Tata Cara Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP

Penghapusan NPWP, syarat-syaratnya :

1.    WP meninggal dunia dantidak meninggalkan warisan:

a.   Fotokopi akta kematian atau;

b.   Laporan kematian dari instansi yang berwenang

2.    Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, harus ada surat nikah/akta perkawinan dari Catatan Sipil;

3.    Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai subjek pajak, bila telah dibagi harus ada surat keterangan selesainya pembagian warisan tersebut;

4.   WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akta pembubaran;

5.    Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang kehilangan statusnya sebgai BUT, harus ada permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendukung;

6.   WP orang pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP.

Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) , syarat-syaratnya :

1.      PKP pindah alamat;

2.      WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi;

3.      PKP lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP