{"id":242,"date":"2012-02-03T09:52:06","date_gmt":"2012-02-03T09:52:06","guid":{"rendered":"http:\/\/www.pajak.net\/blog\/?p=242"},"modified":"2012-02-03T10:15:56","modified_gmt":"2012-02-03T10:15:56","slug":"batas-waktu-pembayaran-pajak-dan-pelaporan-pajak","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.pajak.net\/blog\/242\/batas-waktu-pembayaran-pajak-dan-pelaporan-pajak\/","title":{"rendered":"Batas Waktu Pembayaran Pajak dan Pelaporan Pajak"},"content":{"rendered":"<p>Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80\/PMK.03\/2010, batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak diatur sebagai berikut:<\/p>\n<p><strong>Penyetoran Pajak<\/strong><\/p>\n<p>(1) PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan harus disetor paling lama tanggal\u00a010 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri\u00a0Keuangan.<\/p>\n<p>(2) PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak harus disetor paling lama tanggal 15\u00a0(lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri\u00a0Keuangan.<\/p>\n<p><!--more-->(3) PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan\u00a0berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.<\/p>\n<p>(4)\tPPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan<br \/>\nberikutnya setelah Masa Pajak berakhir.<\/p>\n<p>(5)\tPPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan\u00a0berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.<\/p>\n<p>(6)\tPPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10\u00a0(sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.<\/p>\n<p>(7)\tPPh Pasal 25 harus dibayar paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak\u00a0berakhir.<\/p>\n<p>(8)\tPPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran\u00a0Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan\u00a0PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor.<\/p>\n<p>(9)\tPPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan\u00a0Cukai, harus disetor dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak.<\/p>\n<p>(10) PPh Pasal 22 yang dipungut oleh bendahara harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan\u00a0pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau belanja Daerah, dengan\u00a0menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara.<\/p>\n<p>(11) PPh Pasal 22 atas penyerahan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas kepada penyalur\/agen atau\u00a0industri yang dipungut oleh Wajib Pajak badan yang bergerak dalam bidang produksi bahan bakar\u00a0minyak, gas, dan pelumas, harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa\u00a0Pajak berakhir.<\/p>\n<p>(12) PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu sebagai Pemungut Pajak\u00a0harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.<\/p>\n<p>(13) PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri harus disetor oleh orang pribadi atau badan yang\u00a0melakukan kegiatan membangun sendiri paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah\u00a0Masa Pajak berakhir.<\/p>\n<p>(13a) PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan\/atau Jasa Kena Pajak dari\u00a0luar Daerah Pabean harus disetor oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena\u00a0Pajak tidak berwujud dan\/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 (lima\u00a0belas) bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.<\/p>\n<p>(14) PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran sebagai\u00a0Pemungut PPN, harus disetor paling lama tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.<\/p>\n<p>(14a) PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah\u00a0Membayar sebagai Pemungut PPN, harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran\u00a0kepada Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.<\/p>\n<p>(15) PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN selain Bendahara\u00a0Pemerintah yang ditunjuk, harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah\u00a0Masa Pajak berakhir.<\/p>\n<p>(16) PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b)\u00a0Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa,\u00a0harus dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir.<\/p>\n<p>(17) Pembayaran masa selain PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud\u00a0dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa masa pajak dalam satu Surat\u00a0Pemberitahuan Masa, harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis\u00a0pajak.<\/p>\n<p><strong>Pelaporan Pajak<\/strong><\/p>\n<p><strong><\/strong>(1)\tWajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang\u00a0ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut PPh, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2),\u00a0ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (11), dan ayat (12) wajib menyampaikan Surat\u00a0Pemberitahuan Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.<\/p>\n<p>(1a) Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang telah disetor sebagaimana\u00a0dimaksud dalam Pasal 2 ayat (13) dan ayat (13a), serta Pasal 2A, dengan menggunakan Surat\u00a0Pemberitahuan Masa PPN ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan, paling\u00a0lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.<\/p>\n<p>(1b) Orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan Pajak Pertambahan\u00a0Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (13) dengan menggunakan lembar\u00a0ketiga Surat Setoran Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat bangunan\u00a0tersebut, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.<\/p>\n<p>(1c) Orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan Pajak Pertambahan\u00a0Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (13a) dengan menggunakan lembar\u00a0ketiga Surat Setoran Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat tinggal orang\u00a0pribadi atau tempat kedudukan badan tersebut, paling lama akhir bulan berikutnya setelah saat\u00a0terutangnya pajak.<\/p>\n<p>(2) \u00a0Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (9) wajib melaporkan hasil pemungutannya\u00a0secara mingguan paling lama pada hari kerja terakhir minggu berikutnya.<\/p>\n<p>(3)\tPemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (10) wajib melaporkan hasil<br \/>\npemungutannya paling lama 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir.<\/p>\n<p>(3a) Pemungut PPN wajib melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang telah disetor sebagaimana dimaksud\u00a0dalam Pasal 2 ayat (14) dan ayat (15) ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemungut PPN terdaftar paling\u00a0lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.<\/p>\n<p>(4)\tWajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (16) dan ayat (17) yang\u00a0melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa, wajib menyampaikan Surat\u00a0Pemberitahuan Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80\/PMK.03\/2010, batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak diatur sebagai berikut: Penyetoran Pajak (1) PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan harus disetor paling lama tanggal\u00a010 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri\u00a0Keuangan. (2) PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus &hellip; <a href=\"https:\/\/www.pajak.net\/blog\/242\/batas-waktu-pembayaran-pajak-dan-pelaporan-pajak\/\" class=\"more-link\">Continue reading <span class=\"screen-reader-text\">Batas Waktu Pembayaran Pajak dan Pelaporan Pajak<\/span> <span class=\"meta-nav\">&rarr;<\/span><\/a><\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_jetpack_memberships_contains_paid_content":false,"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","enabled":false},"version":2}},"categories":[9,1],"tags":[105,107,108,106],"class_list":["post-242","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-artikel","category-perpajakan","tag-batas-waktu-bayar-pajak","tag-batas-waktu-lapor-pajak","tag-batas-waktu-lapor-spt","tag-batas-waktu-setor-pajak"],"jetpack_publicize_connections":[],"aioseo_notices":[],"jetpack_featured_media_url":"","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p64vuL-3U","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.pajak.net\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/242","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.pajak.net\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.pajak.net\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.pajak.net\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.pajak.net\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=242"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.pajak.net\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/242\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.pajak.net\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=242"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.pajak.net\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=242"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.pajak.net\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=242"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}