DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERALPAJAK

NOMOR KEP-173/PJ/2002

 

TENTANG

 

PEDOMAN STANDAR GAJI KARYAWAN ASING

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

 

Menimbang :

a.

Bahwa pedoman standar gaji karyawan asing sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.43/1993 tanggal 7 Oktober 1993, Sudah tidak sesuai dengan kondisi nyata dari gaji yang diterima oleh karyawan asing pada saat ini;

 

b.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pedoman Standar Gaji Karyawan Asing;

 

 

 

Mengingat:

1.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang‑Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);

 

2.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1933 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang‑undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);

 

3.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak;

 

4.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 tentang Petunjuk Pemeriksanaan Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan PPh Pasal 21 Dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan KegiatanOrang Pribadi;

 

 

 

M E M U T U S K A N :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEDOMAN STANDAR GAJI KARYAWAN ASING

 

 

 

Pasal 1

Dalam keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan standar gaji karyawan asing adalah besaran penghasilan bruto 1 (satu) bulan sehubungan dengan pekerjaan berupa gaji dan imbalan lain yang diterima atau diperoleh karyawan asing yang bekerja dalam bidang-bidang di luar bidangpengeboran minyak dan gas bumi.

 

Pasal 2

Pedoman standar gaji karyawan asing sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini digunakan dalam hal :

a.

Terdapat petunjuk bahwa pembukuan Wajib Pajak tidak benar sehingga tidak dapat diperhitungkan besarnya pajak yang seharusnya terutang;

b.

Diperoleh bukti yang menunjukkan bahwa terdapat pembayaran gaji karyawan asing yang tidak seluruhnya dibukukan untuk pelunasan PPh Pasal 21 atau Pasal 26;

c.

Pemeriksaan tidak mendapatkan data yang dapat digunakan untuk menentukan jumlah gaji karyawan asing dalam rangka penetapan jumlah PPh Pasal 21 atau Pasal 26 yang terutang.

 

Pasal 3

Penggunaan pedoman standar gaji karyawan asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memperhatikan :

a.

Kebangsaan dari karyawan asing yang bersangkutan;

b.

Jenis usaha dari perusahaan tempat karyawan asing memperoleh penghasilan (pemberi kerja);

c.

Kedudukan atu jabatan karyawan asing dalam perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja.

 

Pasal 4

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur JenderalNomor SE-25/PJ.43/1993 tanggal 7 Oktober 1993 tentangPedoman Standar Gaji/Upah Karyawan Asing dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 5

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2002 dan digunakan mulai tahun pajak 2002.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

Pada tanggal ��.

 

 

DIREKTUR JENDERAL,

 

 

ttd.

 

 

HADI POERNOMO

 

 

NIP 060027375

 

 

LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-173/PJ/2002 TENTANG PEDOMAN STANDAR GAJI KARYAWAN ASING

 

PEDOMAN STANDAR GAJI KARYAWAN ASING

MULAI TAHUN PAJAK 2002

(perbulan)

 

No.

JENIS USAHA

JABATAN

AMERIKA

INGGRIS

 

JERMAN

BELANDA

AUSTRALIA

EROPA

LAINNYA

JEPANG

KOREA

HONGKONG

PHILIPINA

INDIA

ASIA

LAINNYA

1

Dagang

Manager

Lainnya

13.958

11,012

10.884

6,018

10.180

6,018

9.988

5,506

10.756

5,506

9.988

5,506

12.869

6,210

6.979

4,418

6.403

3,585

6.403

3,585

6.403

3,906

6.403

3,970

2

Industri Tekstil

GM

Manager

Teknisi

10.372

8,003

7,107

8.900

6,403

5,314

10.372

8.,003

7,104

8.900

7,811

5,314

8.964

7,811

5,314

8.900

7,811

4,866

7.811

5,506

3,970

6.403

5,122

3,970

6.403

5,122

3,970

6.403

3,970

3,777

6.403

3,970

3,777

6.403

3,970

3,713

3

Industri Lainnya

GM

Manager

Teknisi

12.165

9,284

7,363

10.692

8,900

5,762

12.165

9,284

7,619

18.375

16,390

5,762

10.564

8,900

5,762

10.692

8,900

5,762

9.668

9,092

6,403

7.619

5,762

4,226

7.683

5,762

4,226

7.619

4,226

3,970

6.403

3,521

3,521

6.979

4,226

4,226

4

Pertambangan Umum/ Non Oil Drilling Company

GM

Superintendent

Tool Pusher

Crew

22,153

11,461

9,988

6,595

17.095

13,894

11,076

6,403

16,771

12,997

11,076

8,964

16.583

13,894

11,076

6,403

25.354

13,894

11,076

6,467

16.583

13,894

11,076

6,403

26.378

20,552

18,247

9,988

12.357

10,372

7,875

4,610

12.357

10,372

7,875

4,610

12.357

10,372

6,787

4,610

12.357

10,372

7,875

4,610

12.357

10,372

7,875

4,610

5

Pertanian

GM

Manager

Teknisi

10.372

8,067

7,107

8.900

7,811

5,314

8.900

8,067

7,299

10.372

7,811

6,403

8.900

7,811

5,314

8.900

7,811

4,994

7.811

5,122

3,970

6,403

5,122

3,970

6,403

5,122

3,970

6,403

3,970

3,970

6,403

3,970

3,970

6,403

3,970

3,970

6

Perikanan

GM

Manager

Teknisi

11.589

8,964

7,619

9,988

8,579

5,762

11,461

8,964

7,619

9, 988

8,515

5,890

9, 988

8,579

5,762

9, 988

8,515

5,890

8,579

6,210

4,994

7,171

5,574

4,290

7,811

5,570

4,290

7,171

4,610

4,418

6,403

3,521

3,521

7,171

3,906

3,073

7

Kehutanan

GM

Manager

Teknisi

12,357

9,284

7,363

10,564

8,900

5,762

12,293

9,284

7.363

12,293

9,284

7.363

12,293

9,284

7.363

12,293

9,284

7.363

12,293

9,284

7.363

12,293

9,284

7.363

12,293

9,284

7.363

,293

3,521

3.521

7,683

4,226

4.226

12,293

9,284

7.363

8

Jasa Bangunan/Kontraktor/ Kantor

GM

Manager

Teknisi

Staff

18,375

11,461

9,988

6,595

12,869

11,973

9,284

4,994

13,353

12,165

9,284

4,994

11,973

8,900

8,067

4,994

11,973

8,900

8,067

3,970

11,973

8,900

8,067

3,970

9,988

8,387

8,067

7,171

8,259

6,787

9,284

4,994

8,259

5,762

4,226

-

7,683

5,122

4,226

-

7,107

4,994

4,610

2,817

13,353

12,165

9,284

4,994

9

Jasa Angkutan/Real Estate/Leasing

GM

Manager

Teknisi

Staff

13,765

11,268

8,387

2,689

13,253

11,268

8.387

6,595

13,253

11,268

8.387

7,299

13,253

11,268

8.387

6,595

13,253

9,412

8.259

6,595

13,253

11,268

8.387

4,994

13,253

11,268

6.595

5,314

8,900

7,811

6,210

3,265

-

4,994

3,265

-

-

-

3,009

2,625

-

-

2,689

3,393

-

3,265

1,985

2,625

10

Bank/Asuransi

Manager

Staff

16,006

12,165

17,991

6,082

18,247

14,662

18,247

11,012

6,082

5,314

16,006

7,299

14,854

8,259

4,994

3,970

-

-

-

-

-

-

3,521

12,165

11

Jasa Lain

Manager

Staff

12,165

9,988

8,900

4,802

8,900

6,016

8,900

4,994

8,900

4,802

8,900

4,866

13,958

4,994

2,4970

1,729

-

-

-

-

-

-

3,906

2,817

12

Konsultan asing yang mengerjakan proyek Pemerintah dengan biaya dana bantuan luar negeri

Manager

Staff

24,010

13,958

19,976

17,991

19,976

17,991

-

-

37,967

27,979

33,933

23,945

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

 

-

-