spt ppn 1111</a>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.pajak.net/blog/2012/01/13/dowbmload-krishand-csv-file-editor-espt-ppn-1111/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jual Kertas Faktur Pajak &#8211; NCR Continuous Form</title>
		<link>http://www.pajak.net/blog/2011/12/07/jual-kertas-faktur-pajak-ncr-continuous-form/</link>
		<comments>http://www.pajak.net/blog/2011/12/07/jual-kertas-faktur-pajak-ncr-continuous-form/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 07 Dec 2011 03:09:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Krishand PPN]]></category>
		<category><![CDATA[contoh faktur pajak]]></category>
		<category><![CDATA[faktur pajak]]></category>
		<category><![CDATA[faktur pajak standar]]></category>
		<category><![CDATA[kertas faktur pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.pajak.net/blog/?p=239</guid>
		<description><![CDATA[Kami menjual kertas Faktur Pajak dengan spesifikasi sebagai berikut : Ukuran kertas 8.5 inch x 11 inch (Letter/Kuarto) Rangkap 3 (lembar 1 putih / lembar 2 merah muda / lembar 3 kuning) NCR &#8211; continuous form 1 box berisi 1000 set (minimum pembelian 200 set) Untuk mendapatkan hasil cetakan yang pas dengan format kertas Faktur [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Kami menjual <strong>kertas Faktur Pajak</strong> dengan spesifikasi sebagai berikut :</p>
<ul>
<li>Ukuran kertas 8.5 inch x 11 inch (Letter/Kuarto)</li>
<li>Rangkap 3 (lembar 1 putih / lembar 2 merah muda / lembar 3 kuning)</li>
<li>NCR &#8211; continuous form</li>
<li>1 box berisi 1000 set (minimum pembelian 200 set)</li>
</ul>
<p>Untuk mendapatkan hasil cetakan yang pas dengan format kertas Faktur Pajaknya, disarankan menggunakan <a href="http://www.krishand.com/software-ppn-faktur-pajak" target="_self" >software pajak Krishand PPN 1111</a>.</p>
<p>Untuk mendapatkan informasi harga, silakan hubungi 021-70773473 atau 021-70708772</p>
<p>Di bawah ini contoh tampilan lembar pertama dari kertas Faktur Pajak yang kami jual.</p>
<p align="center"><a href="http://www.pajak.net/images/kertas-faktur-pajak.jpg" rel="lightbox[239]"><img alt="contoh kertas faktur pajak" src="http://www.pajak.net/images/kertas-faktur-pajak-thumb.jpg" border="0" width="400" height="521" /></a></p>
<h4>Incoming search terms:</h4><a href="http://www.pajak.net/blog/2011/12/07/jual-kertas-faktur-pajak-ncr-continuous-form/" title="contoh laporan pajak tahunan">contoh laporan pajak tahunan</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2011/12/07/jual-kertas-faktur-pajak-ncr-continuous-form/" title="ukuran kertas continuous form">ukuran kertas continuous form</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2011/12/07/jual-kertas-faktur-pajak-ncr-continuous-form/" title="faktur">faktur</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2011/12/07/jual-kertas-faktur-pajak-ncr-continuous-form/" title="kertas faktur">kertas faktur</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2011/12/07/jual-kertas-faktur-pajak-ncr-continuous-form/" title="contoh kertas faktur pajak">contoh kertas faktur pajak</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2011/12/07/jual-kertas-faktur-pajak-ncr-continuous-form/" title="contoh formulir ppn">contoh formulir ppn</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2011/12/07/jual-kertas-faktur-pajak-ncr-continuous-form/" title="ukuran kertas ncr">ukuran kertas ncr</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2011/12/07/jual-kertas-faktur-pajak-ncr-continuous-form/" title="formulir pajak penjualan">formulir pajak penjualan</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2011/12/07/jual-kertas-faktur-pajak-ncr-continuous-form/" title="gambar faktur pajak pph 21">gambar faktur pajak pph 21</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2011/12/07/jual-kertas-faktur-pajak-ncr-continuous-form/" title="faktur atk">faktur atk</a>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.pajak.net/blog/2011/12/07/jual-kertas-faktur-pajak-ncr-continuous-form/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Berapakah Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Menurut Undang-Undang?</title>
		<link>http://www.pajak.net/blog/2011/11/24/berapakah-uang-pesangon-dan-uang-penghargaan-menurut-undang-undang/</link>
		<comments>http://www.pajak.net/blog/2011/11/24/berapakah-uang-pesangon-dan-uang-penghargaan-menurut-undang-undang/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 24 Nov 2011 08:01:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[pesangon]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.pajak.net/blog/?p=233</guid>
		<description><![CDATA[Misalnya Anda adalah pegawai sebuah perusahaan yang telah mengabdi seumur hidup Anda dan memutuskan untuk pensiun normal di usia 55 tahun. Maka, tahukah Anda berapa besaran uang pesangon dan uang penghargaan yang seharusnya Anda terima seandainya Anda berhenti bekerja dari perusahaan Anda? Karena Anda akan mendapatkan minimum sejumlah uang seperti telah diatur dalam Undang-Undang No. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Misalnya Anda adalah pegawai sebuah perusahaan yang telah mengabdi seumur hidup Anda dan memutuskan untuk pensiun normal di usia 55 tahun. Maka, tahukah Anda berapa besaran uang pesangon dan uang penghargaan yang seharusnya Anda terima seandainya Anda berhenti bekerja dari perusahaan Anda? Karena Anda akan mendapatkan minimum sejumlah uang seperti telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.</p>
<div class="mceTemp">
<dl id="attachment_234" class="wp-caption alignnone" style="width: 410px;">
<dt class="wp-caption-dt"><a href="http://www.pajak.net/blog/wp-content/uploads/2011/11/pensiun-kek.jpg" rel="lightbox[233]"><img class="size-full wp-image-234" title="pensiun sejahtera" src="http://www.pajak.net/blog/wp-content/uploads/2011/11/pensiun-kek.jpg" alt="Menerima Pesangon setelah Pensiun" width="400" height="266" /></a></dt>
<dd class="wp-caption-dd">Pensiun dan Pesangon</dd>
</dl>
<p><span id="more-233"></span></div>
<p>UU No. 13 tahun 2003, Pasal 156, ayat 1 menyebutkan,</p>
<blockquote><p>&#8221; Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. &#8220;</p></blockquote>
<h3>Pesangon</h3>
<p>Perhitungan pesangon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156, ayat 2 paling sedikit ditentukan sebagai berikut:</p>
<table style="width: 327px; height: 248px;" border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="121" valign="top">
<pre>Masa Kerja
(MK) - Tahun</pre>
</td>
<td width="180" valign="top">
<pre>Uang Pesangon
(Bulan Upah)</pre>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="121" valign="top">
<pre>s/d  1 thn   
1 s/d 2 thn   
2 s/d 3 thn   
3 s/d 4 thn   
4 s/d 5 thn   
5 s/d 6 thn   
6 s/d 7 thn   
7 s/d 8 thn   
diatas 8 thn</pre>
</td>
<td width="180" valign="top">
<pre>1 kali
2 kali
3 kali
4 kali
5 kali
6 kali
7 kali
8 kali
9 kali</pre>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<h3>Penghargaan</h3>
<p>Kemudian mengenai perhitungan uang penghargaan masa kerja yang ditentukan dalam Pasal 156, ayat 3 adalah sebagai berikut:</p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="121" valign="top">
<pre>Masa Kerja        
(MK) - Tahun </pre>
</td>
<td width="180" valign="top">
<pre>Penghargaan
(Bulan Upah)</pre>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="121" valign="top">
<pre>3 s/d 6 thn  
6 s/d 9 thn  
9 s/d 12 thn  
12 s/d 15 thn  
15 s/d 18 thn  
18 s/d 21 thn  
21 s/d 24 thn  
diatas 24 thn  </pre>
</td>
<td width="180" valign="top">
<pre>2 kali
3 kali
4 kali
5 kali
6 kali
7 kali
8 kali
10 kali</pre>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<h3>Selain Uang Pesangon dan Penghargaan</h3>
<p>Berikutnya, Andapun berhak atas uang cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat di mana Anda direkrut, penggantian perumahan dan kesehatan, dan hak-hak lain seperti diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 156, ayat 4 menyebutkan, &#8221; Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :</p>
<ol>
<li>cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;</li>
<li>biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;</li>
<li>penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;</li>
<li>hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.<br />
Perhitungan Pajak untuk Uang Pesangon &amp; Penghargaan</li>
</ol>
<h3>Contoh Perhitungan</h3>
<p>Misalkan pada usia pensiun masa kerja Anda 15 tahun, gaji pokok adalah Rp10.000.000 dan Anda sudah mengambil seluruh cuti Anda, dan tidak ada penggantian hak yang patut diperhitungkan. Selain itu, Anda direkrut dan bekerja di Jakarta, sesuai dengan UU NO. 13 tahun 2003, maka perhitugan uang pesangon dan penghargaan Anda adalah sebagai berikut:</p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="281" valign="top">
<pre>No </pre>
</td>
<td width="236" valign="top">
<pre>Perhitungan</pre>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="281" valign="top">
<pre>1  Pesangon  
2  Penghargaan  
3  Pesangon &amp; Penghargaan

4  Pajak u/ Rp50 juta pertama (0 %)
5  Pajak u/ Rp50 juta berikutnya (5 %)  
6  Pajak u/ Rp75 juta (15 %)   
7  Total Pajak     </pre>
<pre>8  Penghasilan Bersih (3-7)   </pre>
</td>
<td width="236" valign="top">
<pre>9 kali upah per-bulan
6 kali upah per-bulan
Rp 175.000.000</pre>
<pre>Rp              0
Rp      2.500.000
<span style="text-decoration: underline;">Rp     11.250.000</span>
Rp     13.750.000</pre>
<pre>Rp    163.750.000</pre>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Perhitungan pajak ini dapat dibuat melalui Program Krishand Software yakni Krishand Payroll dan Krishand PPh 21 melalui menu Bukti Pemotongan PPh 21 Final. Selain perhitungan, dengan Software Krishand tersebut Anda dapat langsung mencetak Bukti Potong tersebut melalui printer.</p>
<div class="mceTemp"><a href="http://www.pajak.net/blog/wp-content/uploads/2011/11/bp21a1.jpg" rel="lightbox[233]"><img class="alignnone size-full wp-image-236" title="Bukti Potong PPh 21 Final" src="http://www.pajak.net/blog/wp-content/uploads/2011/11/bp21a1.jpg" alt="Input Bukti Potong PPh 21 Final" width="653" height="469" /></a></div>
<p>Untuk keperluan membayar pajak perusahaan, data Bukti Pemotongan PPh 21 Final atas pesangon ini dapat langsung digunakan sebagai data dalam menghasilkan Formulir SPT Masa dan Daftar Bukti Pemotongan PPh 21 yang dapat dicetak langsung ataupun ditransfer datanya untuk di-impor kedalam program e-SPT PPh 21. </p>
<p><a href="http://www.pajak.net/blog/wp-content/uploads/2011/11/bp21.jpg" rel="lightbox[233]"><img class="alignnone size-full wp-image-237" title="Bukti Potong PPh 21 Final" src="http://www.pajak.net/blog/wp-content/uploads/2011/11/bp21.jpg" alt="Print Out Bukti Potong PPh 21 Final" width="669" height="709" /></a></p>
<p>Untuk Anda sebagai pegawai dan Wajib Pajak Pribadi, mintalah Bukti Pemotongan PPh 21 Final atas Pesangon Anda dari bagian Sumber Daya Manusia. Mereka akan memberikan bagaimana menghitung pesangon, penghargaan dan hak lainnya setelah dipotong pajak. Bila formula perhitungan pesangon dan penghargaan yang diatur pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama lebih baik dari pada yang diatur dalam UU No. 13/2003, gukankanlah formula yang dipakai pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Anda. Untuk kasus PHK karena alasan lain seperti mengundurkan diri, kesalahan berat, keinginan perusahaan dan lainnya telah pula diatur dalam UU No. 13 tahun 2003. Periksalah kembali bagaimana hal itu diatur pada Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama Anda.</p>
<p>Selamat menikmati pesangon Anda</p>
<h4>Incoming search terms:</h4><a href="http://www.pajak.net/blog/2011/11/24/berapakah-uang-pesangon-dan-uang-penghargaan-menurut-undang-undang/" title="menghitung pajak perusahaan">menghitung pajak perusahaan</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2011/11/24/berapakah-uang-pesangon-dan-uang-penghargaan-menurut-undang-undang/" title="pemotongan pph pasal 23">pemotongan pph pasal 23</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2011/11/24/berapakah-uang-pesangon-dan-uang-penghargaan-menurut-undang-undang/" title="pph 26">pph 26</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2011/11/24/berapakah-uang-pesangon-dan-uang-penghargaan-menurut-undang-undang/" title="uang pesangon">uang pesangon</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2011/11/24/berapakah-uang-pesangon-dan-uang-penghargaan-menurut-undang-undang/" title="daftar Gaji Pegawai Pajak">daftar Gaji Pegawai Pajak</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2011/11/24/berapakah-uang-pesangon-dan-uang-penghargaan-menurut-undang-undang/" title="cara menghitung pph pasal 4 ayat 2">cara menghitung pph pasal 4 ayat 2</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2011/11/24/berapakah-uang-pesangon-dan-uang-penghargaan-menurut-undang-undang/" title="contoh perhitungan pajak penghasilan">contoh perhitungan pajak penghasilan</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2011/11/24/berapakah-uang-pesangon-dan-uang-penghargaan-menurut-undang-undang/" title="contoh perhitungan pajak">contoh perhitungan pajak</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2011/11/24/berapakah-uang-pesangon-dan-uang-penghargaan-menurut-undang-undang/" title="gaji pegawai pajak">gaji pegawai pajak</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2011/11/24/berapakah-uang-pesangon-dan-uang-penghargaan-menurut-undang-undang/" title="contoh sppt">contoh sppt</a>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.pajak.net/blog/2011/11/24/berapakah-uang-pesangon-dan-uang-penghargaan-menurut-undang-undang/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Format Kode dan Penomoran Faktur Pajak</title>
		<link>http://www.pajak.net/blog/2011/11/17/format-kode-dan-penomoran-faktur-pajak/</link>
		<comments>http://www.pajak.net/blog/2011/11/17/format-kode-dan-penomoran-faktur-pajak/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 17 Nov 2011 05:07:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[faktur pajak]]></category>
		<category><![CDATA[nomor faktur pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.pajak.net/blog/?p=232</guid>
		<description><![CDATA[Menurut peraturan yang berlaku yakni PER &#8211; 159/PJ./2006, Format kode Faktur Pajak Standar terdiri dari 16 (enam belas) digit yaitu : 2 (dua) digit pertama adalah Kode Transaksi 1 (satu) digit berikutnya adalah Kode Status 3 (tiga) digit berikutnya adalah Kode Cabang 2 (dua) digit berikutnya adalah Kode Tahun 8 (delapan) digit berikutnya adalah Nomor [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Menurut peraturan yang berlaku yakni PER &#8211; 159/PJ./2006, Format kode Faktur Pajak Standar terdiri dari 16 (enam belas) digit yaitu :</p>
<ol>
<li>2 (dua) digit pertama adalah Kode Transaksi</li>
<li>1 (satu) digit berikutnya adalah Kode Status</li>
<li>3 (tiga) digit berikutnya adalah Kode Cabang</li>
<li>2 (dua) digit berikutnya adalah Kode Tahun</li>
<li>8 (delapan) digit berikutnya adalah Nomor Seri Faktur Pajak</li>
</ol>
<p>Contoh penulisan lengkap format kode faktur pajak yaitu &#8217;010.000-11.000001&#8242;, perhatikan posisi digit dan penempatan tanda baca titik dan strip di antara kode-kode tersebut. Adapun ketentuan pengisian Kode-kode tersebut diatas juga telah diatur dalam peraturan tersendiri, yakni :<span id="more-232"></span></p>
<h3><strong>Kode Transaksi</strong></h3>
<p>Kode transaksi yang dimaksud dalam Format Kode Faktur Pajak sesuai PER &#8211; 159/PJ./2006 adalah sebagai berikut :</p>
<ul>
<li>01 &#8211; Untuk &#8216;Penyerahan kepada selain Pemungut PPN&#8217;</li>
<li>02 &#8211; Untuk &#8216;Penyerahan kepada Pemungut PPN Bendaharawan Pemerintah&#8217;</li>
<li>03 &#8211; Untuk &#8216;Penyerahan kepada Pemungut PPN Lainnya (selain Bendaharawan Pemerintah)&#8217;</li>
<li>04 &#8211; Untuk &#8216;Penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain kepada selain Pemungut PPN&#8217;<br />
Yang dimaksud DPP dengan Nilai Lain adalah sebagaimana yng dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002.</li>
<li>05 &#8211; Untuk &#8216;Penyerahan yang Pajak Masukannya diDeemed kepada selain Pemungut PPN&#8217;</li>
<li>06 &#8211; Untuk &#8216;Penyerahan Lainnya kepada selain Pemungut PPN&#8217;</li>
<li>07 &#8211; Untuk &#8216;Penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya Tidak Dipungut kepada selain Pemungut PPN&#8217;</li>
<li>08 &#8211; Untuk &#8216;Penyerahan yang Dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPn BM kepada selain Pemungut PPN&#8217;</li>
<li>09 &#8211; Untuk &#8216;Penyerahan Aktiva Pasal 16D kepada selain Pemungut PPN&#8217;</li>
</ul>
<h3><strong>Kode Status</strong></h3>
<p>Kode status dari faktur pajak yang dimaksud yakni :</p>
<ul>
<li>0 (nol) &#8211; Untuk status faktur pajak &#8216;Normal&#8217;</li>
<li>1(satu) &#8211; Untuk status faktur pajak &#8216;Pergantian&#8217;</li>
</ul>
<h3>Kode Cabang</h3>
<p>Penentuan kode cabang sebanyak 3 (tiga) digit untuk faktur pajak dibuat mengikuti aturan berikut :</p>
<ol>
<li>Dapat diurutkan menurut cara yang Anda anggap paling mudah, namun untuk penambahan Kode Cabang baru setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini Pengusaha Kena Pajak dapat mengurutkan Kode Cabang berdasarkan tanggal pengukuhan masing-masing Kantor Cabang.</li>
<li>Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak Standar ditentukan sendiri secara berurutan, yaitu diisi dengan kode &#8217;000&#8242; untuk Kantor Pusat dan dimulai dari kode &#8217;001&#8242; untuk Kantor Cabang.</li>
<li>Kode Cabang dapat ditambah dan/atau dihentikan penggunaannya karena adanya penambahan dan/atau pengurangan Cabang sesuai dengan perkembangan usaha.</li>
<li>Peruntukan Kode Cabang tidak boleh berubah, dan Kode Cabang yang sudah dihentikan penggunaannya tidak boleh digunakan kembali</li>
</ol>
<h3>Kode Tahun</h3>
<p>Kode Tahun yang digunakan pada Nomor Seri Faktur Pajak Standar ditulis dengan mencatumkan dua digit terakhir dari tahun diterbitkannya Faktur Pajak Standar, contohnya tahun 2007 ditulis &#8217;07&#8242;.</p>
<h3>Nomor Seri Faktur Pajak</h3>
<p>Nomor seri Faktur Pajak Standar dimulai dari Nomor Urut 1 (ditulis 6 (enam digit) atau &#8217;000001&#8242;) pada setiap awal tahun takwim, yaitu mulai Masa Pajak Januari dan secara berurutan, naun bagi Pengusaha Kena Pajak yang baru dikukuhkan, Nomor Urut 1 dimulai sejak Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Bagi Pengusaha Kena Pajak yang memiliki cabang, maka Nomor Urut 1 (satu) dimulai pada setiap awal tahun takwim Masa Pajak Januari pada masing-masing Kantor Pusat dan Kantor-kantor Cabangnya, kecuali bagi Kantor Cabang yang baru dikukuhkan, Nomor Urut 1 dimulai sejak Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.</p>
<p>Maka sesuai contoh penulisan lengkap format kode faktur pajak yaitu &#8217;010.000-11.000001&#8242; mengandung makna Kode Transaksi &#8217;01&#8242; untuk Penyerahan kepada selin Pemungut PPN, kemudian Kode Status &#8217;0&#8242; untuk faktur pajak &#8216;Normal&#8217;, kemudian Kode Cabang &#8217;000&#8242; untuk Pusat, diikuti dengan Kode Tahun &#8217;11&#8242; untuk Tahun 2011, dan terakhir Nomor Seri Faktur Pajak urutan pertama yakni &#8217;000001&#8242;.</p>
<p>Sedikit tambahan mengenai Nomor Urut pada Nomor Seri Faktur Pajak Standar dan tanggal Faktur Pajak Standar yang harus dibuat secara berurutan. Dengan tidak membedakan antara Kode Transaksi, Kode Status Faktur Pajak Standar, atau mata uang yang digunakan dalam transaksi. Faktur yang tidak sesuai urutan kejadian transaksi, dapat dikategorikan sbg faktur pajak yang cacat, dgn demikian dapat dianggap sbg tidak membuat faktur pajak. Sanksi faktur pajak diatur pada pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar 2% dari DPP.</p>
<p>Untuk memudahkan pembuatan faktur pajak, gunakanlah software <a href="http://www.pajak.net/software-spt-masa-ppn.htm">Krishand PPN 1111</a> dan <a href="http://www.pajak.net/software-invoice.htm">Krishand Invoicing</a>. Agar Anda tidak perlu lagi khawatir mengenai kesalahan pengkodean dan penomoran faktur pajak yang akan dibuat. Karena setiap pembuatan faktur pajak dalam software Krishand PPN dan Invoicing.</p>
<p>Sistem akan secara otomatis membuatkan dan mengurutkan sesuai ketentuan format kode faktur pajak. Selain itu software ini juga dapat langsung mencetak faktur pajak melalui format <em>continuous form</em> atau <em>blanko</em> (<em>pre-printed</em>) serta pembuatan laporan SPT Masa PPN dan mengekspor hasilnya ke e-SPT dilengkapi dengan laporan-laporan internal seperti daftar atau rekap faktur pajak keluaran, masukan, nota retur, serta penjualan yang dapat disusun per-periode, per-supplier.</p>
<h4>Incoming search terms:</h4><a href="http://www.pajak.net/blog/2011/11/17/format-kode-dan-penomoran-faktur-pajak/" title="contoh laporan pajak">contoh laporan pajak</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2011/11/17/format-kode-dan-penomoran-faktur-pajak/" title="contoh laporan perpajakan">contoh laporan perpajakan</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2011/11/17/format-kode-dan-penomoran-faktur-pajak/" title="kode dan nomor seri faktur pajak standar 2012">kode dan nomor seri faktur pajak standar 2012</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2011/11/17/format-kode-dan-penomoran-faktur-pajak/" title="contoh surat retur pembelian">contoh surat retur pembelian</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2011/11/17/format-kode-dan-penomoran-faktur-pajak/" title="kode transaksi faktur pajak">kode transaksi faktur pajak</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2011/11/17/format-kode-dan-penomoran-faktur-pajak/" title="contoh nota retur pajak">contoh nota retur pajak</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2011/11/17/format-kode-dan-penomoran-faktur-pajak/" title="kode ppn">kode ppn</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2011/11/17/format-kode-dan-penomoran-faktur-pajak/" title="nomor seri faktur pajak tahun 2012">nomor seri faktur pajak tahun 2012</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2011/11/17/format-kode-dan-penomoran-faktur-pajak/" title="pengertian retur penjualan">pengertian retur penjualan</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2011/11/17/format-kode-dan-penomoran-faktur-pajak/" title="contoh laporan spt">contoh laporan spt</a>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.pajak.net/blog/2011/11/17/format-kode-dan-penomoran-faktur-pajak/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tips Untuk Meringankan Pajak Karyawan</title>
		<link>http://www.pajak.net/blog/2011/11/16/tips-untuk-meringankan-pajak-karyawan/</link>
		<comments>http://www.pajak.net/blog/2011/11/16/tips-untuk-meringankan-pajak-karyawan/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 16 Nov 2011 07:01:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Metode Gross Up]]></category>
		<category><![CDATA[Metode Netto]]></category>
		<category><![CDATA[Metode Partial Gross Up]]></category>
		<category><![CDATA[NPWP]]></category>
		<category><![CDATA[pajak penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[pph 21]]></category>
		<category><![CDATA[SE-59/PJ/2008]]></category>
		<category><![CDATA[UU No.36/2008]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.pajak.net/blog/?p=230</guid>
		<description><![CDATA[Terhitung sejak 1 Januari 2009, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan ketentuan untuk mengenakan tarif pajak lebih besar kepada para karyawan / pegawai yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yakni dengan mengenakan tarif lebih tinggi 20% dari tarif PPh Pasal 21. Ketentuan tersebut dituangkan oleh Dirjen Pajak dalam Surat Edaran No. SE-59/PJ/2008 [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Terhitung sejak 1 Januari 2009, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan ketentuan untuk mengenakan tarif pajak lebih besar kepada para karyawan / pegawai yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yakni dengan mengenakan tarif lebih tinggi 20% dari tarif PPh Pasal 21. Ketentuan tersebut dituangkan oleh Dirjen Pajak dalam Surat Edaran No. SE-59/PJ/2008 tentang pemberian NPWP bagi karyawan tertanggal 17 Oktober 2008.</p>
<p>SE tersebut merujuk pada UU No.36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang mulai diberlakukan per 1 Januari 2009. Dalam Pasal 21 Ayat (5a) disebutkan bagi WP yang ndak memiliki NPWP dikenakan tarif lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap WP yang memiliki NPWP.<span id="more-230"></span></p>
<p>Adapun maksud dari dikeluarkannya SE tersebut agar bagi karyawan/pegawai yang belum mempunyai NPWP segera mendaftarkan diri dan mengimbau kepada seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) diminta untuk secara proaktif melakukan sosialisasi kepada Pemberi Kerja / Bendahara Pemerintah. Sehingga ada baiknya bagi perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya untuk segera memiliki NPWP, untuk menekan jumlah kewajiban pajak yang harus dibayarkan.</p>
<p>Selain itu, memilih metode pemotongan pajak karyawan juga dapat menjadi cara untuk meringankan kewajiban pajak penghasilan. Metode pemotongan pajak yang umum digunakan ada dua macam, yakni Metode Netto dan Metode Gross Up (Pajak Ditanggung oleh Perusahaan) dengan penjelasan sbb:</p>
<p>1. Metode Netto<br />
Dalam metode ini pajak dipotong dari jumlah penghasilan karyawan sehingga biasa disebut dengan Pajak Ditanggung oleh Pegawai.</p>
<p>2. Metode Gross Up<br />
Dalam metode ini perusahaan memberikan tunjangan pajak sebagai komponen penghasilan karyawan yang nilainya sama dengan jumlah pajak yang harus dipotong dari penghasilan karyawan. Biasa disebut juga dengan Pajak Ditanggung oleh Perusahaan. Metode ini akan menghasilkan kewajiban pajak yang lebih besar ketimbang metode Netto, karena nilai tunjangan pajak yang diberikan perusahaan juga merupakan objek pajak yang dihitung ke dalam penghasilan bruto pegawai.</p>
<p>3. Metode Partial Gross Up<br />
Metode ini menggunakan cara pemotongan Gross Up namun bagi karyawan yang belum memiliki NPWP akan dipotong kewajiban pajak 20% lebih tinggi dari penghasilan karyawan.</p>
<p>Dengan menggunakan software <a title="Krishand Payroll" href="http://www.pajak.net/payroll.htm">Krishand Payroll</a> dan <a title="Krishand PPh21" href="http://www.pajak.net/software-pph21.htm">Krishand PPh 21</a>, Anda dapat dengan mudah mengaplikasikan perhitungan pajak penghasilan pegawai dengan metode pemotongan pajak yang berbeda untuk tiap pegawai. Berikut menghasilkan laporan pajak yang diperlukan seperti SPT Masa PPh, SSP, Formulir 1721 A1 dsb dan disertai dengan Laporan-laporan Internal berupa rincian laporan penghasilan per-pegawai, rangkuman bulanan, yang dapat di <em>break down </em>per-cabang dan per-departemen.</p>
<p>Penting bagi kami mengimbau bagi setiap Anda yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mendaftarkan diri pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak karena sesuai SE diatas hukumnya adalah wajib.</p>
<p>Pendaftaran NPWP selain dengan cara mendaftar sendiri, juga dapat dilakukan melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah di mana data yang berhasil dihimpun dari Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah akan disampaikan kepada masing-masing KPP untuk ditindaklanjuti guna diberikan NPWP.</p>
<h4>Incoming search terms:</h4><a href="http://www.pajak.net/blog/2011/11/16/tips-untuk-meringankan-pajak-karyawan/" title="tarif pasal 17 pph 21">tarif pasal 17 pph 21</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2011/11/16/tips-untuk-meringankan-pajak-karyawan/" title="form laporan pajak">form laporan pajak</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2011/11/16/tips-untuk-meringankan-pajak-karyawan/" title="pph pasal 17">pph pasal 17</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2011/11/16/tips-untuk-meringankan-pajak-karyawan/" title="form spt 1721 a1">form spt 1721 a1</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2011/11/16/tips-untuk-meringankan-pajak-karyawan/" title="tarif pajak pasal 17">tarif pajak pasal 17</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2011/11/16/tips-untuk-meringankan-pajak-karyawan/" title="pasal 17">pasal 17</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2011/11/16/tips-untuk-meringankan-pajak-karyawan/" title="spt 1721 a1 excel">spt 1721 a1 excel</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2011/11/16/tips-untuk-meringankan-pajak-karyawan/" title="penghasilan kena pajak">penghasilan kena pajak</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2011/11/16/tips-untuk-meringankan-pajak-karyawan/" title="form lapor pajak">form lapor pajak</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2011/11/16/tips-untuk-meringankan-pajak-karyawan/" title="macam macam pph">macam macam pph</a>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.pajak.net/blog/2011/11/16/tips-untuk-meringankan-pajak-karyawan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Download Software SSP 2011 Terbaru</title>
		<link>http://www.pajak.net/blog/2011/11/02/download-software-ssp-2011-terbaru/</link>
		<comments>http://www.pajak.net/blog/2011/11/02/download-software-ssp-2011-terbaru/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 02 Nov 2011 09:51:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Krishand SSP]]></category>
		<category><![CDATA[Software]]></category>
		<category><![CDATA[aplikasi ssp]]></category>
		<category><![CDATA[program ssp]]></category>
		<category><![CDATA[software ssp]]></category>
		<category><![CDATA[ssp]]></category>
		<category><![CDATA[surat setoran pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.pajak.net/blog/?p=228</guid>
		<description><![CDATA[Bagi yang membutuhkan software Surat Setoran Pajak, silakan download Krishand SSP versi terbaru di www.krishand.com/software-ssp Dalam Krishand SSP, Anda bisa mencetak Surat Setoran Pajak di atas kertas putih polos (plain paper) atau pre-printed continuous form. Untuk pemesanan kertas formulir SSP (pre-printed continuous form rangkap 5), silakan hubungi 021-70773473 atau 021-7070 8772 pada jam kerja 09.00-17.00 [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Bagi yang membutuhkan <a href="http://www.krishand.com/software-ssp">software Surat Setoran Pajak</a>, silakan download <strong>Krishand SSP versi terbaru</strong> di <a href="http://www.krishand.com/software-ssp">www.krishand.com/software-ssp</a></p>
<p>Dalam Krishand SSP, Anda bisa mencetak Surat Setoran Pajak di atas kertas putih polos (plain paper) atau pre-printed continuous form.</p>
<p>Untuk pemesanan kertas formulir SSP (pre-printed continuous form rangkap 5), silakan hubungi 021-70773473 atau 021-7070 8772 pada jam kerja 09.00-17.00 WIB.</p>
<h4>Incoming search terms:</h4><a href="http://www.pajak.net/blog/2011/11/02/download-software-ssp-2011-terbaru/" title="download formulir pajak">download formulir pajak</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2011/11/02/download-software-ssp-2011-terbaru/" title="form ssp terbaru">form ssp terbaru</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2011/11/02/download-software-ssp-2011-terbaru/" title="software ssp">software ssp</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2011/11/02/download-software-ssp-2011-terbaru/" title="download ssp terbaru">download ssp terbaru</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2011/11/02/download-software-ssp-2011-terbaru/" title="download ssp pajak">download ssp pajak</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2011/11/02/download-software-ssp-2011-terbaru/" title="SSP PAJAK">SSP PAJAK</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2011/11/02/download-software-ssp-2011-terbaru/" title="formulir ssp excel">formulir ssp excel</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2011/11/02/download-software-ssp-2011-terbaru/" title="ssp tahun 2012">ssp tahun 2012</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2011/11/02/download-software-ssp-2011-terbaru/" title="download formulir ssp">download formulir ssp</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/2011/11/02/download-software-ssp-2011-terbaru/" title="download form ssp">download form ssp</a>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.pajak.net/blog/2011/11/02/download-software-ssp-2011-terbaru/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

