27
May

Perhitungan Pajak PPh 21 Untuk Jasa Tenaga Ahli Mulai Tahun 2009

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009, perhitungan pajak PPh 21 untuk jasa tenaga ahli (pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, aktuaris) sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) : 50% x Penghasilan Bruto
PPh 21 : Tarif Pasal 17 x DPP kumulatif

Contoh kasus :
Bulan Maret 2009, jasa tenaga ahli sebesar 80 juta.
DPP : 80 juta x [...]

© 2008 Software Payroll, Pajak, PPh 21, PPN 1107, Akuntansi

Designed by News -- Made free by Webverzeichnis and Webkatalog