PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 2003
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN YANG DITANGGUNG OLEH
PEMERINTAH
ATAS PENGHASILAN PEKERA DARI PEKERJAAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.
bahwa Pajak Penghasilan
dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau
diperolehnya dalam tahun pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk
atas penghasilan pekerjaan;
b.
bahwa kondisi
kesejahteraan masyarakat lapisan bawah pada umumnya masih memerlukan perbaikan
dan peningkatan;
c.
bahwa dalam
rangka upaya perbaikan dan peningkatan kesejahte�raan masyarakat lapisan bawah
khususnya kelompok pekerja, diper�kikan suatu kebijakan untuk meringankan beban
Pajak Penghasilan kelompok pekerja dimaksud atas penghasilan yang diterima dari
pekerjaan;
d.
bahwa
sehubungan dengan hal-hal tsb di atas, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Pajak Penghasilan yang Ditanggung oleh Pemerintah atas
Penghasilan Pekerja dari Pekerjaan;
Mengingat:
1.
Pasal 5 ayat
(2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan
Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan (LN RI Tahun 1983 No. 50, TLN No. 3263) sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor
17 Tahun 2000 �(LN RI Tahun 2000 No.
127, TLN No. 3985);
M E M U T U S K A N :
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN YANG DITANGGUNG OLEH
PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA DARI PEKERJAAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan Pekerja yang mendapat perlakuan Pajak Penghasilan yang ditanggung Peme�rintah
adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang bekerja sebagai pegawai
tetap atau pegawai tidak tetap pada satu pemberi kerja di In�donesia, yang
menerima gaji, upah, serta imbalan lainnya dan pekerjaan yang diberikan dalam
bentuk uang Sampai dengan Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) sebulan.
Pasal 2
Pajak Penghasilan yang terutang atas gaji,
Upah serta imba�Ian lainnya dari pekerjaan yang diterima oleh Pekerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sampai dengan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)
sebulan, ditanggung oleh Pemerintah.
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam
rangka pelaksa�naan Peraturan Pemerintah ini, diatur dengan Keputusan Menteri
Keuangan.
Pasal 4
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini,
Peraturan Peme�rintah No. 5 Tahun 2003 tentang Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan yanq Diterima oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar
Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (LN RI Tahun 2003 No. 6,
TLN No. 4258) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Juli 2003.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta����� |
|
Ditetapkan di Jakarta |
pada tanggal 21 September 2003 |
|
pada tanggal 21 September 2003 |
SEKRETARIS NEGARA R.I. |
|
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
ttd. |
|
ttd. |
BAMBANG KESOWO������� |
|
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI |
|
|
|
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
2003 NOMOR 106
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH R.I. NOMOR 47 TAHUN
2003
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN YANG DITANGGUNG OLEH
PEMERINTAH
ATAS PENGHASILAN PEKERJA DARI PEKERJAAN
U M U M
Salah satu permasalahan yang sangat
memerlukan perhatian Pemerintah adalah tingkat
kesejahteraan masyarakat khususnya kelompok pekerja yang secara ekonomi berada
pada lapisan bawah. Krisis ekonomi telah menyebabkan tingkat pendapatan
masyarakat pada lapisan bawah tsb menurun dan melemahkan kemampuan ekonominya,
sehingga dapat menimbulkan berbagai permasalahan social. Oleh karena itu
peningkatan kesejahteraan masyarakat merupakan salah satu prioritas pembangunan
nasional sesuai dengan Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004.
Pajak di satu sisi merupakan sumber
penerimaan Negara yang utama untuk membiayai belanja Negara� termasuk program pembangunan nasional. Namun
pada sisi yang lain pajak juga merupakan alat kebijakan ekonomi Pemerintah
dalam rangka mendorong aktivitas masyarakat yang sejalan dengan program
pembanqunan nasional serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui
pemberian insentif atau kemudahan/keringanan pajak yang selektif dan terarah.
Dalam rangka upaya memperbaiki dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya kelompok pekerja yang berada pada
lapisan bawah, perlu menetapkan kebijakan guna meringankan beban Pajak
Penghasilan melalui kebijakan Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pemerintah.
PASAL
DEMI PASAL
Pasal 1
Wajib Pajak yang memperoleh keringanan beban
pajak berupa Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah adalah terbatas
pada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menjadi Pekerja baik sebagal
pegawai tetap ataupun pegawai tidak tetap pada satu pemberi kerja di Indonesia,
yang menerima gaji, upah, serta imbalan lainnya dari pekearjan yag diberikan
dalam bentuk uang sampai dengan jumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)
sebulan. Dengan demikian, Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjadi pekerja atau tixak mempunyai penghasilan
dari pekerjaan, atau bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, atau jumlah
penghasilan yang diterimanya dari pekerjaan pada satu pemberi kerja melebihi Rp
2.000.000,00 (dua juta rupiah), tidak mendapat perlakuan Pajak Penghasilan
ditanggung oleh Pemerintah.
Pasal 2
Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh
Pemerintah adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan dari
pekerjaan sampai dengan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebulan.
Besarnya Pajak Penghasilan terutang dihitung
dengan memperhitungkan pengurangan biaya jabatan, iuran pensiun, dan
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi pegawai tetap atau pengurangan lainnya
yang setara bagi pegawai tidak tetap, yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
Undang‑undang Pajak Penghasilan yang berlaku.
Pasal 3 s/d Pasal 5:
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4323