DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 486/KMK.03/2003

 

TENTANG

 

PAJAK PENGHASILAN YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH

ATAS PENGHASILAN PEKERJA DARI PEKERJAAN

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang:

Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2003 tentang Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah atas Penghasilan Pekerja dari Pekerjaan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan yang Ditanggung oleh Pemerintah atas Penghasilan Pekerja dari Pekerjaan;

 

Mengingat:

1.     Undang-undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (LN RI Tahun 1983 No. 49, TLN RI No. 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No.16 Tahun 2000  (LN RI Tahun 2000 No. 126, TLN RI No.3984);

2.     Undang-undang No.7 Tahun 1983  tentang Pajak Penghasilan (LN RI Tahun 1983 No. 50, TLN RI No. 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang­-undang No.17 Tahun 2000  (LN RI Tahun 2000 No. 127, TLN RI No. 3985);

3.     Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2003 tentang Pajak Penghasilan yang Ditanggung Pemerintah atas Peng­hasilan Pekerja dari Pekerjaan (LN RI Tahun 2003 No. 106, TLN RI No. 4323);

4.     Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

5.     Keputusan Menteri Keuangan Nomor 447/KMK.03/2002 tentang Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan;

 

M E M U T U S K A N :

 

Menetapkan:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA DARI PEKERJAAN.

 

Pasal 1

(1)   Pekerja yang mendapat perlakuan Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah adalah Wajib Pajak orang, pribadi dalam negeri yang bekerja sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap pada satu pemberi kerja di Indonesia, yang menerima gaji, upah, serta imbalan lainnya dari pekerjaan yang diberikan dalam bentuk uang sampai dengan Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) sebulan.

(2)   Pajak Penghasilan yang terutang atas gaji, upah, serta imbalan lainnya dari pekerjaan yang diterima oleh Pekerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebulan ditanggung oleh Pemerintah.

(3)   Pajak Penghasilah Pasal 21 yang Ditanggung oleh Pemerintah sebegaimana dimaksud dalam ayat (2), dihitung secara bulanan dan tidak disetahunkan.

 

Pasal 2

(1)   Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang oleh Pekerja yang berstatus sebagai pegawai tetap atas penghasilan dari pekerjaan adalah sebesar jumlah penghasilan kena pajak yang dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) dikalikan tarif Pasal 17 ayat (1) Undang­-undang Pajak Penghasilan yang berlaku.

(2)   Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang oleh Pekerja yang berstatus sebagai pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap Iainnya atas penghasilan dan pekerjaan adalah sebesar jumlah penghasilan kena pajak yang dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (4) dikalikan tarif Pasal 17 ayat (1) Undang‑undang Pajak Penghasilan yang berlaku.

(3)   Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah sebesar Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang oleh Pekerja sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) atas jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan sebulan sampai dengan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

(4)   Pajak Penghasilan Pasal 21 yang harus dipotong oleh Pemberi Kerja atas penghasilan Pekerja dari pekerjaan adalah sebesar Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutanq sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah sesuai ketentuan sebagaimana tersebut dalam ayat (3).

 

Pasal 3

Pajak Penghasilan yang terutang oleh Pekerja, yang ditanggung oleh Pemerintah, dan yang harus dipotong oleh Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajjb dilaporkan baik dalam SPT Tahunan Pajak.Penghasilan Pekerja dari atau dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pemberi Kerja sesuai Ketentuan umum yang berlaku.

 

Pasal 4

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 70/KMK.03/2003 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja sampai dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 5

Pemotong Pajak Penghasilan yang terlanjur menerapkan peritungan Pajak Penghasilan Pasal 21 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 70/KMK.03/2003 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja sampai dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota terhitung sejak tanggal 1 Juli 2003 sampai dengan ditetapkannya Keputuson Menteri Keuangan ini, dapat melakukan pembetulan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 atau melakukan penyesuaian perhitungan pada saat membuat SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan melakukan perhitungan kembali Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang setelah Tahun Takwim berakhir sesuai dengan ketentuan perundang‑undangan perpajakan yang berlaku.

 

Pasal 16

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

 

Pasal 7

Keputusan Menteri Ketiangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya Iaku surut terhitung sejak tanggal 1 Juli 2003.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta

Pada tagggal 30 Oktober 2003

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

B O E D I O N O

 

L A M P I R A N

 

 

CONTOH CARA PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN

ATAS PENGHASILAN DARI PEKERJAAN YANG TERUTANG

OLEHI PEKERJA, YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH DAN

YANG HARUS DIPOTONG OLEH PEMBERI KERJA

 

1.     Saefudin adalah pegawai tetap di PT Insan Selalu Lestari, la memperoleh gaji beserta tunjangan berupa uang sebulan sebesar Rp 1.400.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar.Rp 25.000,00 sebulan. Saefudin menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/O).

a.

Penghitungan PPh Pasal 21 terutang:

 

Gaji dan tunjangan sebulan

 

 

Rp  1.400.000,00

 

Pengurangan:

 

 

 

 

Biaya jabatan

 

 

 

 

(5% X Rp1.400.000,00)

 

Rp     70.000,00

 

 

luran Pensiun

 

Rp     25.000,00

 

 

 

 

 

Rp       95.000,00

 

 

 

 

-----------------------

 

Penghasilan Neto sebulan

 

 

Rp  1.305.000,00

 

Penghasilan neto setahun 12 x Rp1.305.000,00

 

Rp15.660.000,00

 

PKP setahun :

 

 

 

 

- untuk WP sendiri

 

Rp2.880.000,00

 

 

- tambahan WP kawin

 

Rp1.440.000,00

 

 

 

 

 

Rp  4.320.000,00

 

 

 

 

-----------------------

 

Penghasilan Kena Pajak setahun

 

 

Rp11.340.000,00

 

PPh Pasal 21 terutang setahun:

 

 

 

 

5% x Rp.11.340.000,00

 

 

Rp     567.000,00

 

PPh Pasal 21 terutang sebulan

 

 

Rp       47.250,00

 

 

 

 

 

b.

Penghitungan PPh Pasal 21 ditanggung oleh pemerintah:

 

 

 

Penghasilan sebulan ditanggung oleh Pemerintah

Rp  1.000.000,00

 

Pengurangan:

 

 

 

 

Binya jabatan

 

 

 

 

(5% x Rp1.000.000,00)

 

Rp     50.000,00

 

 

Iuran Pensiun

 

Rp     25.000,00

 

 

 

 

 

Rp       75.000,00

 

 

 

 

-----------------------

 

Penghasilan Neto sebulan

 

 

Rp     925.000,00

 

PTKP sebulan :

 

 

 

- untuk WP sendiri

 

Rp   240.000,00

 

 

- tambahan WP kawin

 

Rp   120.000,00

 

 

 

 

 

Rp     360.000,00

 

 

 

 

-----------------------

 

Penghasilah Neto sebulan;

 

 

Rp     565.000,00

 

PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sebulan:

 

 

 

5% x Rp565.000,00

 

 

Rp       28.250,00

 

 

 

 

 

c.

PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh Pemberi Kerja

 

 

 

Rp47.250,00 ‑ Rp28.250 = Rp19.000,00

 

 

 

 

 

=========

 

 

 

2.     Mariko Hutadjulu adalah pegawai tetap di PT Tiurmas Lampung Indah.

­la memperoleh gaji bulan Desember sebesar Rp 1.200.000,00, menerima THR sebesar Rp 600,000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 25.000,00 sebulan. Mariko Hutadjulu menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/O).

a.

Penghitungan PPh Pasal 21 terutang:

 

1) PPh atas Gaji dan THR

 

 

 

 

Gaji setahun (12 X Rp1.200.000,00)

 

 

Rp 14.400.000,00

 

THR

 

 

Rp      600.000,00

 

 

 

 

----------------------

 

Total Penghasilan setahun

 

 

Rp15.000.000,00

 

Pengurangan:

 

 

 

 

Biaya Jabatan

 

 

 

 

(5% x Rp15.000.000,00)

 

Rp   750.000,00

 

 

Iuran Pensiun

 

 

 

(12 x Rp25.000,00)

 

Rp   300.000,00

 

 

 

 

 

Rp  1.050.000,00

 

 

 

 

----------------------

 

Penghasilan Neto

 

 

Rp13.950.000,00

 

 

 

 

 

 

PTKP setahun:

 

 

 

 

- untuk WP sendiri

 

Rp2.880.000,00

 

 

- tambahan WP kawin

 

Rp1.440.000,00

 

 

 

 

 

Rp  4.320.000,00

 

 

 

 

-----------------------

 

Penghasilan Kena Pajak setahun

 

Rp  9.630.000,00

 

PPh Pasal 21 terutang setahun

 

 

5% x Rp9.630.000,00

 

 

Rp     481.500,00

 

PPh terutang sebulan atas

 

 

 

 

Gaji dan THR

 

 

Rp       40.125,00

 

 

 

 

 

 

2) PPh Pasal 21 atas Gaji

 

 

 

 

Gaji

 

 

 

 

Pengurangan:

 

 

 

 

Biaya Jabatan

 

 

 

(5% x Rp1.200.000,00)

 

Rp     60.000,00

 

 

Iuran Pensiun

 

Rp     25.000,00

 

 

 

 

 

Rp       85.000,00

 

 

 

 

-----------------------

 

Penghasilah Neto sebulan

 

 

Rp  1.115.000,00

 

Penghasilan Neto setahun

 

 

 

12 x Rp  1.115.000,00

 

 

Rp13.380.000,00

 

PTKP setahun:

 

 

 

 

- untuk WP sendiri

Rp2.880.000,00

 

 

- tambahan WP kawin

Rp1.440.000,00

 

 

 

 

 

Rp  4.320.000,00

 

 

 

 

-----------------------

 

Penghasilan Kena Pajak setahun

 

 

Rp  9.060.000,00

 

PPh Pasal 21 terutang setahun

 

 

 

 

5% x Rp9.060.000,00

 

 

Rp     453.000,00

 

PPh Pasal 21 terutang sebulan atas gaji

 

 

Rp       37.750,00

 

 

 

 

 

 

3) PPh atas THR

 

 

 

 

(Rp40.125,00 - Rp37.750,00)

 

 

Rp         2.375,00

 

 

 

 

 

b.

Penghitungan PPh Pasal 21 ditanggung oleh Pemerintah:

 

 

 

Penghasilan sebulan ditanggung oleh Pemerintah

 

Rp  1.000.000,00

 

Pengurangan:

 

 

 

 

Biaya Jabatan

 

 

 

 

(5% x Rp1.000.000,00)

 

Rp     50.000,00

 

 

Iuran Pensiun

 

Rp     25.000,00

 

 

 

 

----------------------

 

 

 

 

 

Rp       75.000,00

 

 

 

 

-----------------------

 

 

 

 

Rp     925.000,00

 

Penghasilah Neto sebulan

 

 

 

 

PTKP sebulan:

 

 

 

 

- untuk WP sendiri

 

Rp   240.000,00

 

 

- tambahan WP kawin

 

Rp   120.000,00

 

 

 

 

 

Rp     360.000,00

 

 

 

 

-----------------------

 

Penghasilan Kena Pajak sebulan

 

 

Rp     565.000,00

 

PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sebulan:

 

 

 

5% x Rp565.000,00

 

 

Rp       28.250,00

 

 

 

 

 

c.

PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh Pemberi Kerja

 

 

= Rp40.125,00 - Rp28.250,00 =

Rp   11.875,00

 

 

 

 

===========

 

 

 

3.     Sudir Gunanto adalah pegawai tetap di PT Jawa Sumatera Cemerlang. Ia memperoleh gaji bulan Desember sebesar Rp 1.200.000,00 serta menerima bonus sebulan gaji, yaitu sebesar Rp 1.200.000,00 dan membayar luran pensiun sebesar Rp 25.000,00 sebulan. Sudir Gunanto belum menikah.

Karena Penghasilan Sudir Gunanto dalam Bulan Desernber totalnya melebihi Rp 2.000.000,00 (gaji Rp 1.200.000,00 dan bonus Rp 1.200.000,00 sehingga total penghasilan Rp 2.400.000,00) maka seluruh penghasilan Sudir Gunanto pada bulan Desember terutang PPh Pasal 21 dan harus dipotong, disetor dan dilaporkan oleh Pemberi Kerja.

Dengan demikian pada Desember tersebut tidak ada Pajak Penghasilan yang Ditanggung Pemerintah.

 

4.     Sokhid adalah juga pegawai tetap PT Insan Selalu Lestari. la memperoleh gaji beserta tunjangan berupa uang sebulan sebesar Rp 900.000,00 dan membayar Iuran pensiun sebesar Rp 12.500,00 sebulan. Sokhjd menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/O).

Karena penghasilan Sokhid sebulan kurang dari Rp 1.000.000,00 sebulan, maka seluruh PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tersebut ditanggung oleh Pemerintah.

 

5.     Anuri adalah pegawai tetap PT Dinda Dimana. Ia memperoleh gaji beserta tunjangan berupa uang sebulan sebesar Rp 2.050.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 30.000,00 sebulan. Anuri belum menikah (sta­tus TK/0).

Karena penghasilan Anuri sebulan lebih dari Rp 2.000.000,00 make seluruh PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tersebut harus dipotong oleh Pemberi Kerja.

 

6.     Rini bulan Agustus 2003 bekerja sebagai buruh harian pada PT Yana Putri Merayu. la bekerja selama 6 hari dan menerima upah sehari sebesar Rp 100.000,00. Misalkan Upah Minimum yang berlaku di wilayah Propinsi DKI Jakarta sebesar Rp 631.554,00 sebulan.

Rini belum menikah (status TK/O).

a.

Penghitungan PPh Pasal 21 terutang:

 

Upah sehari

 

 

Rp 100.000,00

 

Dikurangi: 1/10 x UMP =  1/10 x Rp631.554,00

 

Rp   63.154,00

 

 

 

 

-------------------

 

Penghasilan Kena Pajak sehari

 

 

Rp   36.846,00

 

 

 

 

 

 

PPh Pasal 21 terutang sehari 5% x Rp36.846,00

Rp     1.800,00

 

Jumlah PPh Pasal 21 terutang selama 6 hari

 

 

 

Adalah 6 hari x Rp1.800,00 = Rp10.800,00

 

 

 

b.

Karena jumlah upah yang diterima oleh Rini dalam bulan Agustus 2003 belum melebihi jumlah penghasilan bruto sebesar Rp1.000.000,00 sebulan, maka seluruh PPh Pasal 21 yang terutang atas upah tersebut ditanggung oleh Pemerintah.

 

7.     Eko pada bulan Agustus 2000 bekerja sebagai buruh harian pada PT Dayat Harini Perkasa. la bekerja selama 15 hari dan menerima upah sehari sebesar Rp 100.000,00

Misalkan ketentuan Upah Minimum yang berlaku di wilayah Propinsi DKI Jakarta sebesar Rp 631.554,00 sebulan. Eko belum menikah (status TK/O)

a.

Penghitungan PPh Pasal 21 terutang:

 

Upah sehari

 

 

Rp 100.000,00

 

Dikurangi PTKP sehari 1/360 x Rp2.880.000,00

Rp     8.000,00

 

 

 

 

-------------------

 

Penghasilan Kena Pajak sehari

 

 

Rp   92.000,00

 

PPh Pasal 21 terutang sehari 5% x Rp92.000,00

 

Rp     4.600,00

 

 

 

b.

Penghitungan PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh Pemerintah:

 

 

Batas upah sehari yang PPh‑nya ditanggung oleh Pemerintah =

 

 

1/26 x Rp1.000.000,00

 

 

Rp   38.462,00

 

Durangi: PTKP sehari = 1/360 x Rp2.880.000

 

Rp     8.000,00

 

 

 

 

-------------------

 

Penghasilan Kena Pajak sehari

 

 

Rp   30.462,00

 

PPh Pasal 21 DTP sehari 5% x Rp30.000,00

 

Rp     1.500,00

 

 

 

 

 

c.

PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh Pemberi Kerja:

 

 

 

(Rp 4.600,00 ‑ Rp 1.500,00) x 15 hari = Rp 46.500,00

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.­

B O E D I O N O