<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Software Payroll, Pajak, PPh 21, PPN 1111, Accounting &#187; 43/PMK.03/2009</title>
	<atom:link href="http://www.pajak.net/blog/tag/43pmk032009/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.pajak.net/blog</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Fri, 03 Feb 2012 10:15:56 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.2</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Pajak Ditanggung Pemerintah Tahun 2009 &#8211; PMK 43/PMK.03/2009 dan PMK 49/PMK.03/2009</title>
		<link>http://www.pajak.net/blog/2009/03/20/pajak-ditanggung-pemerintah-tahun-2009-pmk-43-dan-pmk-49/</link>
		<comments>http://www.pajak.net/blog/2009/03/20/pajak-ditanggung-pemerintah-tahun-2009-pmk-43-dan-pmk-49/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 20 Mar 2009 09:13:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Peraturan Pajak Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[43/PMK.03/2009]]></category>
		<category><![CDATA[49/PMK.03/2009]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Ditanggung Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[PPh DTP]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.pajak.net/blog/2009/03/20/pajak-ditanggung-pemerintah-tahun-2009-pmk-43-dan-pmk-49/</guid>
		<description><![CDATA[
PPh Ditanggung Pemerintah hanya berlaku untuk bulan Pebruari s/d Nopember 2009 untuk sektor usaha tertentu.
Bagi yang tidak punya NPWP, maka PPh DTP hanya diberikan s/d Juni 2009
Bagi yang tidak punya NPWP, PPh Ditanggung Pemerintah dihitung berdasarkan tarif normal, bukan lebih tinggi 20%.

Masalah dalam perhitungan PPh Ditanggung Pemerintah

Pegawai yang berhenti di tengah tahun kemungkinan besar akan mendapatkan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<ul>
<li>PPh Ditanggung Pemerintah hanya berlaku untuk bulan Pebruari s/d Nopember 2009 untuk sektor usaha tertentu.</li>
<li>Bagi yang tidak punya NPWP, maka PPh DTP hanya diberikan s/d Juni 2009</li>
<li>Bagi yang tidak punya NPWP, PPh Ditanggung Pemerintah dihitung berdasarkan tarif normal, bukan lebih tinggi 20%.</li>
</ul>
<p><strong>Masalah dalam perhitungan PPh Ditanggung Pemerintah</strong></p>
<ul>
<li>Pegawai yang berhenti di tengah tahun kemungkinan besar akan mendapatkan PPh DTP yang lebih besar dari PPh terutang. Jadi bagaimana dengan PPh DTP tersebut ?</li>
<li>Bagaimana menguji kebenaran angka PPh DTP  ? Angka PPh DTP diperoleh dari proses angka yang disetahunkan, sedangkan banyak metode untuk menghitung angka disetahunkan. PPh DTP diperlakukan seakan-akan perhitungan PPh 21 dapat dihitung dengan konsep bulanan padahal perhitungan PPh 21 harus dihitung dengan konsep akumulasi karena perhitungannya menggunakan lapisan tarif pajak yang berjenjang.
<p>Di dalam peraturan pajak, disajikan contoh angka yang begitu sederhana di mana pegawai dianggap kerja selama setahun dan penghasilannya tetap sepanjang tahun. Dalam kenyataannya, kebanyakan penghasilan karyawan fluktuatif tiap2 bulan.</p>
<p>Seharusnya dalam peraturan pajak diberikan contoh angka yang lebih kompleks misalkan seperti ini :<br />
- Karyawan mulai bekerja Peb 2009 dengan penghasilan teratur 2.000.000<br />
- Maret 2009, penghasilan teratur 3 juta dan penghasilan tidak teratur 2.000.000<br />
- April 2009, penghasilan teratur 3,5 juta dan pegawai berhenti.</p>
<p>Lalu disajikan angka PPh DTP bulan Peb, Mar, Apr 2009</li>
</ul>
<p><strong>Pertanyaan tentang PPh DTP</strong></p>
<ul>
<li>Jika pegawai baru punya NPWP di bulan Agustus 2009, apakah dia boleh mendapatkan PPh DTP bulan Juli 2009 ?</li>
</ul>
<h4>Incoming search terms:</h4><a href="http://www.pajak.net/blog/search/pajak-ditanggung-pemerintah/" title="pajak ditanggung pemerintah">pajak ditanggung pemerintah</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/pmk-43-pmk-03-2009/" title="pmk 43 pmk 03 2009">pmk 43 pmk 03 2009</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/pajak-di-tanggung-pemerintah/" title="pajak di tanggung pemerintah">pajak di tanggung pemerintah</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/pmk-43-2009/" title="pmk 43 2009">pmk 43 2009</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/pmk-43pmk-032009/" title="PMK 43/PMK 03/2009">PMK 43/PMK 03/2009</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/tarif-norma-pph/" title="tarif norma pph">tarif norma pph</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/tarif-pph-21-berjenjang/" title="tarif pph 21 berjenjang">tarif pph 21 berjenjang</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/pmk-2009-perpajakan/" title="pmk 2009 perpajakan">pmk 2009 perpajakan</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/perhitungan-pph-pasal-21-karyawan-tidak-ap/" title="PERHITUNGAN PPH PASAL 21 KARYAWAN TIDAK AP">PERHITUNGAN PPH PASAL 21 KARYAWAN TIDAK AP</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/perhitungan-pph-21-yg-bekerja-berhenti-tengah-tahun/" title="perhitungan pph 21 yg bekerja berhenti tengah tahun">perhitungan pph 21 yg bekerja berhenti tengah tahun</a>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.pajak.net/blog/2009/03/20/pajak-ditanggung-pemerintah-tahun-2009-pmk-43-dan-pmk-49/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>21</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

