BKP Yang Dikembalikan
Dalam hal terjadi pengembalian BKP, tindakan apa yang harus dilakukan oleh pembeli ?
Sekurang-kurangnya informasi (informasi minimal) apa saja yang harus dicantumkan dalam nota retur ?
- Nomor urut;
- Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari BKP yang dikembalikan;
- Nama, alamat, dan NPWP pembeli;
- Nama, alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan PKP yang menerbitkan Faktur Pajak;
- Macam, jenis, kuantum, dan harga jual BKP yang dikembalikan;
- PPN atas BKP yang dikembalikan;
- PPn BM atas BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan;
- Tanggal pembuatan Nota Retur;
- Tanda tangan pembeli.
Jika nota retur tidak mencantumkan informasi minimal yang disyaratkan, akibat hukum apa yang akan terjadi ?
Berapa banyak/rangkap nota retur yang harus dibuat ?
Nota Retur dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap 2 (dua) :
- lembar ke-1 : untuk PKP penjual
- lembar ke-2 : untuk arsip pembeli
Kapan nota retur harus dibuat dan bagaimana bentuk serta ukurannya ?
Bagaimana pelaporan nota retur dalam SPT Masa PPN ?
- Nota Retur yang dibuat/ diterima harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN, agar dapat mengurangi PPN/ PPn BM yang telah dilaporkan sebelumnya.
- Pengurangan PPN dan PPN BM oleh PKP penjual dilakukan dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dibuatnya Nota Retur.
- Dalam hal Nota Retur belum dapat diperhitungkan dalam Masa Pajak yang sama dibuatnya Nota Retur, maka Nota Retur dapat diperhitungkan dalam Masa Pajak diterimanya Nota Retur tersebut.
- Pengurangan PPN dan PPnBM, harta, atau pengurangan biaya oleh pembeli dilakukan dalam Masa Pajak dibuatnya Nota Retur.
Bagaimana mekanisme pengembalian BKP yang tidak dibuatkan nota retur ?
- BKP yang dikembalikan diganti dengan BKP yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis maupun harganya, oleh PKP yang menghasilkan dan menyerahkan BKP tersebut.
- Atas pengembalian BKP yang terjadi masih dalam Masa Pajak yang sama dengan terjadinya penyerahan BKP tersebut, tidak harus ditatausahakan sebagai pengembalian BKP, melainkan dapat ditatausahakan sebagai pembatalan dan/atau perbaikan atas penyerahan berikut Faktur Pajak yang bersangkutan untuk memudahkan pengawasan.
Apa fungsi nota retur bagi pembeli dan penjual yang melakukan penyerahan BKP yang terutang PPN ?
Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan oleh pembeli mengurangi :
- Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak penjual, sepanjang Faktur Pajak ( Faktur Pajak Standar atau Faktur Pajak Sederhana ) atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
- Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli, sepanjang Pajak Masukannya dapat dikreditkan dan telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
- Harta atau biaya bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli, dalam hal Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan dan telah dikapitalisasi atau telah dibebankan sebagai biaya.
- Harta atau biaya bagi pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak.
Apa fungsi nota retur bagi pembeli yang melakukan penyerahan BKP yang terutang PPnBM ?
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikembalikan oleh pembeli mengurangi :
- Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan menyerahkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tersebut telah tercantum dalam Faktur Pajak Standar dan telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
- Harta atau biaya bagi Pengusaha Kena Pajak yang bertindak sebagai pembeli.
- Harta atau biaya bagi pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak.