KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR : 447/KMK.03/2002
TENTANG
BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN
PEKERJAAN DARI
PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK
TETAP LAINNYA
YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK
PENGHASILAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (4) Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2000 perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2000 (LN RI Tahun 2000 No.127, TLN RI No.3985);
2. Keputusan Presiden� No. 228/M Tahun 2001;
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG BAGIAN PENGHASILAN
SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI
PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN.
Pasal 1
Batas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2000 sampai dengan 1/10 (sepersepuluh) Upah Minimum Kabupaten/Kota sehari tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan.
Pasal 2
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 tidak berlaku dalam hal penghasilan bruto dimaksud
jumlahnya dalam 1 (satu) tahun takwim melebihi Upah Minimum Propinsi atau Upah
Minimum Kabupaten/Kota sebulan, atau dalam hal penghasilan dimaksud dibayarkan
secara bulanan.
Pasal 3
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 diatas tidak berlaku atas penghasilan bruto honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.
Pasal 4
Ketentuan
lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini
ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 5
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan No. 520/KMK.04/1998 tentang Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pajak Penghasilan Dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku
pada tanggal 1 November 2002.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Oktober 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
B O E D I O N O