<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Software Payroll, Pajak, PPh 21, PPN 1111, Accounting &#187; PPh DTP</title>
	<atom:link href="http://www.pajak.net/blog/tag/pph-dtp/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.pajak.net/blog</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Fri, 03 Feb 2012 10:15:56 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.2</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Perubahan PPh 21 Ditanggung Pemerintah &#8211; PER-26/PJ/2009</title>
		<link>http://www.pajak.net/blog/2009/03/25/perubahan-pph-21-ditanggung-pemerintah-per-26pj2009/</link>
		<comments>http://www.pajak.net/blog/2009/03/25/perubahan-pph-21-ditanggung-pemerintah-per-26pj2009/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 25 Mar 2009 06:37:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Peraturan Pajak Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Ditanggung Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[PPh DTP]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.pajak.net/blog/?p=79</guid>
		<description><![CDATA[Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-22/PJ/2009 Tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Pemberi Kerja Yang Berusaha Pada Kategori Usaha Tertentu. Download peraturan perubahan PPh 21 Ditanggung Pemerintah tersebut di sini
Incoming search terms:PPh untuk upah/penghasian di bawah ptkp,perubahan PPh,pph 21 ditanggung pemerintah,surat setoran pajak dtp,pph21 ditanggung pemerintah,pph 21 yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-22/PJ/2009 Tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Pemberi Kerja Yang Berusaha Pada Kategori Usaha Tertentu. Download peraturan <a href="http://www.pajak.net/peraturan/PER-26-2009.pdf">perubahan PPh 21 Ditanggung Pemerintah</a> tersebut di sini</p>
<h4>Incoming search terms:</h4><a href="http://www.pajak.net/blog/search/pph-untuk-upahpenghasian-di-bawah-ptkp/" title="PPh untuk upah/penghasian di bawah ptkp">PPh untuk upah/penghasian di bawah ptkp</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/perubahan-pph/" title="perubahan PPh">perubahan PPh</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/pph-21-ditanggung-pemerintah/" title="pph 21 ditanggung pemerintah">pph 21 ditanggung pemerintah</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/surat-setoran-pajak-dtp/" title="surat setoran pajak dtp">surat setoran pajak dtp</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/pph21-ditanggung-pemerintah/" title="pph21 ditanggung pemerintah">pph21 ditanggung pemerintah</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/pph-21-yang-ditanggung-pemerintah/" title="pph 21 yang ditanggung pemerintah">pph 21 yang ditanggung pemerintah</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/pph-ditanggung-pemerintah/" title="pph ditanggung pemerintah">pph ditanggung pemerintah</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/pph-tanggung-pemerintah-krishand/" title="pph tanggung pemerintah krishand">pph tanggung pemerintah krishand</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/pph21-di-tanggung-oleh-siapa/" title="pph21 di tanggung oleh siapa">pph21 di tanggung oleh siapa</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/dispensasi-pph21/" title="dispensasi pph21">dispensasi pph21</a>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.pajak.net/blog/2009/03/25/perubahan-pph-21-ditanggung-pemerintah-per-26pj2009/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>6</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pajak Ditanggung Pemerintah Tahun 2009 &#8211; PMK 43/PMK.03/2009 dan PMK 49/PMK.03/2009</title>
		<link>http://www.pajak.net/blog/2009/03/20/pajak-ditanggung-pemerintah-tahun-2009-pmk-43-dan-pmk-49/</link>
		<comments>http://www.pajak.net/blog/2009/03/20/pajak-ditanggung-pemerintah-tahun-2009-pmk-43-dan-pmk-49/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 20 Mar 2009 09:13:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Peraturan Pajak Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[43/PMK.03/2009]]></category>
		<category><![CDATA[49/PMK.03/2009]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Ditanggung Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[PPh DTP]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.pajak.net/blog/2009/03/20/pajak-ditanggung-pemerintah-tahun-2009-pmk-43-dan-pmk-49/</guid>
		<description><![CDATA[
PPh Ditanggung Pemerintah hanya berlaku untuk bulan Pebruari s/d Nopember 2009 untuk sektor usaha tertentu.
Bagi yang tidak punya NPWP, maka PPh DTP hanya diberikan s/d Juni 2009
Bagi yang tidak punya NPWP, PPh Ditanggung Pemerintah dihitung berdasarkan tarif normal, bukan lebih tinggi 20%.

Masalah dalam perhitungan PPh Ditanggung Pemerintah

Pegawai yang berhenti di tengah tahun kemungkinan besar akan mendapatkan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<ul>
<li>PPh Ditanggung Pemerintah hanya berlaku untuk bulan Pebruari s/d Nopember 2009 untuk sektor usaha tertentu.</li>
<li>Bagi yang tidak punya NPWP, maka PPh DTP hanya diberikan s/d Juni 2009</li>
<li>Bagi yang tidak punya NPWP, PPh Ditanggung Pemerintah dihitung berdasarkan tarif normal, bukan lebih tinggi 20%.</li>
</ul>
<p><strong>Masalah dalam perhitungan PPh Ditanggung Pemerintah</strong></p>
<ul>
<li>Pegawai yang berhenti di tengah tahun kemungkinan besar akan mendapatkan PPh DTP yang lebih besar dari PPh terutang. Jadi bagaimana dengan PPh DTP tersebut ?</li>
<li>Bagaimana menguji kebenaran angka PPh DTP  ? Angka PPh DTP diperoleh dari proses angka yang disetahunkan, sedangkan banyak metode untuk menghitung angka disetahunkan. PPh DTP diperlakukan seakan-akan perhitungan PPh 21 dapat dihitung dengan konsep bulanan padahal perhitungan PPh 21 harus dihitung dengan konsep akumulasi karena perhitungannya menggunakan lapisan tarif pajak yang berjenjang.
<p>Di dalam peraturan pajak, disajikan contoh angka yang begitu sederhana di mana pegawai dianggap kerja selama setahun dan penghasilannya tetap sepanjang tahun. Dalam kenyataannya, kebanyakan penghasilan karyawan fluktuatif tiap2 bulan.</p>
<p>Seharusnya dalam peraturan pajak diberikan contoh angka yang lebih kompleks misalkan seperti ini :<br />
- Karyawan mulai bekerja Peb 2009 dengan penghasilan teratur 2.000.000<br />
- Maret 2009, penghasilan teratur 3 juta dan penghasilan tidak teratur 2.000.000<br />
- April 2009, penghasilan teratur 3,5 juta dan pegawai berhenti.</p>
<p>Lalu disajikan angka PPh DTP bulan Peb, Mar, Apr 2009</li>
</ul>
<p><strong>Pertanyaan tentang PPh DTP</strong></p>
<ul>
<li>Jika pegawai baru punya NPWP di bulan Agustus 2009, apakah dia boleh mendapatkan PPh DTP bulan Juli 2009 ?</li>
</ul>
<h4>Incoming search terms:</h4><a href="http://www.pajak.net/blog/search/pajak-ditanggung-pemerintah/" title="pajak ditanggung pemerintah">pajak ditanggung pemerintah</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/pmk-43-pmk-03-2009/" title="pmk 43 pmk 03 2009">pmk 43 pmk 03 2009</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/pajak-di-tanggung-pemerintah/" title="pajak di tanggung pemerintah">pajak di tanggung pemerintah</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/pmk-43-2009/" title="pmk 43 2009">pmk 43 2009</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/pmk-43pmk-032009/" title="PMK 43/PMK 03/2009">PMK 43/PMK 03/2009</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/tarif-norma-pph/" title="tarif norma pph">tarif norma pph</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/tarif-pph-21-berjenjang/" title="tarif pph 21 berjenjang">tarif pph 21 berjenjang</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/pmk-2009-perpajakan/" title="pmk 2009 perpajakan">pmk 2009 perpajakan</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/perhitungan-pph-pasal-21-karyawan-tidak-ap/" title="PERHITUNGAN PPH PASAL 21 KARYAWAN TIDAK AP">PERHITUNGAN PPH PASAL 21 KARYAWAN TIDAK AP</a>,<a href="http://www.pajak.net/blog/search/perhitungan-pph-21-yg-bekerja-berhenti-tengah-tahun/" title="perhitungan pph 21 yg bekerja berhenti tengah tahun">perhitungan pph 21 yg bekerja berhenti tengah tahun</a>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.pajak.net/blog/2009/03/20/pajak-ditanggung-pemerintah-tahun-2009-pmk-43-dan-pmk-49/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>21</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

