{"id":493,"date":"2016-06-26T09:48:13","date_gmt":"2016-06-26T02:48:13","guid":{"rendered":"http:\/\/www.pajak.net\/blog\/?p=493"},"modified":"2016-06-26T09:48:13","modified_gmt":"2016-06-26T02:48:13","slug":"pengetahuan-dasar-mengenai-transfer-pricing","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.pajak.net\/blog\/493\/pengetahuan-dasar-mengenai-transfer-pricing\/","title":{"rendered":"Pengetahuan Dasar Mengenai Transfer Pricing"},"content":{"rendered":"<p>Bilamana kita mendengar istilah \u201cpajak\u201d, umumnya yang terlintas adalah \u201cpajak terhutang\u201d, \u201cpajak badan\u201d, \u201ckurang\/lebih bayar\u201d, atau \u201cpajak penghasilan perorangan\u201d. Istilah-istilah itu tidak lagi asing bagi kita, karena pada umumnya kita menghadapai hal-hal tersebut di dunia kerja. Ada perihal lain yang mana banyak perusahaan sering bergelut, namun tidak selalu di-<em>expose <\/em>secara terang-terangan, yakni <em>\u201ctransfer pricing\u201d<\/em>.<br \/>\n<!--more--><br \/>\n<em>\u201cTransfer pricing\u201d<\/em> merupakan istilah dalam pajak, yang pada dasarnya melekat erat pada <em>multinational corporations (MNC)<\/em>. <em>Multinational corporation<\/em> adalah perusahaan korporasi (perusahaan induk, atau <em>headquarter<\/em>) yang mana dalam menjalani usahanya memiliki anak-anak perusahaan <em>(subsidiaries)<\/em> yang berlokasi di luar negara di mana <em>headquarter<\/em> didirikan. <em>Headquarter<\/em> me-<em>manage<\/em> anak-anak perusahaannya di lokasi pusatnya, terutama berkaitan dengan <em>corporate actions, <\/em>pembagian deviden, <em>global cost sharing<\/em> dan keputusan-keputusan lain yang perlu dilakukan secara <em>centralized<\/em>. Namun untuk melakukan kegiatan operasionalnya, umumnya <em>subsidiaries<\/em> diberikan wewenang untuk melakukannya secara lokal. Perlu diketahui bahwa masing-masing <em>subsidiary<\/em> memiliki kewajiban untuk memenuhi semua <em>regulations<\/em> yang berlaku di negara di mana ia berdiri, mulai dari hukum berkaitan dengan pendirian <em>perusahaan, employment<\/em> dan tentunya perpajakan.<\/p>\n<p>Mengapa sebuah <em>headquarter<\/em> ingin mendirikan perusahaan di luar negeri? Banyak alasannya. Namun berikut adalah alasan paling lazim:<\/p>\n<ul>\n<li>Perusahaan ingin melakukan <em>expansion of business<\/em>, dengan mamasuki pasar baru di luar negeri.<\/li>\n<li>Perusahaan ingin melakukan minimalisasi biaya: Umumnya ini menjadi alasan utama bagi perusahaan manufaktur. Bukan rahasia lagi tenaga kerja, bahan baku, <em>capital expenditures<\/em> untuk produksi di negara berkembang lebih murah dibandingkan di negara yang sudah maju.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Apapun yang dijadikan alasan, tentunya ada <em>common aim<\/em> di antara semua MNC yakni peningkatan laba dan <em>equity<\/em>.<\/p>\n<p>Yang menjadi pertanyaan adalah apakah hubungan <em>transfer pricing<\/em> dengan penjelasan di atas? Pertama kita harus mengetahui dahulu definisi <em>intercompany transactions<\/em>. Dengan menggunakan skenario mengenai <em>headquarter <\/em>dan <em>subsidiaries<\/em> yang dijelaskan sebelumnya, <em>intercompany transactions<\/em> adalah transaksi antara semua perusahaan yang berada di bawah <em>umbrella<\/em> perusahaan induk. <em>Intercompany transactions<\/em> bisa terjadi antara <em>subsidiary<\/em> dengan <em>headquarter<\/em>, ataupun transaksi antara <em>subsidiary<\/em> yang satu dengan yang lain. <em>Transfer pricing<\/em> terjadi pada <em>cross border intercompany transactions<\/em>. Ini penting untuk diketahui karena tiap negara mempunyai regulasi <em>transfer pricing<\/em> masing-masing. Namun pada umumnya, negara-negara mengikuti guidelines dari <em>Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).<\/em><\/p>\n<p>Tidak bisa dipungkiri bahwa banyak MNC melakukan <em>intercompany transactions<\/em> guna \u201cmentransfer\u201d <em>revenue<\/em> dari negara yang memiliki tarif pajak tinggi ke negara yang memiliki tarif pajak rendah. Dengan demikian, <em>net income (income after tax)<\/em> MNC secara agregat akan menjadi lebih tinggi. Dengan demikian <em>retained earnings<\/em> akan lebih tinggi, dividen yang dibagikan bisa meningkat, dan <em>equity<\/em> akan lebih naik. Untuk perusahaan yang telah <em>go-public<\/em>, <em>equity<\/em> yang meningkat dapat mengakibatkan kenaikan nilai saham.<\/p>\n<p>Idealnya semua <em>intercompany\/related party transactions<\/em> dilakukan dengan prinsip kewajaran, atau yang dikenal dengan istilah <em>\u201carm\u2019s length principal\u201d.<\/em> Maksud dari istilah tersebut adalah transaksi antar <em>related parties<\/em> dilakukan pada sebuah harga yang \u201ctidak istimewa\u201d. Harga yang tidak istimewa adalah harga yang akan dikenakan bilamana transaksi tersebut dilakukan dengan <em>non-related party<\/em>. Selain itu perlu diingat juga bahwa kita harus bisa menjelaskan<em> nature <\/em>daripada <em>intercompany transactions<\/em>. Terkadang pengalihan <em>revenue<\/em> sering kali dilakukan dengan membingkisnya dalam \u201cmanagement service fee\u201d atau bentuk <em>sharing cost<\/em> lainnya. <em>OECD<\/em> melakukan <em>update<\/em> berkaitan dengan <em>international tax matters<\/em> (di mana <em>transfer pricing<\/em> merupakan salah satu <em>issue<\/em> di dalamnya) secara berkala. G20 pun meng-<em>endorse regulations<\/em> ini. Dan seperti kita ketahui, Indonesia merupakan anggota G20.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Bilamana kita mendengar istilah \u201cpajak\u201d, umumnya yang terlintas adalah \u201cpajak terhutang\u201d, \u201cpajak badan\u201d, \u201ckurang\/lebih bayar\u201d, atau \u201cpajak penghasilan perorangan\u201d. Istilah-istilah itu tidak lagi asing bagi kita, karena pada umumnya kita menghadapai hal-hal tersebut di dunia kerja. Ada perihal lain yang mana banyak perusahaan sering bergelut, namun tidak selalu di-expose secara terang-terangan, yakni \u201ctransfer pricing\u201d.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_jetpack_memberships_contains_paid_content":false,"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":true,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","enabled":false},"version":2}},"categories":[9,1],"tags":[313,314,312],"class_list":["post-493","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-artikel","category-perpajakan","tag-korporasi","tag-net-income","tag-transfer-pricing"],"jetpack_publicize_connections":[],"aioseo_notices":[],"jetpack_featured_media_url":"","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p64vuL-7X","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.pajak.net\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/493","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.pajak.net\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.pajak.net\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.pajak.net\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.pajak.net\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=493"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.pajak.net\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/493\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.pajak.net\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=493"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.pajak.net\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=493"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.pajak.net\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=493"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}