Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah

  1. Penghasilan apa saja yang PPh Pasal 21-nya Ditanggung Pemerintah?

  2. Bagaimana pengenaan PPh Pasal 21 untuk penghasilan yang bersifat tidak tetap yang diterima oleh pejabat negara, PNS, anggota ABRI, dan pensiunan?

  3. Apa yang harus dilaksanakan oleh pejabat negara, PNS, anggota ABRI dan pensiunan jika menerima penghasilan selain dari penghasilan yang dibebankan kepada keuangan negara atau daerah?

  4. Siapakah pemotong PPh Pasal 21 untuk penghasilan yang bersifat tetap dan tidak tetap yang dibebankan kepada negara?

  5. Apa kewajiban pemotong PPh Pasal 21 untuk penghasilan yang bersifat tetap yang dibebankan kepada negara?

  6. Apa kewajiban pemotong PPh Pasal 21 untuk penghasilan yang bersifat tidak tetap yang dibebankan kepada negara?

 
Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah

Penghasilan apa saja yang PPh Pasal 21-nya Ditanggung Pemerintah?

Penghasilan yang diterima oleh :
  1. Pejabat Negara berupa gaji kehormatan dan tunjangan-tunjangan lain yang terkait atau imbalan tetap sejenisnya;
  2. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Anggota ABRI berupa gaji dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan gaji;
  3. Pensiunan termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya berupa uang pensiun dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan uang pensiun;
  4. yang dibebankan kepada Keuangan Negara/Daerah, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang terutang ditanggung pemerintah.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Bagaimana pengenaan PPh Pasal 21 untuk penghasilan yang bersifat tidak tetap yang diterima oleh pejabat negara, PNS, anggota ABRI, dan pensiunan?

Penghasilan yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota ABRI, dan Pensiunan berupa honorarium dan imbalan lain yang sifatnya tidak tetap / teratur dengan nama apapun yang dibebankan kepada Keuangan Negara/Daerah dipotong PPh Pasal 21 oleh Bendaharawan Pemerintah sebesar 15 % bersifat final, kecuali yang dibayarkan kepada :
  1. PNS Golongan II/d ke bawah ;
  2. Anggota ABRI berpangkat Pembantu Letnan Satu ke bawah.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Apa yang harus dilaksanakan oleh pejabat negara, PNS, anggota ABRI dan pensiunan jika menerima penghasilan selain dari penghasilan yang dibebankan kepada keuangan negara atau daerah?

  1. Pejabat Negara, PNS, anggota ABRI, dan Pensiunan termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya yang menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar penghasilan yang dibebankan kepada Keuangan Negara / Daerah, penghasilan tersebut ditambah dengan penghasilan yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah dan dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh yang bersangkutan.
  2. PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah dapat dikreditkan dengan PPh yang terutang atas seluruh penghasilan yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Siapakah pemotong PPh Pasal 21 untuk penghasilan yang bersifat tetap dan tidak tetap yang dibebankan kepada negara?

  1. Bendaharawan Pemerintah;
  2. Pemegang Kas ABRI;
  3. Perusahaan Perseroan Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero Taspen);
  4. Asuransi Anggota ABRI (ASABRI).
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Apa kewajiban pemotong PPh Pasal 21 untuk penghasilan yang bersifat tetap yang dibebankan kepada negara?

  1. menghitung PPh Pasal 21 terutang yang ditanggung pemerintah;
  2. mencantumkan PPh Pasal 21 dalam daftar gaji, pembayaran pensiun, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan pemberian imbalan kepada pegawai;
  3. melaporkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong (walaupun nihil) kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat, paling lambat tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah bulan dilakukannya pemotongan pajak.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]

Apa kewajiban pemotong PPh Pasal 21 untuk penghasilan yang bersifat tidak tetap yang dibebankan kepada negara?

  1. memotong PPh Pasal 21 sebesar 15 % (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto, dan bersifat final;
  2. memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 kepada penerima penghasilan;
  3. menyetorkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah dilakukan pemotongan pajak;
  4. melaporkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong dan disetor kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat, paling lambat tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah bulan dilakukan pemotongan pajak.
[ Kembali ke Pertanyaan ] [ Ke Menu Info Pajak ]