Perubahan Tarif Pajak Penghasilan (PPh 21) Atas Pembayaran Uang Pesangon

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 2009, terhitung mulai tgl 16 November 2009, uang pesangon baik yang dibayarkan secara sekaligus maupun yang dibayarkan secara bertahap dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender, dikenakan PPh Pasal 21 yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut : >=50.000.000 tarif 0% >50.000.000 – 100.000.000 tarif 5% >100.000.000-500.000.000 … Continue reading Perubahan Tarif Pajak Penghasilan (PPh 21) Atas Pembayaran Uang Pesangon

Seminar Pokok Perubahan UU PPN, PPnBm

POKOK-POKOK PERUBAHAN UU PPN, PPnBM DAN APLIKASI PPN Rabu, 25 November 2009, Pukul 09.00 – 17.00 Hotel Bumikarsa Bidakara Jakarta Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah telah disahkan. Beberapa perubahan yang terdapat dalam UU … Continue reading Seminar Pokok Perubahan UU PPN, PPnBm

Seminar SPT PPh Pasal 21/26 Masa Desember 2009

SPT PPh PASAL 21/26 MASA DESEMBER 2009 DAN APLIKASI PPh PASAL 21 Rabu, 11 November 2009, Pukul 09.00 – 17.00 Hotel Bumikarsa Bidakara Jakarta Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, mulai tahun 2009 tidak ada lagi SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Sebagai gantinya, SPT PPh Pasal 21/26 Masa Desember akan melaporkan jumlah kumulatif penghasilan bruto … Continue reading Seminar SPT PPh Pasal 21/26 Masa Desember 2009

Perubahan Perhitungan PPh 21 Bukan Pegawai

Untuk mencegah terjadinya lebih potong PPh 21 atas bukan pegawai, maka terjadi perubahan perhitungan PPh 21 di mana dalam perhitungan PPh 21 yang baru ini, nilai brutonya dikalikan 50% dulu. Jadi kira-kira hampir sama dengan konsep perhitungan PPh 21 tenaga ahli. Perubahan ini mulai berlaku mulai 1 Januari 2009. Jenis-jenis penghasilan yang mengalami perubahan perhitungan PPh … Continue reading Perubahan Perhitungan PPh 21 Bukan Pegawai

Akhirnya Semua Bukti Potong PPh & SPT Masa PPh Berubah

Sesuai dengan prediksi saya pada tgl 4 Agustus 2009, akhirnya keluar juga peraturan baru PER-43-2009 tentang perubahan format formulir Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Final, PPh Pasal 4 ayat(2), Surat pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26. Jika Anda ingin mendapatkan format formulir yang baru, silakan download di www.forumpajak.net/download/PER-43-2009.rar

Perubahan Format Formulir Bukti Potong PPh 23, dll

Dalam waktu dekat ini, rencananya akan ada perubahan format formulir  semua bukti potong PPh. Untuk memudahkan pekerjaan Anda, silakan gunakan software Krishand Withholding Tax versi 3.0.1

Perubahan Formulir PPh 21 Tahun 2009

Sesuai dengan PER-32/PJ/2009, maka terjadi perubahan pada formulir Bukti Potong PPh 21/26, Daftar Bukti Potong PPh 21/26, SPT Masa PPh 21/26, dan SPT Tahunan PPh 21. Di samping formulir-formulir yang sudah ada, masih ada formulir tambahan yaitu : 1721-I, 1721-II, 1721-T Pada akhir tahun, perusahaan tetap harus membuat formulir 1721-A1 dan 1721-I. Walaupun bentuk formulir Bukti … Continue reading Perubahan Formulir PPh 21 Tahun 2009

Perhitungan Pajak PPh 21 Untuk Jasa Tenaga Ahli Mulai Tahun 2009

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009, perhitungan pajak PPh 21 untuk jasa tenaga ahli (pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, aktuaris) sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak (DPP) : 50% x Penghasilan Bruto PPh 21 : Tarif Pasal 17 x DPP kumulatif Contoh kasus : Bulan Maret 2009, jasa tenaga ahli sebesar 80 juta. … Continue reading Perhitungan Pajak PPh 21 Untuk Jasa Tenaga Ahli Mulai Tahun 2009

Perubahan PPh 21 Ditanggung Pemerintah – PER-26/PJ/2009

Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-22/PJ/2009 Tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Pemberi Kerja Yang Berusaha Pada Kategori Usaha Tertentu. Download peraturan perubahan PPh 21 Ditanggung Pemerintah tersebut di sini

Perhitungan PPh 21 Jika Pegawai Baru Memiliki NPWP di Akhir Tahun

Misalkan pegawai baru punya NPWP di bulan Oktober 2009, sedangkan dari Jan-Sept 2009, pegawai tsb telah dipotong PPh 21 dengan tarif lebih tinggi 20%, maka PPh 21 yang telah dipotong tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh terutang bulan-bulan berikutnya.