Faktur Pajak
Apa yang dimaksud dengan faktur pajak ?
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena
Pajak (PKP) karena penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa
Kena Pajak (JKP) atau oleh Ditjen Bea dan Cukai karena impor BKP.
Ada berapa jenis Faktur Pajak menurut
UU PPN ?
Terdapat 3 (tiga) jenis Faktur Pajak menurut UU PPN,
yaitu:
- FP Standar, termasuk dokumen-dokumen tertentu yang
diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar;
- FP Gabungan dan;
- FP Sederhana.
Apa yang dimaksud dengan faktur pajak
standard, bagaimana bentuk dan ketentuan apa saja yang berkaitan dengannya ?
- Adalah Faktur Pajak yang dibuat sesuai dengan ketentuan sebagaimana
ditetapkan dalam Kep. Dirjen. Pajak No. Kep-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember
1994, yang wajib dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau JKP pada
atau setelah tanggal 1 Januari 1995.
- Bentuk Faktur Pajak Standar dibuat dengan ukuran kuarto yang isinya
sesuai dengan ketentuan yang berlaku (SK. Dirjen Pajak No. Kep-53/PJ/1994
tanggal 29 Desember 1994).
- Faktur Pajak Standar harus dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap dua
yaitu :
- Lembar ke-1 : Untuk pembeli BKP atau penerima JKP sebagai bukti Pajak
Masukan.
- Lembar ke-2 : Untuk PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Standar sebagai
bukti Pajak Keluaran.
- Dalam hal Faktur Pajak Standar dibuat lebih dari rangkap dua, maka
peruntukan lembar ketiga dan seterusnya harus dinyatakan secara jelas dalam
Faktur Pajak yang bersangkutan; misalnya :
Lembar ke-3 : Untuk KPP dalam hal penyerahan BKP atau JKP dilakukan
kepada Pemungut PPN.
Syarat-syarat apakah yang harus
dipenuhi Faktur Pajak Standar?
Faktur Pajak Standar harus memenuhi syarat formal maupun
material. Yang dimaksud dengan syarat formal adalah bahwa Faktur Pajak Standar
paling sedikit harus memuat keterangan:
- Nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan atau
pembelian BKP atau JKP;
- Jenis Barang atau Jasa, jumlah harga jual atau
penggantian, dan potongan harga;
- PPN yang dipungut;
- PPnBM?
yang dipungut;
- Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan FP; dan
- Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak.
Adapun yang dimaksud dengan syarat material adalah bahwa
barang yang diserahkan benar, baik secara nilai maupun jumlah. Demikian juga
pengusaha yang melakukan dan yang menerima penyerahan BKP tersebut sesuai dengan
keterangan yang tercantum pada Faktur Pajak.
Apa yang dimaksud dengan faktur pajak
gabungan, bagaimana bentuk dan ketentuan apa saja yang berkaitan dengannya ?
- Adalah Faktur Pajak Standar yang cara penggunaannya diperkenankan kepada
PKP atas beberapa kali penyerahan BKP/JKP kepada pembeli atau penerima jasa
yang sama yang dilakukan dalam satu Masa Pajak, dan harus dibuat
selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya
penyerahan BKP/ JKP.
- Dalam hal terdapat pembayaran sebelum penyerahan BKP/ JKP atau terdapat
pembayaran sebelum Faktur Pajak Gabungan tersebut dibuat, maka untuk
pembayaran tersebut dibuat Faktur Pajak tersendiri pada saat diterima
pembayaran.
- Tanggal penyerahan/ pembayaran pada Faktur Pajak diisi dengan tanggal
awal penyerahan BKP/ JKP sampai dengan tanggal terakhir dari Masa Pajak yang
dibuatkan Faktur Pajak Gabungan, dengan melampirkan daftar tanggal
penyerahan dari masing-masing Faktur Penjualan.
Apa yang dimaksud dengan faktur pajak
sederhana, bagaimana bentuk dan ketentuan apa saja yang berkaitan dengannya ?
- Faktur Pajak Sederhana adalah dokumen yang disamakan fungsinya dengan
Faktur Pajak, yang diterbitkan oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP
dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau JKP yang tidak diketahui
identitasnya secara lengkap atau penyerahan BKP/JKP secara langsung kepada
konsumen akhir.
- Pembeli BKP/penerima JKP yang tidak diketahui identitasnya secara
lengkap, misalnya: pembeli yang tidak diketahui NPWP-nya atau tidak
diketahui nama dan atau alamat lengkapnya.
- Faktur Pajak Sederhana sekurang-kurangnya harus memuat :
- Nama, alamat usaha, NPWP serta nomor dan tanggal pengukuhan PKP yang
menyerahkan BKP atau JKP.
- Macam, jenis dan kuantum dari BKP atau JKP.
- Jumlah harga jual atau peggantian yang sudah termasuk pajak atau
besarnya pajak dicantumkan secara terpisah.
- Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.
- Bentuk Faktur Pajak Sederhana dapat berupa bon kontan, Faktur Penjualan,
segi cash register, karcis, kuitansi, yang dipakai sebagai tanda bukti
penyerahan atau pembayaran atas penyerahan BKP atau JKP oleh PKP yang
bersangkutan.
- Faktur Pajak Standar yang diisi tidak lengkap bukan merupakan Faktur
Pajak Sederhana.
- Faktur Pajak Sederhana dibuat sekurang-kurangnya rangkap dua :
- Lembar ke-1 : Untuk pembeli BKP/ penerima JKP
- Lembar ke-2 : Untuk arsip PKP yang bersangkutan.
- Faktur Pajak Sederhana dianggap telah dibuat rangkap dua atau
lebih,dalam hal Faktur Pajak Sederhana tersebut dibuat dalam satu lembar
yang terdiri dari dua atau lebih bagian atau potongan yang disediakan untuk
disobek atau dipotong, seperti yang terjadi pada karcis.
- Faktur Pajak Sederhana tidak dapat digunakan oleh pembeli BKP atau
penerima JKP sebagai dasar untuk pengkreditan Pajak Masukan.
Dokumen-dokumen apa yang dapat
diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar ?
Dokumen-dokumen tertentu dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar
sepanjang dokumen tersebut memuat sekurang-kurangnya :
- Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen;
- Nama, alamat, NPWP penerima dokumen;
- Jumlah satuan;
- Dasar Pengenaan Pajak;
- Jumlah pajak terutang.
Dokumen-dokumen tersebut adalah :
- PIB yang dilampiri SSP dan atau bukti pungutan pajak oleh Dirjen Bea dan
Cukai untuk impor BKP;
- PEB yang telah difiat muat oleh pejabat yang berwenang dari Dirjen Bea dan
Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan PEB tersebut;
- Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/ dikeluarkan oleh
BULOG/ DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;
- Faktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat/dikeluarkan oleh Pertamina
untuk penyerahan BBM dan atau bukan BBM;
- Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi;
- Ticket, Tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery
Bill, yang dibuat/ dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam
negeri;
- SSP untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan BKP tidak
berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean;
- Nota Penjualan Jasa yang dibuat/ dikeluarkan untuk penyerahan jasa
kepelabuhan;
- Tanda pembayaran atau kuitansi listrik.
Bagaimana proses pengadaan dan atau
penerbitan faktur pajak ?
- Faktur Pajak Standar
- Pengadaan Faktur Pajak Standar dilakukan oleh PKP dan dapat dibuat
dengan menggunakan komputer sepanjang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud
dalam Kep. Dirjen. Pajak No. Kep-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994.
- Sebelum PKP mencetak Faktur Pajak Standar, diharuskan melaporkan nomor
seri Faktur Pajak Standar yang akan diterbitkan kepada Kepala KPP tempat
PKP dikukuhkan.
- Apabila diinginkan, PKP dapat menyesuaikan ukuran kolom-kolom Faktur
Pajak, namun tidak diperkenankan menambah atau mengurangi kolom yang sudah
ada.
- Tidak diperkenankan menghilangkan kolom PPn BM, meskipun PKP tidak
terutang PPn BM.
- Identitas PKP yang menerbitkan Faktur Pajak dan nomor seri Faktur
Pajak dapat dicetak.
- Pada ruangan-ruangan yang masih kosong dalam formulir Faktur Pajak
atau di halaman sebaliknya dapat diisi dengan logo, nomor ijin usaha,
nomor telepon, nomor faktur penjualan, dan tanggal jatuh tempo pembayaran,
sepanjang penempatannya tidak mengubah bentuk dan ukuran Faktur Pajak.
- Faktur Pajak Sederhana
Kapan saat pembuatan faktur pajak ?
- Faktur Pajak Standar harus dibuat selambat-lambatnya :
- Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.
- Pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran
terjadi sebelum penyerahan BKP dan/ atau JKP.
- Pada saat pembayaran termijn dalam hal penyerahan sebagian tahap
pekerjaan.
- Pada saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Pemungut PPN.
- Faktur Pajak Gabungan harus dibuat selambat-lambatnya pada akhir bulan
berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan/ atau JKP.
- Faktur Pajak Sederhana
- Harus dibuat pada saat penyerahan BKP dan/atau
JKP
- Pada saat pembayaran apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP
dan/ atau JKP.
Bagaimana tata cara
penggantian/pembetulan faktur pajak standard ?
1. Penggantian Faktur Pajak Standar yang hilang
- PKP pembeli mengajukan permohonan tertulis kepada PKP penjual dengan
tindasan kepada Kepala KPP tempat PKP pembeli dan PKP penjual dikukuhkan
sebagai PKP.
- Berdasarkan permohonan tertulis dari PKP pembeli, PKP penjual membuat
copy dari arsip Faktur Pajak Standar yang disimpan untuk dilegalisir oleh
KPP tempat PKP penjual dikukuhkan.
Copy dibuat rangkap 2 (dua) yaitu
:
- Lembar ke-1 : Diserahkan ke PKP pembeli melalui PKP penjual, sebagai
pengganti Faktur Pajak yang hilang.
- Lembar ke-2 : arsip
- Legalisir diberikan oleh KPP tempat PKP penjual dikukuhkan setelah
meneliti SPT Masa PPN dari PKP penjual tersebut.
- KPP tempat PKP pembeli dikukuhkan, wajib melakukan penelitian atas SPT
Masa PPN dari PKP pembeli, apakah Faktur Pajak yang dilaporkan hilang
tersebut telah dikreditkan sebagai Pajak Masukan atau belum.
2. Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam
pengisian/ penulisan.
- Dapat diganti dengan cara PKP penjual membuat Faktur Pajak Standar
sebagai pengganti.
- Tidak diperkenankan dengan cara menghapus atau mencoret atau dengan cara
lain.
- Penerbitan Faktur Pajak Pengganti dilaksanakan seperti halnya Faktur
Pajak Standar biasa.
- Faktur Pajak Standar pengganti diisi berdasarkan keterangan yang
seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat
atau salah dalam penulisan/pengisian tersebut.
- Faktur Pajak Standar pengganti dibubuhi cap yang mencantumkan nomor
seri, kode dan tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti tersebut.
- Faktur Pajak Standar pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa
Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak Standar yang
diganti.
- Penerbitan Faktur Pajak Standar pengganti mengakibatkan adanya kewajiban
untuk membetulkan SPT Masa PPN pada Masa Pajak terjadinya kesalahan
pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut.
Adakah ketentuan khusus yang mengatur
mengenai faktur pajak ?
- Atas penyerahan BKP/ JKP tertentu yang PPN-nya ditanggung pemerintah
(Keppres. No.18 tahun 1986yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keppres No.4 Tahun 1996), kecuali Perusahaan Air Bersih, tetap harus dibuat
Faktur Pajak sedikit-dikitnya dalam rangkap 3 (tiga).
- Atas penyerahan JKP oleh kontraktor kepada Perum Perumnas atau developer
rumah murah atau rumah sangat sederhana atau bangunan dalam rangka proyek
transmigrasi swakarsa industri, harus dibuat Faktur Pajak sedikit-dikitnya
dalam rangkap 4 (empat).
- Atas penyerahan buku-buku pelajaran umum, Kitab suci, dan buku-buku
pelajaran agama (Keppres. No.2 tahun 1990), dibuat Faktur Pajak
sedikit-dikitnya dalam rangkap 4 (empat).
Apabila Faktur Pajak yang dibuat/
diterbitkan tidak tepat waktu, apakah masih merupakan Faktur Pajak dan apakah
sanksinya?
Faktur Pajak yang diterbitkan sebelum melewati 3 (tiga)
bulan sejak berakhirnya batas waktu penerbitan Faktur Pajak (KepDirjen?
Nomor-KEP-549/PJ./2000), dianggap sebagai Faktur Pajak Standar.
Faktur Pajak yang diterbitkan setelah melewati batas waktu
tersebut di atas tidak dapat dianggap sebagai Faktur Pajak Standar. Dengan
demikian, bagi PKP yang menerima Faktur Pajak tersebut tidak dapat mengkreditkan
PPN yang dibayarnya sebagai Pajak Masukan
PKP yang menerbitkan Faktur Pajak terlambat dikenakan
sanksi 2% dari DPP.
Apakah yang dimaksud dengan Nota Retur?
Nota Retur adalah Nota yang dibuat oleh penerima BKP
karena adanya pengembalian atas BKP yang telah dibeli/ diterimanya. Dengan
adanya Nota Retur tersebut maka PKP penjual dapat mengurangkan PPN dan PPn?
BM (PK) atas penyerahan BKP yang dikembalikan, sedangkan bagi PKP pembeli harus
mengurangkan PPN dan PPnBM?
(PM) yang telah dikreditkan atau biaya, dan harta. Nota Retur diterbitkan dan
dilaporkan baik oleh PKP penjual maupun PKP pembeli pada Masa Pajak terjadinya
pengembalian BKP tersebut.
Nota Retur sekurang-kurangnya hrs mencantumkan:
- Nomor urut;
- Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari BKP yang
dikembalikan;
- Nama, alamat, dan NPWP pembeli;
- Nama, alamat, dan NPWP yang menerbitkan Faktur Pajak;
- Jenis barang dan harga jual BKP yang dikembalikan;
- PPN atas BKP yang dikembalikan;
- PPnBM?
atas BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan;
- Tanggal pembuatan Nota Retur;
- Tanda tangan pembeli.
Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan
keterangan-keterangan di atas maka tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur,
sehingga tidak dapat mengurangi Pajak Keluaran bagi penjual atau Pajak Masukan
atau biaya, dan harta bagi pembeli.
Dalam hal pengembalian BKP terjadi masih dalam Masa Pajak
yang sama dengan terjadinya penyerahan BKP tersebut, tidak perlu dibuatkan Nota
Retur, melainkan dapat dilakukan dengan pembatalan atau perbaikan Faktur Pajak
atas penyerahan BKP tersebut.