KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
PAJAK
NOMOR: KEP-170/PJ/2002
TENTANG
JENIS JASA LAIN DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO SEBAGAIMANA DIMAKSUD
DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983
TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR
DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang‑Undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000, jenis jasa lain dan besarnya perkiraan penghasilan neto atas penghasilan dari sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta serta imbalan sehubungan, dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
b. bahwa dengan Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 1996 telah diatur ketentuan mengenai Pajak Penghasiian atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan;
c. bahwa dengan Peraturan Pemerintah No.140 Tahun 2000 telah diatur ketentuan mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan kembali Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang‑Undang No. 17 Tahun 2000;
Mengigat :
1. Undang‑Undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (LN RI Tahun 1983 No.50; TLN RI No.3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang‑undang No. 17 Tahun 2000 (LN RI Tahun 2000 No. 127; TLN RI No.3985);
2. Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan (LN RI Tahun 1996 No. 46; TLN RI No.3636);
3. Peraturan Pemerintah No.140 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (LN RI Tahun 2000 No.255; TLN RI No.4057);
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG JENIS JASA LAIN DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000.
Pasal 1
(1) Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto khusus untuk jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan seluruhnya, termasuk atas pemberian jasa dan pengadaan material/barangnya.
(2) Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan Jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.
Pasal 2
Penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, dan imbalan jasa yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto adalah:
a. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 29Tahun 1996;
b. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang‑Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak, Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang‑Undang No. 17 Tahun 2000, yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Pasal 3
Perkiraan Penghasilan Neto atas penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenaKan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 1996, adalah sebagaimama dimaksud dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 4
Jenis jasa lain dan Perkiraan Penghasilan Neto atas jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa korsultan dan jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang‑Undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang No.17 Tahun 2000 adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 5
Pada saat mulai terlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP‑305/PJ/2001 tanggal 18 April 2001 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2002.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Maret 2002
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HADI POERNOMO
NIP.060027375
LAMPIRAN I
PERKIRAAN PENGHASILAN NETO
ATAS PENGHASILAN BERUPA SEWA DAN PENGHASILAN LAIN
SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN HARTA
KECUALI SEWA DAN PENGHASILAN LAIN
SEHUBUNGAN DENGAN PERSEWAAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN
YANG TELAH DIKENAKAN PAJAK PENGHASILAN
YANG BERSIFAT FINAL
BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1996
|
NO |
JENIS PENGHASILAN |
PERKIRAAN PENGHASILAN NETO |
|
1. |
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan Pengguanan harta khusus kendaraan angkutan darat. |
20% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN |
|
2. |
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 1995 dan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat. |
40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN |
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HADI POERNOMO
NIP 060027375
LAMPIRAN II
JENIS JASA LAIN DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO
ATAS JASA TEKHIK, JASA MANAJEMEN, JASA KONSTRUKSI,
JASA KONSULTAN DAN JASA LAIN
YANG ATAS IMBALANNYA DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C
UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK
PENGHASILAN
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR
DENGAN UNDANG-UNDANG NOMO 17 TAHUN 2000
|
NO. |
JENIS PENGHASILAN |
PERKIRAAN PENGHASILAN NETO |
|
1. |
a.
Jasa
profesi. b.
Jasa
konsultan, kecuali konsultan konstruksi c.
Jasa
akuntansi dan pembukuan d.
Jasa penilai e.
Jasa
aktuaris |
50 % dari jumlah bruto tidak termasuk PPN |
|
2. |
a.
Jasa tehnik
dan jasa manajemen b.
Jasa
perancang/desain : * Jasa perancang interior dan jasa perancang
pertamanan; * Jasa perancang mesin dan jasa perancang
peralatan; * Jasa perancang alat-alat
transportasi/kendaraan; * Jasa perancang iklan/logo; * Jasa perancang alat kemasan. c.
Jasa
instalasi/pemasangan : * Jasa instalasi/pemasangan mesin, listrik/telepon/air/gas/AC/TV Kabel, kecuali dilakukan Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya dibidang konstruksi dan mempunyai izin/sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; * Jasa instalasi/pemasangan peralatan; d.
Jasa
perawatan/pemeliharaan/perbaikan : * Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan mesin,
listrik/telepon/air/gas/AC/TV kabel; * Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan
peralatan; * Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan
alat-alat transportasi/kendaraan; * Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan
bangunan, kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkup
pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai izin/sertifikasi sebagai
pengusaha konstruksi; e.
Jasa
pengeboran (jasa drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas),
kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap. f.
Jasa
penunjang dibidang penambangan migas. g.
Jasa penambangan
dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas. h.
Jasa
penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara. i.
Jasa
penebangan hutan, termasuk land clearing. j.
Jasa
pengolahan/pembuangan limbah. k.
Jasa maklon. l.
Jasa
rekruitmen/penyediaan tenaga kerja. m.
Jasa
perantara. n.
Jasa
dibidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh
BEJ, BES, KSEI dan KPEI. o.
Jasa
kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan KSEI dan tidak
termasuk sewa gudang yang telah dikenakan PPh final berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 p.
Jasa
telekomunikasi yang bukan untuk umum q.
Jasa
pengisian sulih suara (dubbing) dan/atau mixing film. r.
Jasa
pemanfaatan informasi dibidang teknologi, termasuk jasa internet. s.
Jasa
sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan/pemeliharaan dan
perbaikan. |
40 % dari jumlah bruto tidak termasuk PPN |
|
3. |
Jasa pelaksanaan konstruksi, termasuk jasa perawatan
/pemeliharaan/perbaikan bangunan, jasa instalasi/pemasangan mesin, listrik/telepon/air/gas/AC/TV
Kabel, sepanjang jasa tersebut
dilakukan Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya dibidang konstruksi dan
mempunyai izin/sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; |
13 1/3 % dari jumlah bruto tidak termasuk PPN |
|
4. |
a.
Jasa
perencanaan konstruksi. b.
Jasa
pengawasan konstruksi. |
26 2/3 % dari jumlah bruto tidak termasuk PPN |
|
5. |
a.
Jasa
pembasmian hama dan Jasa pembersihan. b.
Jasa
Catering c.
Jasa selain
jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. |
10 % dari jumlah bruto tidak termasuk PPN |
DIREKTUR JENDERAL.
ttd.
HADI POERNOMO
NIP.060027375
LAMPIRAN III
YANG DIMAKSUD DENGAN JASA PENUNJANG
Dl BIDANG PENAMBANGAN MIGAS, JASA
PENAMBANGAN
DAN JASA PENUNJANG Dl BIDANG
PENAMBANGAN SELAIN MIGAS,
JASA PENUNJANG Dl BIDANG PENERBANGAN
DAN BANDAR UDARA,
JASA MAKLON DAN JASA TELEKOMUNIKASI
YANG BUKAN UNTUK UMUM
1. Yang dimaksud dengan Jasa Penunjang di bidang Penambangan Migas sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf
f Lampiran II Keputusan ini adalah jasa penunjang di bidang penambangan migas
dan panas bumi berupa :
a. jasa penyemenan dasar (primary cementing),
yaitu penempatan bubur semen secara tepat di antara pipa selubung dan lubang
sumur;
b. jasa
penyemenan perbaikan (remedial cementing), yaitu penempatan bubur semen untuk
maksud-maksud:
§ penyumbatan kembali formasi yang
sudah kosong;
§ penyumbatan kembali zona yang
berproduksi air;
§ perbaikan dan penyemenan dasar yang
gagal;
§ penutupan sumur;
c. jasa
pengontrolan pasir (sand control), yaitu jasa yang menjamin bahwa bagian-bagian
formasi yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam
rangkaian pipa produksi dan menghilangkan kemungkinan tersumbatnya pipa;
d. jasa
pengasaman (matrix acidizing), yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus
formasi dan menaikkan produktivitas dengan jalan menghilangkan material
penyumbat yang tidak diinginkan;
e. jasa peretakan hidrolika (hydraulic), yaitu
pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara pengasaman tidak cocok, misalnya
perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus sangat kecil;
f. jasa nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen dan
coil tubing), yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang
berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehingga aliran yang terjadi sesuai
dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dan gas
nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan buatan dalam sumur;
g. jasa uji kandung lapisan (drill stem
testing), penyelesaian sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi
kemampuan berproduksi;
h. jasa reparasi pompa reda (reda repair);
i. jasa pemasangan instalasi dan perawatan;
j. jasa penggantian peralatan/material;
k. jasa mud logging, yaitu memasukkan lumpur ke
dalam sumur;
I. jasa mud engineering;
m. jasa well logging & perforating:
n. jasa stimulasi dan secondary decovery;
o jasa well testing & wire line service;
p. jasa alat kontrol navigasi lepas pantai yang
berkaitan dengan drilling;
q. jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling;
r.
jasa
mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling;
s.
jasa
lainnya yang sejenisnya di bidang pengeboran migas.
2.
Yang
dimaksud dengan Jasa Penambangan
dan Jasa Penunjang di bidang Penambangan Selain Migas sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf g
lampiran II Keputusan ini adalah semua jasa penambangan dan jasa penunjang di
bidang pertambangan umum berupa :
a.
jasa
pengeboran;
b.
jasa
penebasan;
c.
jasa
pengupasan dan pengeboran;
d.
jasa
penambangan;
e.
jasa
pengangkutan/sistem transportasi, kecuali jasa angkutan umum;
f.
jasa
pengolahan bahan galian;
g.
jasa
reklamasi tambang;
h.
jasa
pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi dan
penggalian/pemindahan tanah;
i.
jasa
lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum.
3.
Yang
dimaksud dengan Jasa Penunjang di
bidang Penerbangan dan Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf h Lampiran II Keputusan ini adalah jasa penunjang di
bidang penerbangan dan bandar udara berupa :
a. Bidang Aeronautika, termasuk :
§ Jasa Pendaratan, Penempatan,
Penyimpanan Pesawat Udara dan Jasa lainnya sehubungan dengan pendaratan pesawat
udara;
§ Jasa penggunaan Jembatan Pintu (Avio
Bridge);
§ Jasa Pelayanan Penerbangan;
§ Jasa Ground Handling, yaitu
pengurusan seluruh atau sebagian dari proses pelayanan penumpang dan bagasinya
serta kargo, yang diangkut dengan pesawat
udara, baik yang berangkat maupun yang datang, selama pesawat udara di
darat;
§ Jasa penunjang lainnya di bidang
aeronautika.
b.
Bidang
Non-Aeronautika, termasuk :
§ Jasa boga, yaitu jasa penyediaan
makanan dan minuman serta pembersihan pantry pesawat;
§ Jasa penunjang lainnya di bidang
non-aeronautika.
4. Yang dimaksud dengan Jasa Maklon sebagaimana
dimaksud pada angka 2 huruf k Lampiran II Keputusan ini adalah semua
pemberian jasa dalam rangka proses
penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh
pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), sedangkan spesifikasi, bahan baku dan atau
barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses
sebahagian atau seluruhnya disediakan oleh penggunan jasa, dan kepemilikan atas
barang jadi berada pada pengguna jasa.
5. Yang
dimaksud dengan Jasa Telekomunikasi
Yang Bukan Untuk Umum sebagaimana
dimaksud pada angka 2 huruf p Lampiran II Keputusan ini adalah semua kegiatan
penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang sifat, bentuk,
peruntukan dan pengoperasiannya terbatas hanya untuk kalangan tertentu saja,
dalam arti tidak dapat melayani/digunakan secara bebas oleh umum termasuk :
a.
Jasa
komunikasi satelit (VSAT);
b.
Jasa
interkoneksi;
c.
Sirkit
Iangganan;
d.
Sambungan
Data Langsung;
e.
Sambungan
Komunikasi Data Paket;
f.
Jasa
telekomunikasi yang bukan untuk umum lainnya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HADI POERNOMO
NIP. 060027375