20
Mar
Mar
Pajak Ditanggung Pemerintah Tahun 2009 - PMK 43/PMK.03/2009 dan PMK 49/PMK.03/2009
PPh Ditanggung Pemerintah hanya berlaku untuk bulanĀ Pebruari s/d Nopember 2009 untuk sektor usaha tertentu.
Bagi yang tidak punya NPWP, maka PPh DTP hanya diberikan s/d Juni 2009
Bagi yang tidak punya NPWP, PPh Ditanggung Pemerintah dihitung berdasarkan tarif normal, bukan lebih tinggi 20%.
Masalah dalam perhitungan PPh Ditanggung Pemerintah
Pegawai yang berhenti di tengah tahun kemungkinan besar akan mendapatkan [...]